Iqtishodia
In Halal We Trust: Membangun Ekosistem Halal yang Adil dan Berkelanjutan
Sertifikasi perlu diikuti pemerataan manfaat dan keberlanjutan.
Halal pada hakikatnya adalah sebuah janji. Ketika seorang konsumen memilih produk berlabel halal, ia sedang menaruh kepercayaan kepada produsen, auditor, lembaga sertifikasi, hingga negara yang menjamin label tersebut.
Karena itu, ekonomi halal sejatinya adalah ekonomi kepercayaan. Nilai sebuah label halal hanya sebesar kredibilitas sistem yang menopangnya. Sekali kepercayaan itu runtuh, label tersebut kehilangan maknanya.
Alquran memberikan rumusan yang lebih utuh melalui frasa halalan thayyiban, sebagaimana terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 168. Halal tidak berhenti pada kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga harus baik, aman, sehat, etis, dan bertanggung jawab.
Frasa ini semestinya menjadi kompas dalam membangun ekosistem halal nasional, yaitu ekosistem yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil dan berkelanjutan.
Laporan State of the Global Islamic Economy 2025/26 mencatat belanja konsumen Muslim di enam sektor halal mencapai 2,60 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029. Namun, persaingan juga makin ketat.
Dalam Global Islamic Economy Indicator terbaru, posisi Indonesia turun dari peringkat ketiga ke peringkat keempat, di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Laporan yang sama menandai arah baru ekonomi halal dunia, yaitu pergeseran dari sekadar pertumbuhan permintaan menuju kedaulatan rantai nilai halal.
Di dalam negeri, akselerasinya patut diapresiasi. Hingga Oktober 2026, lebih dari 15 juta produk telah bersertifikat halal dan rantai nilai halal menyumbang sekitar 27 persen terhadap PDB.
Namun, ada paradoks yang tidak boleh diabaikan. Dari sekitar 66 juta UMKM, baru sekitar 3 juta yang telah mengantongi sertifikat halal. Indonesia juga masih lebih banyak berperan sebagai pasar konsumen ketimbang pemasok utama produk halal dunia.
Dalam konteks inilah pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Bagi UMK, kewajiban untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang dari jadwal semula 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.
Untuk produk pangan dan hasil sembelihan dari luar negeri, kewajiban dimulai 18 Oktober 2028. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri akan dicabut.
Perpanjangan ini memberi ruang napas, tetapi bukan berarti kewajiban halal dihapus. Bagi importir, ada kepastian jangka pendek bagi arus impor. Namun, waktu ini harus dimanfaatkan untuk memastikan mitra luar negeri bersertifikat dari lembaga yang diakui melalui skema saling pengakuan (mutual recognition arrangement).
Bagi konsumen, risikonya adalah jaminan kehalalan produk menjadi tertunda dua tahun lagi. Karena itu, perpanjangan harus diisi dengan percepatan nyata, bukan sekadar penundaan. Jangan sampai pelaku usaha kembali menunggu hingga mendekati tenggat waktu yang ada.
Siapa yang menikmati nilai tambah?
Selanjutnya, ekonomi halal harus bisa menjamin keadilan. Dimensi keadilan pertama adalah inklusi UMK. Biaya dan kerumitan kepatuhan, legalitas usaha, serta ketersediaan bahan baku bersertifikat masih menjadi hambatan.
Program sertifikasi halal gratis, skema self-declare, dan pendamping proses produk halal adalah instrumen keberpihakan yang penting. Namun, sertifikat tidak boleh menjadi garis akhir.
Pendampingan pascasertifikasi, akses pasar, dan pembiayaan syariah harus menyertainya agar halal menjadi tangga naik kelas, bukan biaya baru yang menyingkirkan pelaku usaha yang lemah.
Dimensi keadilan kedua adalah distribusi nilai tambah di sepanjang rantai pasok. Apakah petani dan peternak memperoleh harga yang layak? Apakah rumah potong hewan dan juru sembelih di daerah telah tersertifikasi? Apakah UMK benar-benar naik kelas dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau serta informasi yang jujur?
Keadilan ekosistem halal tidak diukur dari jumlah sertifikat, melainkan dari siapa yang menikmati nilai tambahnya.
Di sinilah ekosistem halal berkontribusi pada pemerataan, pengentasan kemiskinan, dan kesejahteraan. UMKM menyumbang sekitar 61 persen PDB dan menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja.
Jalur transmisinya jelas, yaitu: (i) sertifikasi dan pendampingan untuk membangun kepercayaan dan membuka akses pasar; (ii) akses pasar mendorong omzet dan lapangan kerja; serta (iii) pendapatan rumah tangga meningkat hingga tercapai kesejahteraan material dan spiritual.
Integrasi dengan zakat produktif memperkuat alur graduasi ini, dari mustahik menjadi pelaku UMKM halal, lalu nasabah pembiayaan syariah, hingga akhirnya menjadi muzaki.
Keberhasilan ini perlu diukur secara utuh. Model CIBEST, alat ukur kemiskinan dan kesejahteraan pertama di dunia yang berbasis dimensi material dan spiritual, dapat digunakan untuk menilai sejauh mana pelaku usaha mikro dan mustahik bergeser dari kuadran miskin absolut dan miskin material menuju kuadran sejahtera.
Ukuran yang lazim seperti jumlah sertifikat perlu dilengkapi dengan ukuran outcome dan dampak, termasuk indeks kepercayaan konsumen dan jejak lingkungan.
Selanjutnya adalah thayyib. Thayyib adalah jembatan antara halal dan agenda keberlanjutan. Ia mencakup pengelolaan limbah, energi, dan kemasan yang ramah lingkungan, kesejahteraan hewan, keamanan pangan, serta upah yang layak dan rantai pasok yang etis.
Semua ini selaras dengan maqashid syariah yang membingkai seluruh aktivitas ekonomi, termasuk hifz al-bi’ah atau penjagaan lingkungan, sekaligus sejalan dengan agenda ESG dan SDGs.
Keberlanjutan juga menuntut infrastruktur kepercayaan yang kokoh. Ketertelusuran digital dari hulu ke hilir, sertifikasi berbasis teknologi, saling pengakuan sertifikat dengan negara mitra, serta pengawasan pascasertifikasi dan sanksi yang tegas harus berjalan beriringan.
Kecepatan penerbitan sertifikat harus diimbangi kualitas pengawasan agar kepercayaan publik tidak tergerus.
Di sisi pembiayaan, zakat dan wakaf produktif, perbankan dan keuangan mikro syariah, serta skema Islamic blended finance perlu dipadukan untuk membiayai UMK halal dan infrastrukturnya, seperti rumah potong hewan, laboratorium, dan kawasan industri halal.
Terakhir, ekosistem halal pada akhirnya dibangun di daerah. Anugerah Adinata Syariah 2026 yang diselenggarakan KNEKS memuat 17 kategori penilaian. Lima di antaranya terkait langsung dengan industri halal dan UMKM, yaitu Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), Pariwisata Ramah Muslim, Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal, Nilai Ekspor Halal, serta Inkubasi Bisnis Usaha Syariah.
Kategori-kategori tersebut dapat menjadi peta jalan sekaligus alat pembanding kemajuan antardaerah.
Kepala daerah dapat memulai dari lima program awal sebagai fondasi, yaitu: (i) penguatan kelembagaan dan perencanaan melalui KDEKS, rencana aksi daerah, dan masuknya ekonomi syariah ke dalam RPJMD; (ii) gerakan sertifikasi halal UMKM melalui self-declare, pendamping halal, dan Zona KHAS di pasar dan kampus; (iii) optimalisasi zakat dan wakaf daerah; (iv) pengelolaan keuangan pemda berbasis syariah; serta (v) penguatan pesantren sebagai simpul ekonomi.
Masa perpanjangan hingga 2028 adalah momentum yang tepat bagi pemerintah daerah untuk bergerak.
Membangun ekosistem halal yang adil dan berkelanjutan adalah kerja kolektif. Pemerintah pusat perlu menegakkan wajib halal secara tegas, tetapi tetap berpihak. Industri besar perlu menjadi offtaker dan mentor bagi UMK.
Perguruan tinggi berperan dalam riset, inovasi teknologi halal, dan pencetakan sumber daya manusia. Lembaga ZISWAF dan keuangan syariah menjadi penggerak pembiayaan, sementara konsumen yang cerdas menjadi penjaga terakhir kualitas ekosistem.
Halal tanpa keadilan akan kehilangan ruhnya. Halal tanpa keberlanjutan akan kehilangan masa depannya. In halal we trust, kepercayaan itu harus dibangun bersama dan dijaga bersama. Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
