Polisi menunjukan tersangka berinisial ISW saat rilis kasus penipuan di Polsek Godean, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (6/5). | Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Nasional

Isu Mahar Napi Disoroti

Asimilasi diklaim turunkan kelebihan kapasitas lapas hingga 15 persen.

JAKARTA -- Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengusut dugaan suap terkait pemberian asimilasi dan integrasi narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19. Permintaan tersebut disampaikan saat rapat antara Komisi III DPR dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang baru dilantik, Reinhard Silitonga pada Senin (11/5).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding mengatakan, ada kabar yang menyatakan mahar senilai Rp 5 juta-Rp 10 juta yang harus dibayar napi. Menurut dia, informasi suap agar mendapatkan asimilasi dan integrasi itu tak bisa abaikan. 

"Itu tidak bisa dikesampingkan, perlu penelusuran jajaran Kemenkumham," kata Sudding dalam rapat tersebut. Pernyataan Sudding juga dikuatkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy. 

Dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari juga meminta Kemenkumham untuk mengusut dugaan tersebut sedalam mungkin. Ia meminta Kemenkumham mencari sumber informasi tersebut karena suap  menyangkut kredibilitas Dirjen Lapas. "Tuntaskan! Ketemu, selesaikan dengan tegas," kata dia. 

Politikus Gerindra Habiburrokhman meyakini kasus suap itu benar-benar terjadi. "Kalau sudah bunyi di media, berarti 99 persen terjadi," kata dia. 

Maka dari itu, ia meminta Reinhard Silitonga selaku direktur baru pemasyarakatan melakukan pengusutan. Bukan hanya di akar, tapi secara struktural menurut Habiburrokhman juga harus turut diselidiki. "Sistem harus diperbaiki, harus ada penjelasan agar tidak ada negosiasi," ujar dia. 

photo
Polisi menunjukan tersangka mantan  berinisial ISW dan barang bukti saat rilis kasus penipuan di Polsek Godean, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (6/5) - (Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto)

Pembebasan napi dalam program asimilasi dan hak integrasi terkait Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Hingga kini, sekitar 39.273 narapidana telah dibebaskan sejak 2 April 2020. Diketahui, salah satu napi asimilasi di Lampung mengaku memberikan uang Rp 10 juta untuk mendapat program tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menilai pemberian asimilasi dan integrasi itu terkesan tertutup di mata publik, meskipun sudah ada regulasinya. "Saya minta ada evaluasi atau audit, Komisi III akan undang ombudsman, atau bapak (Dirjenpas) audit sendiri," kata Arsul dalam rapat tersebut. 

Menanggapi cecaran anggota dewan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengaku telah membentuk tim dari internal maupun dari inspektorat. Tim itu, kata dia, telah turun menyelidiki satu kasus yang dilaporkan di Lampung. "Dan sudah ada hasilnya, tidak ditemukan informasi tersebut yang Rp 5 sampai 10 juta itu. Sesuai dengan Pak Menteri, itu dipecat, yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh dipidana. Demikian Pak," kata dia dalam rapat tersebut.

Kriminalitas

Sementara itu, Ketua Komisi III Herman Herry meminta pembebasan itu diawasi ketat. Hal ini terkait adanya sejumlah kasus kriminal yang dilakukan oleh residivis yang dibebaskan. "Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman. Politikus asal Nusa Tenggara Timur ini juga meminta masyarakat tidak langsung menunjuk napi asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Reinhard menjelaskan, hingga 10 Mei 2020, ada 95 kasus pelanggaran terhadap syarat asimilasi dan integrasi yang dilakukan napi. "Ini artinya melakukan tindak pidana dan sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," kata dia. Reinhard mengatakan, Ditjenpas telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengawasi penghuni yang dibebaskan. 

Ia kemudian menjelaskan bagaimana pengaruh kebijakan tersebut terhadap kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. Ia mengeklaim pembebasan telah menurunkan presentase overcrowding hingga 15 persen. 

"Tingkat overcrowding di Lapas/rutan LPKA menurun yang semula 270.466 (Maret 2020) atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," ujar Reinhard. 

Pada 2019, terdapat 259.062 penghuni lapas yang terdiri dari 64.476 tahanan dan 194.586 narapidana. Sementara kapasitas lapas hanya sebanyak 130.446. Terjadi overcrowding hampir 100 persen. Sementara pada 2020, hingga Mei, terdapat 231.609 penghuni lapas yang terdiri dari 55.947 tahanan, dan 175.662 narapidana. Sementara kapasitas lapas hanya 132.104 sehingga overcrowding 75 persen. 

Reinhard mengeklaim, kebijakan ini juga berdampak baik dalam penekanan penularan Covid-19 di lingkungan lapas. "Sampai saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lapas/rutan/LPKA masih terbilang rendah, yakni satu orang," kata dia. 

Satu napi positif itu merupakan penghuni Lapas Bojonegoro. Selain satu yang positif, 31 napi berstatus orang tanpa gejala (OTG), 1 orang dalam pengawasan (ODP), dan 1 pasien dalam pengawasan (PDP). n ed: ilham tirta 

Data Over Crowded: 

- 2019:  259.062 penghuni dari 130.446 kapasitas (100 persen) 

-  Maret 2020: 270.466 penghuni (106 persen) 

- Mei 2020:  231.609 penghuni (75 persen)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat