Petugas kesehatan mengambil sampel darah seorang pedagang saat menggelar tes diagnostik cepat atau rapid test Covid-19 di Pasar Tradisional Mandalika, Bertais, Mataram, NTB, Senin (11/5). | ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Warga Abaikan Aturan PSBB

Tak sedikit warga enggan mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar.

OLEH ERIK PURNAMA PUTRA, NUGROHO HABIBI 

Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Risiko penularan pun kian tinggi karena ternyata ada cukup banyak orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa mengalami gejala. Sayangnya, hal tersebut  tak kunjung membuat warga di banyak daerah semakin sadar akan pentingnya menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Tak sedikit pula yang enggan mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk warga Ibu Kota Jakarta, sebagai penduduk di daerah yang paling banyak terdapat kasus Covid-19. 

Pada Ahad (10/5) malam, ratusan orang berkerumun di pelataran Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka menghadiri dan sekaligus ingin mengabadikan momen terakhir penutupan gerai McDonald's yang merupakan gerai pertama di Indonesia. Gerai tersebut beroperasi mulai 14 Februari 1991. Kehadiran orang-orang itu melanggar penerapan PSBB di Ibu Kota. Hal itu karena potensi terjadinya penyebaran virus korona sangat memungkinkan terjadi.

Kepala Satpol PP Jakpus Bernard Tambunan menyesalkan kerumunan orang-orang di pelataran Sarinah orang-orang yang tidak mengindahkan kedatangan petugas gabungan. Pihaknya pun akhirnya melakukan tindakan tegas dengan membubarkan warga yang merekam penutupan gerai McDonald's tersebut. "Kumpul-kumpul, seperti acara yang semalam dilakukan oleh pihak McD, melanggar. Dan, dengan cepat Satpol PP Kecamatan Menteng bersama TNI melakukan upaya paksa membubarkan kerumunan warga tersebut," kata Bernard kepada Republika, Senin (11/5).

Menurut Bernard, para petugas merasa heran karena ada sebagian warga yang tetap cuek dan asyik dengan ponselnya masing-masing. Setelah dilakukan cara persuasif, akhirnya mereka bubar dengan sendirinya saat malam semakin larut.

photo
Personel TNI anggota tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan sosialisasi kewajiban memakai masker di tempat umum kepada warga di kompleks Pasar Tradisional Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (11/5). Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Temanggung gencar melakukan sosialisasi kewajiban memakai masker di tempat umum sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 - (ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO)

Jajaran petugas gabungan, kata dia, juga menyesalkan manajemen McDonald's Sarinah yang membiarkan warga berkumpul melihat proses penutupan itu. "Saya sudah menegur pihak yang membuat kegiatan acara tersebut karena selama masa PSBB dilarang mengadakan keramaian," ujar Bernard. 

Kerumunan warga tersebut juga mengundang kecaman di lini masa Twitter. Mereka disebut tidak peduli dengan aturan PSBB. 

Kejadian di pelataran Sarinah itu hanyalah satu dari sekian banyak potret rasa abai warga terhadap PSBB. Di Bogor, Jawa Barat, seorang pengendara motor berinisial MS (22 tahun) tak terima ketika diingatkan oleh petugas kepolisian untuk mengenakan masker. Ia bahkan berusaha menyerang seorang petugas yang sedang berjaga di titik pengecekan PSBB. 

Aksi itu terjadi di check point PSBB Rawa Bebek, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Polres Bogor melalui Kepolisian Sektor Jonggol mengonfirmasi telah menangkap pemuda berisial MS tersebut. "Kami langsung mengamankan dan memproses hukum saudara MS," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Ahad (10/5). 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (9/5) sekira pukul 15.00 WIB. Sebanyak 18 personel dari kepolisian petugas dan PSBB mengawasi pengguna jalan raya yang melintasi check point perbatasan Bogor-Bekasi tersebut.

Petugas mendapati seorang pengendara motor, yaitu MS, yang tidak memakai masker dari arah Cileungsi menuju Jonggol. MS diberhentikan dan diperingatkan untuk menggunakan masker ketika berkendara saat pelaksanaan PSBB.

photo
Petugas menertibkan pedagang kaki lima yang masih berjualan di jalan Yos Sudarso, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (10/5). Penertiban tersebut terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indramayu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 - (Dedhez Anggara/ANTARA FOTO)

Tak terima ditegur, MS terlibat cekcok dengan petugas. MS kemudian mencoba segera tancap gas motor yang dikendarainya. Namun, petugas kembali memberhentikan MS untuk terlebih dahulu menggunakan masker dengan baik. Tampak kesal, MS akhirnya turun dari motor dan langsung mencoba menyerang personel Polsek Jonggol. Beruntung tak ada satu pun yang terkena pukulan itu. Situasi pun sempat berhasil diredam dan MS diminta putar balik. 

Pasar

Sejumlah pemerintah daerah saat ini sedang bekerja keras mencegah penularan Covid-19. Pemkot Padang, misalnya, mulai Senin kemarin berencana menutup sementara Pasar Raya Padang karena menjadi klaster terbesar penularan Covid-19 di Kota Padang, bahkan di Sumatra Barat.

Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, petugas Pemadam Kebakaran Kota Padang sudah siap melakukan penyemprotan seluruh area pasar dengan cairan disinfektan. Namun, puluhan pedagang menolak menutup lapak dagangan mereka.

"Kami sudah sebulan lebih tidak berdagang. Dan, sudah menjerit tidak ada penghasilan," kata Ketua Koperasi Bersama PKL Pasar Raya Padang, Itman. Itman merasa pedagang tidak punya sarana penghasilan lain selain membuka lapak dagangan di Pasar Raya. "Kalau pasar ditutup, kami mau makan apa. Kami sudah menderita selama ini. Jadi, kami tidak ada maksud menantang pemerintah," ujar Itman.

photo
Petugas menertibkan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Yos Sudarso, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (10/5). Penertiban tersebut terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indramayu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. - (Dedhez Anggara/ANTARA FOTO)

Itman meminta pemerintah mencarikan solusi bagi pedagang yang terdampak sejak pandemi Covid-19. Selain itu, menurut Itman, pemerintah juga harus mengajak para pedagang berbicara bersama sebelum memutuskan penutupan pasar. Itman dan para pedagang merasa pemerintah daerah hanya secara sepihak memutuskan penutupan pasar. 

Saat ini, sudah ada 50 kasus positif covid-19 dari klaster Pasar Raya Padang. Sementara, di Kota Padang, ada 177 kasus positif Covid-19. Dari 177 kasus tersebut, sebanyak 40 orang sudah dinyatakan sembuh dan 14 orang meninggal dunia.

Kejadian di Majalengka, Jawa Barat, lebih ironis lagi. Datangnya bulan suci Ramadhan dan adanya PSBB tak menyurutkan minat enam warga di Kabupaten Majalengka untuk datang ke tempat hiburan malam. Mereka pun akhrinya diamankan petugas yang melakukan razia.

Razia digelar petugas Polres Majalengka pada Ahad (10/5) malam. Sasaran razia itu adalah tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi pada bulan suci Ramadhan dalam masa PSBB, salah satunya tempat hiburan yang ada di kecamatan/kabupaten Majalengka.

‘’Kami dapat informasi masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Saat kami cek, ternyata benar masih ada (tempat hiburan malam) yang membandel tetap beroperasi,’’ kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, di Mapolres Majalengka, Senin (11/5).

Bismo mengatakan, dari lokasi tersebut, pihaknya mengamankan enam orang, di antaranya pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita. Selain itu, dari lokasi tersebut petugas juga mengamankan beberapa botol miras serta uang tunai.

Bismo mengungkapkan, keenam orang yang diamankan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, tempat karaoke itu juga akan ditutup karena sudah melanggar aturan PSBB. ‘’Kami akan cek izinnya. Kami berkoordinasi dengan pemkab untuk kaitan izin tersebut,’’ tukas Bismo.

Tersangka penyedia jasa karaoke dan tersangka lainnya selaku pengunjung/tamu dijerat dengan Pasal 216 KUHPidana jo UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018. Adapun ancaman hukumannya maksimal selama-lamanya satu tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.

Bismo menegaskan, pihaknya akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan tutup saat pelaksanaan PSBB serta pada bulan suci Ramadhan ini. Sebelumnya, imbauan untuk menutup tempat tersebut telah dilakukan. ‘’Dengan adanya temuan ini, petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,’’ kata Bismo. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat