Ekonomi
Menakar Pajak Air di Kebun Sawit
Penggunaan air yang terukur penting dalam penerapan pajak.
JAKARTA – Pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) perlu memperhatikan hubungan antara penggunaan air dan aktivitas yang menjadi dasar pengenaan pajak. Kejelasan mengenai sumber air, bentuk pemanfaatan, serta metode pengukuran menjadi penting agar penerapan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam pembahasan penerapan PAP terhadap kegiatan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat. Konsultan Hukum Pajak HWS & Partners, Wiston Manihuruk, mengatakan penentuan objek PAP sebaiknya mengacu pada aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang tidak memajaki sektor, tetapi memajaki perbuatan,” kata Wiston, ditulis Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, keberadaan perusahaan dalam sektor perkebunan tidak dengan sendirinya membuat seluruh aktivitas di dalam areal usaha menjadi objek PAP. Penentuan kewajiban perlu melihat apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang memenuhi unsur objek pajak.
Wiston mengatakan kewenangan pemerintah provinsi dalam memungut PAP pada prinsipnya memiliki dasar hukum. Namun, penerapannya tetap perlu mengacu pada batas objek pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan.
“Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. Yang dipersoalkan bukan Perda-nya, melainkan sampai di mana batas objek pajaknya,” ujarnya.
Dalam kegiatan perkebunan, penggunaan air dapat berlangsung untuk berbagai kebutuhan dengan karakteristik berbeda. Air sungai yang dipompa dan digunakan untuk kebutuhan pabrik, misalnya, dapat menjadi objek PAP apabila memenuhi ketentuan, sementara penggunaan air pada areal tanaman perlu dilihat berdasarkan sumber dan bentuk pemanfaatannya.
Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University, Suwardi, mengatakan kebutuhan air tanaman kelapa sawit umumnya berkaitan dengan kondisi curah hujan dan karakteristik lahan. Penggunaan air permukaan secara langsung dalam kegiatan perkebunan, menurut dia, dapat ditemukan pada aktivitas seperti penyiraman bibit di pembibitan, operasional pabrik, serta kebutuhan domestik kawasan perumahan karyawan.
Karena itu, Suwardi menilai pengenaan PAP perlu mempertimbangkan penggunaan air yang dapat diidentifikasi dan diukur. “Pajak air permukaan akan lebih wajar diterapkan apabila memang terdapat penggunaan air yang nyata dan terukur,” kata Suwardi.
Ia juga menyoroti metode penghitungan pajak yang menggunakan jumlah pokok tanaman sebagai salah satu dasar. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu dikaitkan dengan penggunaan air permukaan agar dasar pengenaan pajak dapat menggambarkan aktivitas yang menjadi objek pajak.
Wiston menambahkan, kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap perlu berjalan dalam koridor kewenangan perpajakan yang berlaku.
“Motif fiskal tidak menciptakan kewenangan. Kebutuhan anggaran tidak bisa memperluas objek pajak yang sudah dibatasi undang-undang,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan PAP pada kegiatan perkebunan dapat diarahkan pada aspek yang lebih terukur, mulai dari sumber air, aktivitas pengambilan atau pemanfaatan, volume air, hingga metode penghitungan pajak. Kejelasan aspek tersebut dapat membantu mempertemukan kepentingan penerimaan daerah dengan kepastian dalam penerapan kewajiban perpajakan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
