Irfan Syauqi Beik | REPUBLIKA/Daan Yahya

Iqtishodia

Penegakan Hukum dan Masa Depan Ekonomi Bangsa

Kepercayaan publik menjadi fondasi keuangan dan aktivitas ekonomi.

OLEH Irfan Syauqi Beik (Dekan dan Guru Besar FEM IPB University)

Publik dikejutkan oleh terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan pucuk pimpinan Polri dan sejumlah perwira tinggi Polri. Menurut keterangan Bareskrim, penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Sasarannya tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga para pengusaha. Jejak sistemnya pun diduga dihapus pada Oktober 2026.

Ini merupakan keprihatinan mendalam. Kewenangan penyadapan diberikan negara untuk memberantas kejahatan serius seperti korupsi dan terorisme. Ketika kewenangan itu diduga digunakan di luar hukum, yang dilanggar bukan hanya privasi para korban, tetapi juga amanah publik terhadap institusi negara. Tentu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi ujian apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua orang. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan, pangkat, atau kedekatan dengan kekuasaan dapat menjadi tameng. Pengusutan harus menjangkau bukan hanya operator teknis, tetapi juga pihak yang memberi perintah, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil sadapan. Proses hukum juga harus berbasis bukti, transparan, dan bebas dari kepentingan politik sempit.

Dalam konteks ini, langkah Kapolri dan jajaran Bareskrim patut diapresiasi. Menetapkan mantan pimpinan tertinggi institusi sendiri sebagai tersangka bukan perkara mudah. Dibutuhkan keberanian moral dan komitmen untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas solidaritas korps. Langkah ini mengirimkan sinyal penting bahwa pembenahan internal Polri dilakukan dengan sungguh-sungguh. Konsistensi hingga tuntas menjadi kunci agar sinyal itu dipercaya.

Perspektif Ekonomi Syariah

Ekonomi modern berdiri di atas kepercayaan. Investor tidak hanya menimbang insentif fiskal, infrastruktur, dan ukuran pasar, tetapi juga kepastian bahwa informasi bisnis dan hak-hak mereka dilindungi hukum. Penyadapan ilegal terhadap pengusaha menciptakan ketimpangan informasi. Pihak yang memegang hasil sadapan dapat mengetahui strategi bisnis dan posisi tawar pihak lain secara tidak sah. Persaingan menjadi tidak adil dan biaya transaksi akan meningkat.

Karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini memiliki dua kemungkinan dampak. Jika tuntas dan konsisten, penegakan hukum akan memperkuat kepastian hukum dan menurunkan persepsi risiko Indonesia di mata investor. Jika terkesan selektif, penegakan hukum justru menjadi sumber ketidakpastian baru. Pilihan ada pada konsistensi para penegak hukum.

Dalam ekonomi syariah, privasi merupakan hak yang dilindungi. QS Al-Hujurat ayat 12 dengan tegas melarang tajassus (memata-matai). Penyadapan memang dapat dibenarkan atas dasar kemaslahatan, tetapi harus tunduk pada kaidah al-dharurah tuqaddaru bi qadriha, yaitu kedaruratan dibolehkan sebatas kebutuhannya, melalui otoritas yang sah dan prosedur yang ketat.

Fikih muamalah juga mengenal larangan talaqqi al-rukban, yaitu mengambil keuntungan dari ketimpangan informasi yang diciptakan secara tidak adil. Hasil sadapan yang digunakan untuk kepentingan bisnis dan politik merupakan bentuk modern dari praktik tersebut dan dapat tergolong sebagai tindakan memakan harta secara batil.

Penyadapan ilegal juga melahirkan gharar (ketidakpastian) di tingkat sistem. Akad boleh jadi sah, tetapi lingkungan kelembagaannya penuh ketidakpastian. Dari sudut maqashid syariah, praktik ini mencederai hifzh al-'irdh (kehormatan) dan hifzh al-mal (harta).

Dalam kaitannya dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas, setidaknya ada lima jalur yang menghubungkan kasus ini dengan masa depan ekonomi syariah.

Jalur pertama adalah keuangan sosial Islam. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf bertumpu sepenuhnya pada kepercayaan publik. Di era digital, data muzaki, mustahik, dan wakif semakin besar. Keraguan atas perlindungan data dapat menggerus partisipasi masyarakat dalam ZISWAF formal.

Jalur kedua adalah keuangan komersial syariah dan sukuk. Investor, termasuk dari kawasan Teluk, menilai risiko kelembagaan. Kepastian hukum merupakan bagian dari harga risiko yang menentukan biaya pembiayaan bagi negara dan industri.

Jalur ketiga adalah pengusaha UMKM. Usaha besar mampu membeli perlindungan siber dan memiliki akses terhadap kekuasaan, sedangkan UMKM tidak. Ketika aturan main dapat dibengkokkan, kesenjangan akan semakin melebar. Hal ini tentu bertentangan dengan pesan QS Al-Hasyr ayat 7 agar harta tidak hanya beredar di kalangan segelintir kelompok superkaya.

Jalur keempat adalah ruang kritik dan fungsi hisbah. Ulama, akademisi, ormas, dan media menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan ekonomi. Rasa takut diawasi secara ilegal akan melemahkan umpan balik yang jujur bagi kebijakan ekonomi syariah.

Jalur kelima adalah dimensi spiritual kesejahteraan. Kesejahteraan masyarakat tidak hanya bersifat material. Rasa aman (al-amn) disebut berdampingan dengan kecukupan pangan dalam QS Quraisy ayat 4. Masyarakat yang hidup dalam kecurigaan menanggung kerugian nonmaterial yang nyata.

Pelajaran dari Ibnu Khaldun dan Agenda ke Depan

Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kezaliman merupakan pertanda runtuhnya peradaban (al-zhulm mu'dzinun bi kharab al-'umran). Ketika hak milik dan rasa aman rakyat dilanggar oleh pemegang kekuasaan, semangat berusaha merosot dan aktivitas ekonomi menyusut. Penyalahgunaan alat negara untuk memata-matai warga secara ilegal merupakan bentuk kezaliman kelembagaan dalam pengertian tersebut. Sebaliknya, keadilan yang ditegakkan secara konsisten merupakan prasyarat bagi 'umran, yaitu kemakmuran sebuah peradaban.

Agar kasus ini menjadi titik balik, bukan sekadar skandal, beberapa agenda perlu terus didorong. Pertama, menyelesaikan UU Penyadapan dengan prinsip maqashid, yaitu proporsionalitas, izin pengadilan, pembatasan target dan waktu, audit independen, serta hak korban untuk mengetahui dan menuntut.

Kedua, memisahkan kewenangan dalam sistem intersepsi negara sehingga tidak ada satu pihak yang menguasai penentuan target, aktivasi, akses hasil, dan penghapusan jejak sekaligus.

Ketiga, memperkuat perlindungan data di lembaga keuangan syariah dan pengelola ZISWAF sebagai bagian dari tata kelola syariah, bukan sekadar urusan teknologi informasi.

Keempat, mendorong kajian fikih kontemporer tentang privasi data dan intersepsi oleh otoritas fatwa sebagai pijakan normatif bagi regulator dan industri. Komisi Fatwa dan DSN MUI dapat mengambil inisiatif terkait hal ini.

Kita berharap keempat agenda di atas dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Sebab, masa depan ekonomi masyarakat tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya aset keuangan syariah atau luasnya industri halal.

Hal yang lebih mendasar adalah apakah umat dapat percaya bahwa hak, harta, dan kehormatannya dilindungi oleh negara yang adil. Penegakan hukum yang tuntas dan tanpa pandang bulu dalam kasus ini merupakan investasi bagi kepercayaan tersebut, sekaligus bagi Indonesia Emas 2045 yang kita cita-citakan.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat