Ekonomi
Dana SAL Jadi Buffer APBN, Purbaya Perkuat Disiplin Fiskal
UU APBN 2026 juga memberikan ruang bagi pengelolaan dana yang lebih aktif.
JAKARTA – Pengaturan baru mengenai penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai memperkuat tata kelola fiskal sekaligus meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian mengenai batas kewenangan pemerintah dalam menggunakan dana cadangan negara, sekaligus memperjelas kapan penggunaan SAL memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Erwin Syahrial mengatakan, perubahan pengaturan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Menurut dia, pemerintah tetap memiliki ruang untuk merespons dinamika ekonomi dan menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan terhadap penerimaan negara. Namun, pada saat yang sama, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini harus memperoleh persetujuan DPR sehingga mekanisme checks and balances menjadi lebih kuat.
“Perubahan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fleksibilitas fiskal dan akuntabilitas. Pemerintah tetap dapat bergerak cepat ketika menghadapi tekanan fiskal, tetapi penggunaan Dana SAL untuk kebijakan baru tetap berada dalam pengawasan DPR,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, UU APBN 2026 membedakan penggunaan Dana SAL ke dalam dua kategori. Pertama, Dana SAL dapat digunakan untuk kebutuhan pengelolaan kas negara maupun tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk kategori tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Erwin menilai penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR karena merupakan bagian dari pengelolaan kas negara.
Penjelasan tersebut, menurut dia, sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan mengenai dasar hukum penempatan dana tersebut.
Sementara itu, kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan pengelolaan kas maupun penutupan defisit APBN. Untuk penggunaan seperti ini, pemerintah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Erwin mengatakan, pembedaan tersebut menunjukkan bahwa Dana SAL diposisikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal sekaligus memiliki fungsi pengawasan ketika digunakan untuk pembiayaan kebijakan baru.
“Dana SAL pada dasarnya merupakan fiscal buffer yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, penggunaannya untuk menjaga stabilitas APBN ketika terjadi tekanan fiskal memang perlu dilakukan secara cepat,” ujarnya.
Namun, apabila Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar fungsi stabilisasi fiskal, menurut Erwin, mekanisme persetujuan DPR menjadi penting agar penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026 sendiri, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Karena alokasi tersebut telah menjadi bagian dari postur APBN yang disetujui bersama pemerintah dan DPR, penggunaannya tidak lagi memerlukan persetujuan tambahan.
Apabila kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah wajib menyampaikannya melalui Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai dasar permohonan persetujuan kepada DPR.
Selain memperjelas mekanisme penggunaan Dana SAL, Erwin menilai UU APBN 2026 juga memberikan ruang bagi pengelolaan dana yang lebih aktif. Bendahara Umum Negara kini memiliki kewenangan tidak hanya menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi penempatan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar.
“Kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Menurut Erwin, dibandingkan pengaturan dalam UU APBN 2025, regulasi terbaru menunjukkan perubahan paradigma dalam pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global, tetapi di saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan dana yang bersifat kebijakan.
Ia menilai kepastian mekanisme tersebut juga menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar karena meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Pandangan senada disampaikan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Esther Sri Astuti. Ia menilai penggunaan Dana SAL sebagai bantalan fiskal merupakan langkah yang tepat selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Yang perlu diperhatikan adalah mitigasi penggunaannya agar benar-benar tepat sasaran,” kata Esther.
Menurut dia, Dana SAL sebaiknya diprioritaskan untuk merespons gejolak fiskal maupun tekanan pasar, seperti ketika terjadi lonjakan harga minyak dunia, meningkatnya kebutuhan subsidi energi, atau gejolak di pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Esther juga menekankan pentingnya koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter dalam penempatan maupun penarikan Dana SAL agar tidak mengganggu stabilitas likuiditas di sistem perbankan.
Ia menambahkan, apabila sebagian Dana SAL ditempatkan di perbankan, termasuk Himbara, untuk mendukung likuiditas, maka implementasinya perlu dievaluasi secara berkala agar manfaatnya benar-benar mengalir ke sektor produktif.
“Skemanya harus dievaluasi secara berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” ujarnya.
Dengan pengelolaan yang selektif dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, Esther menilai Dana SAL dapat berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal pemerintah tanpa menimbulkan risiko baru terhadap stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
