Seorang perempuan Palestina, melakukan shalat dilatari Masjidil Aqsha. | AP/Ariel Schalit

Internasional

UE Kaji Penerapan Sanksi untuk Israel 

BRUSSELS — Para menteri luar negeri negara anggota Uni Eropa (UE) dilaporkan sedang mempertimbangkan kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada Israel. Hal itu akan dilakukan jika Israel melanjutkan rencananya mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat.  

Menurut sumber yang mengetahui hal tersebut, ada momentum tumbuh dalam jajaran Uni Eropa yang bertujuan menemukan cara menghadapi rencana aneksasi Israel. Resolusi dikaji agar dapat disetujui 27 negara anggota. Namun, terdapat beberapa negara yang diperkirakan akan memveto resolusi tersebut. Hal itu mengingat hubungan mereka dengan Israel.

“Untuk menghindari veto dari beberapa negara, Uni Eropa akan mengambil langkah-langkah lain, seperti membekukan program Horizon Europe 2021-2027, di mana lembaga think tank Israel menerima miliaran dolar AS, di samping kemungkinan menangguhkan European Union-Israel Association Agreement, yang memberikan (Israel) kebebasan akses ke pasar Eropa,” kata sumber tersebut, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Ahad (10/5). 

Menurut dia, Uni Eropa pun akan menekan Israel melalui saluran diplomatik dan politik. Hal itu untuk mencegahnya mengambil langkah sepihak. Sebelumnya kelompok hak asasi European Coordination of Committees and Association for Palestine (ECCP) mendesak Uni Eropa mengambil tindakan untuk melawan rencana Israel mencaplok Tepi Barat. Hal itu disampaikan ECCP melalui surat yang dikirimnya kepada Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri Josep Borrell.   

Dalam surat itu, ECCP mengatakan, ini bukan pertama kalinya Israel berupaya untuk secara ilegal mencaplok bagian dari wilayah yang didudukinya. Israel, kata ECCP, telah mencaplok Yerusalem Timur pada 1967 dan Dataran Tinggi Golan, Suriah, pada 1981. Keduanya merupakan pelanggaran berat hukum internasional. ECCP mendesak Uni Eropa mengambil langkah konkret. Misalnya, dengan menangguhkan European Union-Israel Association Agreement dan mengecualikan Israel dari partisipasi dalam European Union Framework Programs.  

ECCP mengungkapkan, di bawah hukum internasional, Uni Eropa secara keseluruhan dan masing-masing negara anggotanya memiliki kewajiban melarang perdagangan dengan permukiman ilegal Israel. "Karena mengizinkan entitas semacam itu berdagang secara bebas dan memperoleh keuntungan dari pendudukan itu melanggar tugas-tugas tak mengakui serta tak membantu pelanggaran serius hukum internasional. 

Situasi saat ini tidak dapat dibiarkan berlanjut jika Uni Eropa serius tentang komitmennya terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata ECCP. 

"Dalam konteks ini kami, sebuah koalisi 40 organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat dari 20 negara Eropa, meminta Anda menentukan tindakan seperti apa yang akan diterapkan oleh pemerintah Uni Eropa dan Eropa untuk mencegah aneksasi Israel secara ilegal," tulis ECCP dalam suratnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat