Ahmad Doli Kurnia (tengah). | Yasin Habibi/ Republika

Nasional

Penambahan Anggaran Pilkada Dibahas

Penambahan anggaran penyediaan logistik protokol kesehatan tidak bisa dibiayai APBD.

 

JAKARTA—DPR dan pemerintah menjadwalkan pembahasan penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 hari ini, Rabu (3/6). Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat itu akan membahas rasionalisasi tambahan anggaran Pilkada 2020. "Jadi kami besok (Rabu) akan rapat lagi mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas rasionalisasi anggaran," ujar Doli dalam diskusi virtual 'Menimbang Risiko Pilkada Serentak 9 Desember 2020', Selasa (2/6).

Ia mengatakan, keputusan penundaan tahapan pilkada dan menyetujui pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 mempunyai sejumlah konsekuensi. Salah satunya, penyusunan standar operasional dalam melaksanakan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

Implementasi protokol Covid-19 tentu berimbas ada tambahan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu. Menurut Doli, KPU sudah mengajukan tambahan anggaran yang cukup besar sekitar Rp 535 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri, pada saat rapat dengar pendapat sebelumnya.

Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU secara rinci terkait tambahan anggaran tersebut dalam setiap tahapan pilkada. Sebab, menurut dia, ada efisiensi biaya dalam pelaksanaan tahapan yang bisa dialokasikan untuk tahapan pemilihan lain yang membutuhkan tambahan anggaran. "Kami bahasakan rasionalisasi, kita ingin melihat tahapan-tahapan per tahapan-tahapan itu. Saya kira pasti ada tahapan yang juga terjadi efisiensi, yang kemudian nanti bisa disubsidi ada tahapan yang membutuhkan anggaran," kata Doli. 

photo
Polisi berjaga di depan pintu masuk kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/).  - (ANTARA FOTO)

Selain itu, lanjut dia, ada juga kebutuhan di luar alat maupun barang, yakni regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol Covid-19. Misalnya, mekanisme pemungutan suara yang mengatur waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi kerumunan dan antrean.

KPU sendiri sedang menyusun segala kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, tambahan anggaran ini sepenuhnya harus dibiayai pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Tentunya isu ini bukan lagi APBD, kami sampaikan pada kesempatan ini sudah clear, sepenuhnya penambahan anggaran harus lewat APBN," ujar Viryan dalam diskusi virtual, 'PSBB: Pilkada Serentak Berisiko Berat', Selasa (2/6).

Risiko

Viryan menjelaskan, risiko keuangan dampak menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember nanti bukan semata-mata terkait pengadaan dana. Melainkan juga, pengelolaan, pencairan, sampai pertanggungjawaban anggaran. Terlebih lagi, ada anggaran tambahan yang berasal APBN apabila disetujui pemerintah. Menurut dia, kebutuhan anggaran sebagai implementasi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan harus dirinci secara detail.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dipatuhi semua pihak. Sehingga, risiko terpapar virus korona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari. Risiko ini sudah dikritisi sejumlah pegiat pemilu. Bahkan, mereka mendesak penundaan pilkada hingga 2021.

photo
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/5). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Kemudian, lanjut Viryan, risiko hukum muncul terhadap potensi gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Perppu yang menjadi landasan hukum penundaan pilkada bahwa pemungutan suara Desember 2020, bergeser dari jadwal semula September 2020.

Perppu Pilkada juga menyebutkan, pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan Desember karena Covid-19 belum berakhir.

Viryan mengatakan, pemungutan suara dipertegas ketika Indonesia tidak dalam status bencana nasional. "Pemungutan suara dipertegas tidak dalam status bencana nasional maka merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres), apakah bila pada bulan Desember Keppresnya belum dicabut, pemungutan suara bisa dilaksanakan atau tidak," tegasnya. 

Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Dalam Negeri belum bisa dimintai keterangan terkait skema penambahan anggaran. Namun, pada rapat gabungan beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjanjikan akan membantu penyelenggara pemilu terhadap ketersediaan anggaran. "Saya sudah bertemu Ibu Menkeu langsung agar pemotongan untuk KPU, Bawaslu, mohon untuk direvisi kembali karena itu sangat diperlukan," kata Tito. 

Pakai Kutipan kalau kurang:  Pasti ada tahapan yang terjadi efisiensi, yang kemudian bisa disubsidi tahapan yang membutuhkan anggaran.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat