Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi di titik penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Ahad (26/4). Penyekatan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Kabar Utama

Daerah ‘Usir’ Pemudik

Mudik dapat menjadi haram hukumnya di tengah pandemi Covid-19.

 

SURABAYA -- Pemerintah daerah dan aparat kepolisian terus mengawasi pintu masuk ke daerahnya masing-masing sejak larangan mudik diberlakukan pada Jumat (24/4). Kendaraan yang terindikasi sebagai kendaraan pemudik tak diizinkan melintas dan langsung diminta kembali ke asal pemberangkatan.

Di Jawa Timur (Jatim), misalnya, Ditlantas Polda Jatim bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan TNI melakukan penyekatan di delapan pintu masuk Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, selama penyekatan dilaksanakan, ada 1.717 kendaraan yang diminta putar balik pada Sabtu (25/4). Perinciannya, roda dua sebanyak 708 unit, roda empat 851 unit, truk 99 unit, dan bus 59 unit.

Puluhan truk yang tak diizinkan masuk ke Jatim karena kendaraan itu tidak membawa logistik sama sekali. "Sopir truk juga tidak dapat menjelaskan alasan masuk ke Jatim," kata Trunoyudo di Surabaya, Ahad (26/4).

Ia menegaskan, tidak semua kendaraan dari luar Jatim dicegah. Beberapa diperbolehkan keluar-masuk, sebagian dilarang keras, bahkan diminta putar balik. Mereka yang boleh masuk karena tidak sedang mudik atau kendaraan yang membawa logistik maupun alat kesehatan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19. Penyekatan juga dilakukan untuk mengadang pemudik dari wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen, Ngawi-Mantingan-Sragen (jalur tol), Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Checkpoint lainnya didirikan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi, dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh," kata Khofifah.

Sampai dengan Kamis (23/4), tercatat sebanyak 374.430 warga Jatim yang terkonfirmasi mudik. Mereka mudik menggunakan transportasi laut, kereta api, bus, serta transportasi udara. Bagi yang telanjur mudik, Khofifah menegaskan, mereka harus menjalani masa karantina selama 14 hari di ruang observasi yang telah disiapkan di setiap desa.

Khofifah menambahkan, Jatim akan memberlakukan sanksi tegas mulai 7 Mei 2020 bagi warga yang nekat tetap mudik. Untuk saat ini, para pemudik yang kedapatan melanggar hanya akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi, saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," kata Khofifah.

Purwakarta yang amat berdekatan dengan Jabodetabek telah memperketat pintu masuk dan perbatasan. Polres Purwakarta melakukan pengetatan arus lalu lintas di pintu tol dan perbatasan. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa.

“Penyekatan dilaksanakan di gerbang tol dan batas wilayah Subang dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahya Wibowo saat dihubungi Republika, Ahad (26/4).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menuturkan, Polres Purwakarta menempatkan petugas di Pintu Tol Cikopo, Sadang, dan Jatiluhur. Petugas juga menjaga perbatasan dengan wilayah lain untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa pemudik. “Pemeriksaan diprioritaskan pada kendaraan luar daerah, diperiksa sepintas, apakah melaksanakan mudik atau tidak,” ujarnya.

Pemeriksaan akan dilakukan terus selama satu bulan ke depan. Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dimulai sejak Jumat (24/4) kemarin, belum ditemukan pemudik yang melintas di pintu tol Purwakarta tersebut, termasuk di wilayah perbatasan dengan daerah lain. Meski demikian, ia memastikan, warga yang masih nekat mudik tidak akan diizinkan lewat dan akan diminta memutar balik kembali ke daerah asal.

“Untuk wilayah Purwakarta, belum ditemukan yang diputarbalikkan. Rata-rata merupakan pekerja di seputaran Kabupaten Purwakarta,” tutur Bowo.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah kendaraan dari luar kota terpantau masih dapat memasuki wilayah. Berdasarkan pantauan Republika di posko perbatasan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, kendaraan yang melintas hanya melewati pemeriksaan suhu tubuh dan keperluannya didata. Setelah itu, kendaraan dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Hanya kendaraan roda dua yang diminta putar balik jika pengendaranya kedapatan tak mengenakan masker. Namun, arus lalu lintas di wilayah itu relatif sepi dibandingkan dengan hari biasa.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, sejak larangan mudik berlaku, polisi juga memperketat penjagaan di posko perbatasan. Ia menyebutkan, di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, setidaknya ada tujuh titik pos, mulai dari Jalur Gentong hingga pos-pos di dalam Kota Tasikmalaya.

Menurut dia, kendaraan yang masuk ke Tasikmalaya relatif sepi dibandingkan dengan hari biasa. "Karena sudah tersekat di Jakarta, Bandung, Garut. Jadi, arus ke arah Tasik relatif sangat sepi di Gentong," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno kembali mengingatkan perantau Sumbar yang ingin pulang kampung untuk membatalkan niatnya. Sebab, sejak Jumat (24/4) sampai 31 Mei mendatang, kendaraan pribadi maupun penumpang tidak diperkenankan masuk ke Sumbar sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus korona.

"Saudara kita yang ada di perantauan ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya daripada nanti di perbatasan disuruh kembali," kata Irwan Prayitno, Ahad (26/4).

Irwan kemarin memantau perbatasan Sumbar dengan Provinsi Jambi di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Ia melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatra Barat dan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat.

Cegah wabah

PP Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19. Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, mendahulukan pencegahan wabah lebih penting daripada memaksakan diri untuk mudik.

"Kegiatan-kegiatan keagamaan saja sudah dibatasi sedemikan rupa sesuai dengan hukum syariat, maka mudik tentu saja sebagai kegiatan sosial dapat dihentikan atau tidak dilaksanakan," kata Haedar, Ahad (26/4).

Haedar mengungkapkan, mudik dalam keadaan normal yang menjadi tradisi bangsa Indonesia merupakan hal yang positif. Lewat mudik, silaturahim dapat terjalin, merekatkan hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, merawat hubungan sosial dengan lingkungan setempat.

Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, warga diharapkan untuk tidak mudik karena dapat menjadi masalah apabila dilakukan saat ini. Para pemudik mungkin saja menularkan Covid-19 kepada keluarga di kampung halaman tanpa disadari.

photo
Pengendara motor melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (26/4). Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah pada Jumat (24/4), arus lalu lintas di jalur pantura dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah terpantau Lengang - (Dedhez Anggara/ANTARA FOTO)

"Dalam suasana seperti ini, kedepankan prinsip dalam agama sebagaimana hadis Nabi. Jangan melakukan sesuatu yang menimbulkan kemudaratan atau kerugian diri sendiri dan keluarga, juga menimbulkan kerugian dan kemudaratan bagi orang banyak," ucap Haedar.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, mudik dapat menjadi haram hukumnya di tengah pandemi Covid-19. Sebab, mudik saat ini dapat digolongkan sebagai penyebab malapetaka bagi orang lain. “Jika dengan mudik itu orang lain bisa sakit atau celaka maka hukum mudik itu jelas haram,” kata Anwar saat dihubungi Republika, Ahad (26/4).

Dia menjelaskan, di dalam Islam dikenal sebuah prinsip dari kaidah ushul fikih berbunyi la dharara wa la dhirara, yang artinya kita tidak boleh mencederai diri kita dan tidak boleh mencederai orang lain. Oleh karena itu, kata dia, jika kepulangan atau mudiknya seseorang dapat menyebabkan sakit atau petaka kepada yang lain, mudik bisa menjadi haram. Sedangkan, lanjutnya, jika tidak ada dampak buruk atau petaka kepada diri sendiri atau orang lain, hukum mudik menjadi boleh. n 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat