Polisi menyampaikan pemberitahuan penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. | Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Bodetabek

Langgar Aturan Cegah Covid-19, Toko Pakaian Disegel

Pemkot Depok mengimbau semua pihak berupaya mencegah penyebaran covid-19.

DEPOK -- Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menutup dan menyegel salah satu toko pakaian di wilayah Cipayung, Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan, penutupan tersebut dilakukan karena toko tersebut tidak menaati pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terlebih, toko pakaian itu menyebabkan kerumunan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Lienda menjelaskan, penutupan sementara toko berawal dari laporan warga sekitar yang merasa resah toko tersebut dipenuhi banyak pengunjung, baik orang tua maupun anak-anak yang tidak menggunakan masker. Hal itu jelas menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyebaran virus korona. "Setelah menerima pengaduan warga, tim kami segera datang dan menutup toko. Tujuannya agar tidak ada lagi pembeli yang berkumpul di toko tersebut," ujar Lienda di Kota Depok, Selasa (12/5).

Menurut dia, petugas sebenarnya telah mengingatkan pemilik menunda membuka toko selama penerapan PSBB. Jika melanggar, pihaknya memberikan teguran tertulis maupun sanksi administratif. "Saya berpesan kepada masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB," ujar Lienda.

Lantaran peringatan itu tidak diindahkan, pihaknya akhirnya bersikap tegas dengan menyegel toko pakaian tersebut. Lienda menegaskan, kesuksesan pelaksanaan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melainkan juga butuh dukungan dari masyarakat dan pemilik usaha. Karena itu, pihaknya meminta pengertian seluruh elemen masyarakat agar bisa bekerja sama dengan disiplin menjaga jarak selama periode PSBB. "Dengan begitu, dapat cepat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," pungkas Lienda.

Dampingi Satpol PP

photo
Petugas Satpol PP mensosialisasikan imbauan untuk pelajar di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Sementara Polda Metro Jaya siap menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 yang memuat sanksi pidana bagi warga pelanggar PSBB. Selain itu, bagi pelanggar dengan kategori ringan hanya diberi sanksi peringatan dan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya berkumpul atau berkerumum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan aturan yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Dia menjelaskan, aparat kepolisian siap mendampingi Satpol PP DKI jika ada warga yang keras kepala ketika diberi sanksi. "Kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih denda Rp 100 ribu oleh Satpol PP, kan didampingi polisi, kalau mereka mengamuk atau melawan Satpol PP, baru polisi bisa menindak," kata Yusri, Selasa.

Menurut Yusri, wewenang pemberian sanksi teguran dan denda tetap dilakukan oleh Satpol PP DKI. Sedangkan anggota kepolisian hanya bersifat mendukung dan mendampingi Satpol PP ketika menegakkan aturan.

Dia melanjutkan, sanksi terberat bagi pelanggar PSBB dapat dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidana yang diberikan bisa berupa penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. "Kalau masih melawan lagi, bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," ungkap Yusri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat