Kondisi salah satu rumah tua di kawasan Menteng, Jakarta. | Ist

Nasional

Ketika Rumah Cagar Budaya di Menteng Perlahan Kehilangan Wujud

Kawasan Menteng telah lama ditetapkan sebagai wilayah pelestarian bangunan bersejarah.

JAKARTA — Sebuah bangunan rumah tua di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, mengalami perubahan kondisi dalam beberapa waktu terakhir. Bangunan yang diyakini berstatus cagar budaya itu kini tidak lagi terlihat utuh seperti sebelumnya.

Rumah bergaya arsitektur Belanda yang berada di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, itu sebelumnya masih berdiri dengan struktur lengkap. Kini atap genteng bangunan tersebut sudah tidak terlihat, sementara kusen pintu dan jendela juga telah dilepas.

Belum diketahui pihak yang melakukan pembongkaran atau perubahan pada bangunan tersebut. Di lokasi juga tidak terlihat aktivitas lanjutan maupun petugas yang berjaga, sementara pintu gerbang kawasan bangunan tertutup seng.

Apabila perubahan tersebut dilakukan oleh pemilik atau pihak lain, tindakan itu seharusnya memperoleh izin dari instansi berwenang. Di Jakarta, izin terkait bangunan cagar budaya berada di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan dalam beberapa kasus juga melibatkan Kementerian Kebudayaan.

Belum diketahui pula rencana pemanfaatan bangunan atau lahan tersebut. Lahan yang diperkirakan seluas sekitar 3.000 meter persegi itu berada di sudut pertemuan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi.

Perubahan pada bangunan yang diduga berstatus cagar budaya berpotensi berkaitan dengan sejumlah aturan pelestarian bangunan bersejarah di Jakarta. Di antaranya Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, serta UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Kawasan Menteng sendiri telah lama ditetapkan sebagai wilayah pelestarian bangunan bersejarah. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Jika tidak ada langkah pengawasan atau pencegahan, bangunan bersejarah tersebut berpotensi hilang. Kondisi ini juga menambah kekhawatiran terhadap keberlanjutan pelestarian bangunan bersejarah di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menetapkan 305 objek cagar budaya. Rinciannya terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 cagar budaya berada di Jakarta Pusat, 18 di Jakarta Utara, 129 di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, 31 di Jakarta Timur, dan empat di Kepulauan Seribu. Salah satu bangunan yang kini menjadi sorotan berada di Jalan Teuku Umar No 2, Menteng.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan bakal melakukan penelusuran jalan dan cagar budaya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sehingga ciri khas kawasan tersebut tidak mudah ditinggalkan atau tergerus perkembangan zaman.

"Melalui kegiatan seperti ini, keaslian atau pelestarian lingkungan bersejarah di Jakarta, khususnya di kawasan Menteng dapat terus dilakukan dan dijaga bersama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati.

Dalam kegiatan ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Menteng Heritage Society, melakukan tur ke jalan atau lokasi bersejarah di kawasan Menteng.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta periode (2007-2012) Fauzi Bowo, antrolog dari Universitas Indonesia (UI) Meutia Hatta dan Halida Hatta.

Hal ini sangat menarik. "Dalam diskusi setelah acara ini, kami juga sampaikan Pemprov DKI akan melakukan beberapa tahapan, mulai proses jangka pendek, menengah dan panjang mengenai seluruh saran, masukan dan atensi yang disampaikan," kata Eliawati.

Ketua Menteng Heritage Society Halida Hatta mengatakan, kegiatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian dan keaslian kawasan Menteng sebagai kawasan bersejarah.

"Kami sebagai perkumpulan pelestari kawasan bersejarah di Menteng mengajak pihak yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI untuk bersama-sama melihat pelestarian dan penataan di kawasan Menteng sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.

Halida menuturkan, kegiatan hari ini juga sebagai bentuk advokasi kebijakan dan pendekatan kepada pemangku kepentingan untuk menghasilkan sebuah energi dalam mencarikan suatu pendekatan atau keputusan-keputusan yang terbaik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat