Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check point desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). | Dedhez Anggara/Antara

Kabar Utama

Usia Muda Bakal Diizinkan Bekerja

IDI tetap meminta kebijakan tak dilonggarkan.


JAKARTA -- Pemerintah berniat kembali melonggarkan pembatasan sosial untuk mencegah penularan Covid-19. Kali ini, masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun akan kembali diberi izin untuk bekerja dan beraktivitas normal.
 
Langkah ini diambil dengan dalih mengurangi dampak ekonomi yang lebih luas, terutama angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terus meningkat. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki kerentanan tertular Covid-19 yang lebih rendah dibandingkan kelompok masyarakat dengan usia di atasnya.
 
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujar Doni seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (11/5).
 
Selama ini, prosedur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur pemerintah tak mengenal usia. Aturan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah berlaku menyeluruh. Pengecualian bekerja di luar rumah hanya diberikan kepada para pekerja esensial ,seperti petugas medis, kurir, aparat keamanan, pekerja media, dan sebagainya.
 
Doni menambahkan, kelompok masyarakat yang rentan tertular Covid-19 adalah kelompok lanjut usia dan masyarakat yang memiliki penyakit menahun, seperti diabetes, tekanan darah tinggi, jantung, ataupun gangguan ginjal.


 
Dalam pendataan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sejauh ini kelompok umur yang paling banyak tertular adalah pada usia 46-59 tahun (29,5 persen) diikuti 31-45 tahun (29 persen). Selanjutnya, kelompok umur lebih tua dari 60 tahun (17,2 persen) dan umur 18-30 tahun (18,8 persen). Sisanya, 5,5 persen berasal dari usia 0-17 tahun.
 
Persentase kesembuhan sejauh ini juga sesuai dengan kelompok umur tersebut di atas. Meski demikian, 45,3 persen kematian berasal dari kelompok umur 60 tahun ke atas, disusul 46-59 tahun (39,5 persen), umur 31-45 (10,6 persen), umur 18-30 (3,5 persen), dan 0-17 (1,2 persen).
 
"Nah, ketika mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri, kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko (kematian). Dari dua kelompok umur ini, 45 persen usia 60 tahun ke atas, kemudian 40 persen usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen. Kalau kita bisa melindungi mereka, kita telah lindungi warga negara kita 85 persen," kata dia.
 
Terlepas dari paparan itu, sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan terjadi penularan dari warga berusia muda terhadap warga lansia. Di Indramayu, penularan jenis tersebut berakibat fatal.

Pada 20 April lalu, seorang warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, berusia 60 tahun meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien didiagnosis suspect stroke hemorhagic dengan pneumonia bacterialis DD Covid-19.

 
Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala.
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
 


 
Pasien tersebut diketahui tak keluar rumah selama pandemi. Berdasarkan pelacakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, ia tertular setelah kontak dengan anak dan menantunya yang pulang dari Jakarta.
 
Doni menyatakan, pemerintah tentu tetap memprioritaskan kesehatan dalam penanganan Covid-19. Namun, di sisi lain, kata dia, pemerintah berkewajiban mengupayakan kesejahteraan ekonomi warganya, termasuk dengan mencegah terjadinya PHK.
 
Doni berpandangan, Indonesia akan memasuki normal baru atau yang kerap disebut new normal bagi masyarakatnya dalam berkegiatan sehari-hari. Masyarakat tetap diminta menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan rajin mencucui tangan. "Apabila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat, diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal," ujarnya.
 
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per April 2020, sebanyak 2,08 juta karyawan mengalami PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Kemenaker mencatat sebanyak 116 ribu perusahaan terpaksa merumahkan dan memutus kontrak pekerjanya pada masa wabah korona sekarang ini.
 
Sejauh ini, para dokter dan ilmuwan belum menyarankan relaksasi pencegahan Covid-19. Pihak Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, angka-angka penularan belakangan menunjukkan kebijakan yang ada perlu tetap dijalankan secara ketat dan konsisten.
 
Jika tidak, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih mengatakan, akan terus terjadi penularan sementara fasilitas pelayanan kesehatan terbatas. Ia meminta pemerintah hati-hati dan terus berupaya memperlambat penambahan kasus. Ia menambahkan, social distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus diperketat sebagai upaya untuk memperlambat bertambahnya kasus.  "Kalau tidak, IDI khawatir kasus terus meningkat," ujarnya.


 
Dokter spesialis paru Dr Erlina Burhan juga menekankan sejauh ini angka penularan masih fluktuatif. “Walaupun di Jakarta sudah mulai flat, daerah lain masih ada terus. Jadi, kalau diakumulasikan, total tetap naik," ujarnya. Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat perlu tetap waspada. 


Rumah Ibadah
Sedangkan Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta hal tersebut direalisasikan.

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan dirjen," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggungjawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi.

Hal tersebut agar tindakan pencegahan penularan virus korona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung."Nanti kami akan rumuskan lebih detail, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," ujar Fachrul.

Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, ia berharap, masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus korona. Contohnya, jika di masjid, jumlah jamaah yang perlu diatur agar tak terlalu banyak dan jarak antarshaf dapat direnggangkan."Jarak antarshaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lainlah yang harus kita lakukan," ujarnya.

Fachrul menjelaskan, rencana ini akan segera ia bicarakan dengan Presiden Joko Widodo. Iajuga akan mendiskusikannya dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, guna membahas apa saja yang perlu disiapkan oleh Kementerian Agama.

photo
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020) - (Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO)



"Niat kami mengajukan kepada Bapak Presiden dan kepala gugus tugas nantinya, apa saja yang perlu kami lakukan. Tapi menurut saya fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu (tindakan pencegahan Covid-19)," ujar Fachrul.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengusulkan adanya relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Sebab, Lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat. "Nanti kami akan diskusikan," katanya.

Di Malaysia, pemerintahjugaberencanamengizinkan umat Islam beribadah dan berdoa di masjid. Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Ahmad Marzuk Shaary mengatakan, Dewan Nasional Urusan Agama Islam telah mengadakan pertemuan khusus pada Jumat (8/5) lalu.

Dalam pertemuan itu disampaikan pandangan dari Departemen Kesehatan (MOH), para ahli medis, ulama, mufti, dan ketua komite urusan agama masing-masing negara untuk masalah tersebut.“Kami telah menyimpulkan, ada pendekatan tertentu yang dapat diimplementasikan. Tetapi, ada prosedur yang harus diamati sebelum diumumkan," ujar Wakil Menteri Urusan Agama Malaysia, Ahmad Marzuk Shaary, dikutip di Malay Mail, Senin (11/5).

Adapun keputusan untuk masalah ini harus dibahas bersama Dewan Keamanan Nasional. Kemudian hasilnya disampaikan kepada kabinet untuk disempurnakan, sebelum dibawa ke masing-masing otoritas agama negara dan Konferensi Penguasa.

Ahmad Marzuk juga mengatakan,pengumuman tentang dibukanya kembali ibadah di masjid akan disampaikan oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada pekan ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat