Petugas menyambut jamaah haji Indonesia. | Karta/Republika

Opini

Urgensi Pasal Pengelolaan Individual Dana Jamaah Haji demi Keadilan Antargenerasi

Setiap jamaah perlu mengetahui nilai manfaat yang menjadi haknya.

Oleh Assoc. Prof. Indra Gunawan (FEB UIII)

Mengapa sistem pengelolaan dana haji yang mengumpulkan setoran jutaan jamaah dalam “satu kolam besar” tanpa pencatatan individual masih dianggap wajar dan memadai? Mengapa kenaikan nilai manfaat investasi selama masa tunggu yang panjang tidak tercatat sebagai hak spesifik setiap jamaah, melainkan didistribusikan secara kolektif saat keberangkatan haji?

Lalu, mengapa potensi ketidakadilan dan ketidaktransparanan nilai manfaat haji—yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dan Fatwa Ijtima Ulama—belum menjadi alarm yang mendorong reformasi tata kelola individual dana jamaah haji secara fundamental?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan retorika kosong. Pertanyaan tersebut mencerminkan tantangan struktural yang sudah lama teridentifikasi dalam analisis internal BPKH: sistem kolektif tanpa individualisasi rekening virtual per jamaah berpotensi menghadapi persoalan pada tiga asas fundamental secara simultan, yakni keadilan, keamanan, dan keberlanjutan dana haji.

Fondasi teori: Nilai waktu, asimetri informasi, dan keadilan

Teori ekonomi memberikan kerangka yang tajam dan relevan. Konsep Time Value of Money—yang diadaptasi secara syariah menjadi Money Value of Time—menegaskan bahwa setoran Rp 25 juta pada tahun pertama memiliki nilai kontribusi ekonomi yang berbeda dibandingkan setoran dengan jumlah yang sama pada tahun ke-10 atau ke-26.

Ini bukan bunga, melainkan pengakuan atas opportunity cost waktu dan risiko yang ditanggung jamaah selama masa tunggu.

Dalam skema investasi syariah berbasis bagi hasil, efek compounding selama masa tunggu panjang menghasilkan akumulasi nilai manfaat yang berbeda secara signifikan. Jamaah yang menunggu 26 tahun secara teori mengakumulasi nilai manfaat berkali lipat dibandingkan jamaah yang baru mendaftar.

Tanpa rekening individual, akumulasi tersebut tidak tercatat secara spesifik, kurang transparan, dan tidak terdistribusi secara proporsional.

Teori asymmetric information Joseph Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi 2001, memperjelas masalah tersebut. Ketika jamaah tidak memiliki informasi real-time mengenai porsi nilai manfaat yang menjadi haknya, tercipta ketidakseimbangan informasi yang dapat mengurangi akuntabilitas dan tidak sejalan dengan mandat transparansi Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Amartya Sen, penerima Nobel Ekonomi 1998, dalam kerangka entitlement approach dan keadilan sebagai kebebasan substantif mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar pemerataan hasil agregat, melainkan juga penghormatan terhadap kontribusi dan hak individual.

Redistribusi nilai manfaat yang tidak berbasis lama masa tunggu dan besaran setoran berpotensi tidak sejalan dengan prinsip hifzh al-mal atau perlindungan harta dalam maqashid syariah.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 secara eksplisit menyatakan haram memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain karena mengurangi hak individual.

Richard Thaler, penerima Nobel Ekonomi 2017, melalui teori mental accounting menambah dimensi praktis. Individu memperlakukan uang dalam “akun” yang terpisah. Rekening individual memungkinkan jamaah melihat dan merasakan kepemilikan atas dana haji sehingga dapat memperkuat legitimasi sistem dan mengurangi risiko ketidakpercayaan.

Realitas fiskal dan risiko yang terukur

Data terkini memperkuat urgensi tersebut. Jumlah jamaah tunggu berada di kisaran 5,8 juta orang, dengan masa tunggu administratif rata-rata sekitar 26 tahun. Setoran awal Rp 25 juta per jamaah menjadi dasar perhitungan akumulasi individual.

Proyeksi nilai manfaat tahun berjalan BPKH sesuai RKAT 2026 berada di kisaran Rp 12 triliun. Angka ini menjadi batas aman atau pagu yang tidak boleh dilampaui untuk membayar biaya diskon haji dalam BPIH agar dana pokok akumulasi setoran awal tidak tergerus.

BPKH dilarang melakukan hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 46.

Stress test likuiditas periode Juli 2026-Desember 2027 menunjukkan gambaran yang lebih tajam. Penempatan per 30 September 2026 sekitar Rp 36 triliun.

Interpretasi kewajiban likuiditas wajib yang ketat, hingga setara empat kali biaya musim berjalan atau tagihan uang muka haji, dapat memaksa pencairan investasi, termasuk penjualan SBSN dalam jumlah signifikan dengan potensi sekitar Rp 44 triliun. Kondisi tersebut berisiko menggerus nilai manfaat dan, dalam kemungkinan ekstrem, menyentuh dana pokok.

Penarikan besar-besaran dari perbankan syariah juga membawa risiko sistemik.

Skema pay-as-you-go tanpa reformasi akan semakin sulit ditopang aset dalam jangka menengah, dengan kebutuhan injeksi yang substansial apabila ingin beralih ke sistem fully funded.

Ilustrasi “satu kolam, banyak keran” menggambarkan realitas tersebut. Pada akhirnya, kekurangan berpotensi ditopang arus pendaftar baru. Ketika arus melambat, dana pokok berisiko ikut tergerus. Kondisi ini perlu dicermati dengan mempertimbangkan fatwa yang melarang hasil investasi seorang jamaah digunakan untuk membiayai jamaah lain.

Urgensi pasal pengelolaan dana haji individual semakin nyata. Setiap jamaah perlu memiliki rekening individual yang mencatat setoran, nilai manfaat atau dividen, serta saldo secara real-time dan transparan.

Rekening ini, dengan pencatatan setoran awal, angsuran, serta nilai manfaat berkala berbasis bobot masa tunggu atau Money Value of Time, menjadi instrumen minimal untuk mewujudkan tiga asas sekaligus: keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

Algoritma “anak tangga” memastikan distribusi proporsional. Semakin lama jamaah menunggu, semakin besar bobot yang diperoleh secara sah tanpa mengambil hak dan harta orang lain.

Transisi menuju skema fully funded bagi jamaah baru, disertai injeksi terukur untuk melindungi jamaah lama, dinilai lebih efisien dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan sistem yang ada. Skema tersebut dapat menurunkan dependency ratio dan mengurangi ketidakadilan antargenerasi.

Keadilan dalam pengelolaan dana haji bukan sekadar nilai moral. Keadilan juga merupakan kewajiban hukum yang dapat diukur, diverifikasi, dan ditegakkan melalui data portofolio, proyeksi nilai manfaat, stress test likuiditas, serta fatwa yang tegas.

Rekening individual dapat memastikan setiap rupiah setoran tercatat bagi pihak yang berhak secara proporsional, transparan, dan berkelanjutan.

Saatnya mengubah sistem “satu kolam, banyak keran” menjadi sistem yang menghargai setiap kontribusi individu demi kemaslahatan umat lintas generasi.

Di sisi lain, BPKH merupakan salah satu badan yang berhasil mempertahankan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH Tahun 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut merupakan WTP kedelapan secara beruntun sejak BPKH beroperasi.

BPKH senantiasa beritikad mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian secara konsisten. Secara substansi, hal tersebut menunjukkan dana haji dicatat dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta syariah, meski struktur pengelolaannya masih menghadapi tantangan yang perlu terus dievaluasi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat