Irfan Syauqi Beik | REPUBLIKA/Daan Yahya

Iqtishodia

Pariwisata Halal dan Backbone Pertumbuhan Ekonomi

Wisata halal menghubungkan berbagai sektor ekonomi syariah.

OLEH Irfan Syauqi Beik (Dekan dan Guru Besar FEM IPB University)

Industri pariwisata ramah Muslim sedang memasuki babak pertumbuhan paling pesat dalam sejarahnya. Menurut Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026 yang dirilis Mastercard-CrescentRating, jumlah perjalanan wisatawan Muslim internasional mencapai 196 juta pada 2025, diproyeksikan naik menjadi 208 juta pada 2026, dan menembus 262 juta perjalanan pada 2030, dengan nilai belanja wisatawan Muslim global diperkirakan mencapai USD 230 miliar pada akhir dekade ini.

Lima tren utama membentuk preferensi mereka, yaitu aplikasi cerdas untuk perjalanan halal, meningkatnya peran wisatawan Muslimah, kebutuhan fasilitas ramah Muslim yang makin spesifik, tren solo traveling, dan liburan bernuansa digital detox. Pasar ini bukan lagi ceruk kecil, melainkan arus utama pariwisata dunia yang tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan pariwisata konvensional.

Indonesia memiliki modal besar dalam industri ini. Setelah sempat menduduki peringkat pertama GMTI pada 2023–2024, lalu tergeser ke posisi kelima pada 2025, Indonesia bangkit dan menempati peringkat kedua GMTI 2026 dengan skor 79, sejajar dengan Arab Saudi dan Turkiye, bahkan meraih posisi kedua dunia untuk kategori destinasi terbaik bagi wisatawan Muslimah.

Malaysia tetap kokoh di puncak selama 11 tahun berturut-turut, ditopang Islamic Tourism Centre (ITC) sebagai lembaga tunggal pengoordinasi kebijakan wisata ramah Muslim, dengan capaian 4,82 juta pelancong Muslim pada 2024.

Pada level makro, sektor halal secara keseluruhan (Halal Value Chain/HVC) telah menjadi kontributor signifikan bagi PDB nasional, dengan pangsa berkisar 25–27 persen sepanjang 2025 menurut Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) Bank Indonesia, tumbuh 6,21 persen, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen.

Di dalamnya, pariwisata ramah Muslim menyumbang sekitar 5,6 persen dari PDB, berdampingan dengan makanan-minuman halal (6,73 persen) dan modest fashion (1,16 persen). Pembiayaan perbankan untuk kedua sektor terakhir bahkan tumbuh agresif hingga 20 persen, sinyal bahwa sektor keuangan mulai serius melihat wisata halal sebagai kelas aset yang layak dibiayai.

Di balik capaian yang menggembirakan itu, potensi besar pariwisata halal Indonesia belum sepenuhnya terkonversi menjadi pertumbuhan optimal. Ada jarak nyata antara posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dunia dengan realisasi kunjungan dan devisa yang dihasilkan.

Fluktuasi peringkat GMTI dari posisi puncak ke posisi kelima dalam waktu singkat membuktikan bahwa keunggulan Indonesia masih rapuh dan lebih bertumpu pada momentum ketimbang fondasi struktural yang kokoh.

Gap ini berakar dari beberapa sebab. Pertama, ekosistem sertifikasi halal nasional masih dalam proses pematangan. Kewajiban sertifikasi makanan dan minuman baru efektif sejak Oktober 2024, dengan relaksasi UMKM hingga Oktober 2026.

Kedua, daya saing ekspor produk halal Indonesia di pasar global masih rendah, di mana kontribusinya hanya sekitar 3,8 persen dari total impor produk halal negara-negara OKI, jauh dari sepadan dengan status Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dunia.

Ketiga, branding destinasi ramah Muslim Indonesia belum terintegrasi secara nasional sebagaimana dilakukan Malaysia melalui satu lembaga koordinatif tunggal.

Beberapa kelemahan struktural menjelaskan mengapa potensi ini belum optimal. Pertama, fragmentasi kelembagaan. Ini terlihat pada kebijakan wisata halal yang tersebar di banyak instansi, seperti Kemenpar, BPJPH, KNEKS, dan pemerintah daerah, tanpa satu peta jalan yang benar-benar mengikat.

Kedua, infrastruktur digital dan informasi halal belum terpadu. Wisatawan Muslim modern sangat bergantung pada aplikasi pencarian masjid, restoran halal, dan hotel ramah Muslim secara real-time, namun Indonesia belum memiliki platform nasional setara milik Malaysia.

Ketiga, kesenjangan kapasitas UMKM, biaya dan kerumitan sertifikasi, minimnya literasi standar layanan ramah Muslim, serta keterbatasan akses pembiayaan menjadi hambatan nyata di destinasi baru di luar Lombok, Aceh, dan Sumatra Barat.

Keempat, kualitas SDM hospitality berbasis nilai Islam masih terbatas sehingga penerapan standar ramah Muslim sering berhenti pada fasilitas fisik tanpa disertai kualitas pelayanan dan etika yang mencerminkan nilai-nilai keislaman secara utuh.

Menutup gap tersebut memerlukan orkestrasi kebijakan yang menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu arah yang koheren, bukan sekadar koordinasi normatif di atas kertas. Orkestrasi ini dapat dibangun melalui empat langkah.

Pertama, membentuk satu peta jalan nasional yang mengikat lintas kementerian, dengan KNEKS sebagai simpul koordinasi utama sebagaimana peran ITC di Malaysia, namun dengan kewenangan eksekusi lebih kuat untuk menyinkronkan program Kementerian Pariwisata, BPJPH, Kementerian Investasi, dan pemerintah daerah.

Kedua, menetapkan indikator kinerja bersama lintas lembaga, misalnya target destinasi bersertifikat ramah Muslim yang selaras dengan target sertifikasi produk halal BPJPH dan target pembiayaan syariah OJK.

Ketiga, menyederhanakan regulasi perizinan dan sertifikasi bagi pelaku usaha skala kecil-menengah melalui skema percepatan dan subsidi biaya.

Keempat, membangun forum evaluasi berkala tingkat menteri yang memantau perkembangan peringkat GMTI sehingga fluktuasi seperti pada 2025 dapat dideteksi dan diantisipasi dengan cepat.

Gerbang ekosistem halal dan pertumbuhan dua digit

Signifikansi pariwisata halal tidak berhenti pada sektornya sendiri. Wisata halal berperan sebagai pintu gerbang (gateway) yang membuka dan menghidupkan ekosistem halal lainnya secara serentak.

Setiap kunjungan wisatawan Muslim pada dasarnya adalah titik temu bagi permintaan atas makanan halal, modest fashion dan suvenir, hingga jasa keuangan syariah. Karena itu, investasi pada satu destinasi wisata halal sesungguhnya mengungkit pertumbuhan beberapa sektor sekaligus.

Karena itu, pariwisata halal semestinya diposisikan bukan sebagai sektor berdiri sendiri, melainkan sebagai lokomotif yang menarik gerbong-gerbong industri halal lain untuk tumbuh bersama.

Terhadap sektor makanan dan minuman halal, wisata halal membuka pasar baru bagi UMKM kuliner lokal melalui integrasi rantai pasok bersertifikat halal ke dalam paket wisata dan hotel, sekaligus menjadikan destinasi sebagai etalase yang memperkuat ekspor makanan-minuman halal Indonesia yang telah mencapai sekitar USD 53,4 miliar.

Terhadap sektor fesyen Muslim dan oleh-oleh halal, wisata halal menciptakan permintaan langsung bagi sentra suvenir dan modest fashion berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, wisatawan membawa pulang produk yang memperpanjang nilai ekonomi kunjungan jauh setelah perjalanan usai, sekaligus membuka jalur distribusi baru bagi produk fesyen daerah ke pasar yang lebih luas.

Terhadap sektor keuangan syariah, wisata halal membuka ruang pembiayaan yang luas. Sukuk negara/daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan infrastruktur destinasi baru, sementara perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah dapat menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM pariwisata untuk sertifikasi halal dan peningkatan fasilitas. Hal tersebut ditopang pangsa pasar keuangan syariah yang terus naik menuju di atas 12 persen serta pengelolaan zakat dan wakaf produktif bagi komunitas sekitar destinasi.

Dengan demikian, memperkuat wisata halal pada dasarnya adalah strategi mengungkit seluruh rantai nilai halal nasional secara bersamaan.

Agar pertumbuhan pariwisata halal Indonesia mencapai level dua digit secara berkelanjutan, diperlukan strategi yang menyasar sisi penawaran, kelembagaan, dan sumber daya manusia secara simultan.

Pada sisi penawaran, percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha pariwisata dan kuliner harus dituntaskan sebelum tenggat relaksasi UMKM berakhir, disertai digitalisasi platform informasi wisata halal terpadu yang mengintegrasikan lokasi masjid, restoran halal, dan akomodasi ramah Muslim dalam satu aplikasi nasional berbasis kecerdasan buatan, sejalan dengan tren yang disorot GMTI 2026.

Pada sisi kelembagaan, diversifikasi destinasi di luar kawasan yang sudah mapan perlu didorong melalui insentif investasi dan pembiayaan sukuk daerah agar pertumbuhan tidak hanya bertumpu pada beberapa titik seperti Lombok dan Aceh.

Pada sisi SDM, penguatan pelatihan hospitality berbasis nilai Islam, seperti etika pelayanan, pemahaman kebutuhan wisatawan Muslim, dan standar operasional ramah Muslim, perlu menjadi kurikulum wajib di lembaga pendidikan pariwisata dan program sertifikasi kompetensi nasional.

Terakhir, momentum kenaikan peringkat GMTI 2026 harus dijaga melalui branding destinasi yang inklusif dan konsisten, menggabungkan citra Wonderful Indonesia dan Keep the Wonder dengan identitas ramah Muslim tanpa kesan eksklusif.

Dengan orkestrasi kebijakan yang solid dan sinergi lintas ekosistem halal yang berjalan nyata, Indonesia berpeluang merebut kembali posisi puncak GMTI sekaligus mengubah pariwisata halal dari sekadar tren menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional yang tumbuh dua digit secara berkelanjutan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat