Seorang haji dari kelompok terbang (kloter) terakhir Debarkasi Kertajati membawa koper saat tiba di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 315 orang haji dari Kloter 40 asal Kabupaten Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Bekasi dan Kota Bandung yang merupakan kloter terakhir Debarkasi Kertajati tiba di tanah air usai menunaikan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. | ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro

Nasional

8 Tahun Raih WTP, BPKH Buktikan Integritas Meski tanpa Ekuitas

WTP menjadi bukti bahwa BPKH mampu menjaga amanah dana umat dengan standar tertinggi.

OLEH Dr. Indra Gunawan, Associate Professor Universitas Islam Internasional Indonesia dan Anggota Badan Pelaksana BPKH 2022–2027.

 

Delapan tahun berturut-turut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa lembaga yang lahir tanpa suntikan modal negara, tanpa cadangan wajib, dan tanpa alokasi anggaran operasional rutin dari APBN mampu menjaga amanah dana umat dengan standar tertinggi.

BPKH didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Berbeda dengan bank syariah yang wajib menyediakan modal minimum dan cadangan likuiditas, serta berbeda dengan kementerian atau lembaga pengelola dana publik lain yang memperoleh alokasi APBN, BPKH tidak memiliki ekuitas awal dari pemerintah.

Seluruh biaya operasional, mulai dari gaji pegawai, sewa kantor, sistem teknologi informasi, transaksi dan kustodi, hingga audit eksternal, dibiayai sepenuhnya dari hasil nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dalam terminologi perbankan, BPKH merupakan entitas dengan zero capital dan zero reserve requirement.

Kondisi keterbatasan tersebut justru menjadi sumber disiplin. Tanpa cadangan, setiap rupiah harus diinvestasikan secara prudensial. Tanpa modal, tata kelola harus mampu menarik dan mempertahankan kepercayaan. Tanpa alokasi APBN, efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan.

Hasilnya terlihat dari berbagai indikator. Asset Under Management (AUM) BPKH tumbuh dari Rp 112,3 triliun pada 2018 menjadi Rp 189,7 triliun pada 2026 atau mencatat Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 6,7 persen selama delapan tahun.

Nilai manfaat yang didistribusikan kepada jamaah dan program kemaslahatan umat meningkat dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 12,1 triliun, dengan CAGR nilai manfaat mencapai 9,9 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan AUM. Artinya, manfaat yang dirasakan umat tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan aset.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025, dana kelolaan mencapai Rp 180,74 triliun atau meningkat 5,30 persen dibandingkan Rp 171,64 triliun pada tahun sebelumnya. Nilai manfaat mencapai Rp 12,05 triliun atau tumbuh 4,42 persen dari Rp 11,54 triliun. Yield pengelolaan dana haji tercatat sebesar 6,84 persen.

Dari nilai manfaat tersebut, BPKH berkontribusi membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2025 sebesar Rp 33,98 juta per jamaah haji reguler. Komposisi portofolio tetap dijaga secara prudensial, yakni 73,68 persen pada instrumen investasi dan 26,32 persen pada penempatan, sehingga menjaga keseimbangan antara keamanan, likuiditas, nilai manfaat, dan kepatuhan syariah.

Return investasi rata-rata BPKH berada di kisaran 7 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5 persen dalam lima tahun terakhir. Capaian tersebut juga melampaui return sejumlah pengelola dana publik yang memiliki modal dan cadangan. Sementara itu, Sharpe Ratio mencapai 2,8, yang tergolong sangat tinggi dalam standar manajemen portofolio global.

Tata Kelola yang Kokoh
Delapan kali meraih opini WTP bukan hanya mencerminkan kebersihan laporan keuangan. Capaian tersebut juga menjadi sinyal tata kelola berstandar dunia yang memberikan social license. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK merekomendasikan BPKH mengelola dana haji secara independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 agar tetap kokoh, bebas dari intervensi, dan terhindar dari konflik kepentingan.

Tingkat penyelesaian rekomendasi BPK juga tergolong tinggi. Dalam lima tahun terakhir, berdasarkan pemantauan Semester II 2025, BPKH telah menuntaskan 244 dari 255 rekomendasi atau sebesar 95,69 persen. Capaian tersebut memperkuat rekam jejak akuntabilitas yang konsisten sejak lembaga ini berdiri pada 2017, khususnya melalui unit kedeputian audit internal dengan inisiasi investasi dan penempatan yang sesuai prinsip Governance, Risk and Compliance (GRC).

Rahasia kekuatan kinerja BPKH ada pada doa para jamaah di tengah keterbatasan yang dihadapi. Lembaga yang dilahirkan tanpa fasilitas negara justru dituntut berpikir seperti investor, bukan birokrat.

BPKH dituntut efisien karena tanpa efisiensi lembaga tidak akan mampu bertahan. BPKH juga dituntut transparan karena jamaah haji merupakan pemegang amanah yang paling tegas melalui akad wakalah atau titipan.

Delapan tahun meraih opini WTP membuktikan bahwa integritas dan profesionalisme dapat tumbuh tanpa ekuitas awal dari pemerintah. Hal ini menjadi bukti bahwa amanah yang dikelola dengan disiplin mampu menghasilkan tata kelola yang tangguh. Melalui pengelolaan dana haji, Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas umat dapat menghimpun dana secara berkah untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan melalui skema yang halal dan layak menjadi teladan Sovereign Halal Fund (SHAF).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat