Polisi menunjukan tersangka berinisial ISW, seorang napi asimilasi yang kembali berulah, pada rilis kasus penipuan di Polsek Godean, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (6/5). | Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Nasional

Napi Asimilasi Berulah Terus Bertambah

Terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan sudah ditangkap

JAKARTA – Narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pandemi Covid-19 tak sedikit yang kembali berulah. Napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan ini jumlahnya terus bertambah sejak mereka dibebaskan.

Mabes Polri menyebut, terdapat 140 narapidana program asimilasi dan integrasi Kemenkumham yang kembali melakukan kejahatan. Mereka melakukan berbagai macam kejahatan, seperti pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, perjudian, pembunuhan, hinga penggelapan uang.

“Sampai dengan sampai saat ini, terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan sudah ditangkap,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (27/5).

Setiap hari, jumlah kasus kejahatan yang dilakukan napi asimilasi terus menunjukkan tren peningkatan. Dua hari lalu, napi asimilasi yang tertangkap polisi karena melakukan tindak kejahatan mencapai 135 orang. Kini, jumlahnya sudah sebanyak 140 orang. 

Napi asimilasi terbanyak ditangkap berasal dari daerah Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Riau. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Potensi kejahatan di semua daerah hampir sama mengingat situasi saat ini yang serbasulit.

photo
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono (tengah) merilis penangkapan kembali narapidana asimilasi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/4/2020). - (Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO)

Polrestabes Medan diketahui menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Kanit Ranmor Polrestabes Medan Iptu Donny mengatakan, satu di antara pelaku tersebut merupakan mantan napi yang baru dibebaskan dari lapas pada April 2020 melalui program asimilasi. 

Kedua pelaku berinisial AS dan RR. “Pelaku AS ini merupakan napi asimilasi yang baru bebas bulan April. Begitu keluar, pelaku kembali beraksi bersama rekannya,” kata dia.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. “Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi,” ujar Donny.

Polsek Banjarmasin Tengah juga meringkus seorang narapidana asimilasi yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang pengendara saat berada di jalan raya Kampung Melayu kota setempat. “Pelaku diringkus kurang dari tiga jam usai kejadian pada Senin (25/5) malam,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi.

Irwan mengatakan, pelaku penusukan merupakan napi yang bebas sementara karena program asimilasi pandemi Covid-19 di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. “Kasus awal dia terjerat kasus senjata tajam dan bebas karena asimilasi. Kali ini, dia berulah kembali melakukan penusukan terhadap seorang pria saat di Kampung Melayu Banjarmasin Tengah,” ujar dia.

photo
Seorang narapidana membawa bantuan yang diterima di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Bali, Kamis (23/4). Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 dengan menyerahkan bantuan berupa sembako, masker, hand sanitizer dan alat mandi kepada 20 orang narapidana kurang mampu yang menerima program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 - (FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut kebijakan pembebasan narapidana dari lapas memberikan dampak signifikan bagi kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga permasyarakatan (lapas). Kebijakan tersebut menurunkan prosentase overcrowding dengan selisih 25 - 30 persen.

"Tingkat overcrowding di lapas/rutan LPKA menurun yang semula 270.466 (Maret 2020) atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/5).

Pada tahun 2019, terdapat 259.062 penghuni lapas yang terdiri dari 64.476 tahanan dan 194.586 narapidana. Sementara kapasitas Lapas hanya sebanyak 130.446. Terjadi overcrowding hampir 100 persen. 

Sementara pada 2020, hingga Mei, terdapat 231.609 penghuni lapas yang terdiri dari 55.947 tahanan, dan 175.662 narapidana. Adapun kapasitas lapasnya sebanyak 132.104. Sehungga overcrowding yang terjadi 75 persen. 

Pembebasan lapas ini berasal dari kebijakan pembebasan penghuni yang merujuk pada Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2028 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Reinhard mengklaim, kebijakan ini juga berdampak dalam penekanan penularan Covid-19 di lingkungan Lapas. "Sampai saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA masih terbilang rendah, yakni satu orang," kata dia. 

Reinhard menambahkan, Ditjenpas pun melakukan upaya koordinasi dengan kepolisian dalam mengawasi penghuni yang dibebaskan. Hal ini untuk mengantisipasi napi yang dibebaskan agar tak mengulangi kejahatannya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat