Petugas sensus ekonomi 2026 melakukan pendataan tempat produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ikan kayu di Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/6/2026). Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh mengerahkan 5.328 orang yang merupakan bagian dari 251 ribu petugas di seluruh Indonesia untuk mendata berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari rumah tangga usaha, UMKM, pasar tradisional, warung makan, toko kelontong, hingga perusahaan besar pada sensus ekonomi yang berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. | ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Ekonomi

Petugas Sensus Ekonomi di Semarang Keluhkan Kemacetan Upah

Perselisihan muncul akibat perbedaan interpretasi ketentuan pembayaran dalam Surat Perintah Kerja.

SEMARANG – Kegiatan Sensus Ekonomi 2026 di Semarang, Jawa Tengah, dibayangi isu kemacetan pembayaran upah kepada tenaga pendata atau surveyor. Terdapat perbedaan interpretasi mengenai perjanjian kerja antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan mitra pendata.

Seorang mitra pendata, Indra (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan, dia telah menandatangani kontrak kerja bermeterai. Dalam kontrak tersebut dijelaskan bahwa pembayaran upah dilakukan dalam dua termin.

“Gelombang pertama akan dibayarkan pada 15 Juli 2026 setelah mencapai 40 persen dari total seluruh beban kerja dan telah memenuhi satu bulan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026,” kata Indra saat diwawancarai, Sabtu (18/7/2026).

Indra menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a Surat Perintah Kerja (SPK). Pasal tersebut berbunyi: Termin I dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan dan telah memenuhi minimal satu bulan pendataan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Termin I.

Namun, Indra mengklaim ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a tersebut berubah beberapa hari menjelang 15 Juli 2026. Perubahan itu diumumkan kepada tenaga pendata melalui rapat daring.

“Kepala BPS Kota Semarang mengatakan bahwa pembayaran termin pertama akan dicairkan apabila memenuhi kriteria dari BPS Kota Semarang. Kriteria yang dimaksud adalah menyelesaikan empat SLS (Satuan Lingkungan Setempat) dengan tingkat pendataan minimal 80 persen di setiap SLS,” ucap Indra.

Indra mengaku heran dengan ketentuan baru tersebut karena tidak tertuang dalam SPK. Padahal, dia mengaku telah menyelesaikan 40 persen dari ratusan warga yang menjadi target pendataannya.

“Di kontrak awal itu tidak ada penyebutan menyelesaikan empat SLS mencapai 80 persen,” ujarnya.

“Kalau aturan itu tidak ada di kontrak, berarti BPS membuat aturan main sendiri. Tidak sesuai dengan komitmen awal saat kami menandatangani kontrak kerja,” tambah Indra.

Dia menerangkan, masing-masing mitra pendata bertanggung jawab atas beberapa SLS dengan jumlah mulai dari lima hingga belasan.

Dia mengungkapkan, pada 14 Juli 2026, BPS Kota Semarang menerbitkan daftar tenaga pendata yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran termin pertama.

“Dari total 1.200-an petugas, yang lolos tidak sampai 30 orang. Padahal, kalau sesuai kontrak awal, mungkin bisa sampai 50 persen yang memenuhi syarat pembayaran termin pertama,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, para petugas yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh BPS Kota Semarang akan menerima pembayaran paling lambat pada 31 Juli 2026. Sementara mereka yang belum memenuhi persyaratan akan diusulkan ke BPS RI.

Indra mempertanyakan alasan nasib pembayaran mereka diserahkan kepada BPS RI. “Kami tanyakan lagi, ‘Itu kapan cairnya?’ Mereka jawab tidak tahu. Katanya tergantung BPS RI menyetujui atau tidak,” katanya.

Dia mengaku sangat kecewa dengan ketidakjelasan tersebut. “Masa kami sudah bekerja sebulan hanya mendapat pemberitahuan seperti itu. Ini kan jadi tanda tanya,” ujarnya.

Menurut Indra, posisinya pun serba sulit. “Karena kalau mengundurkan diri, akan dikenai penalti hampir Rp 2,5 juta,” ucapnya.

Oleh karena itu, Indra mengaku belum berniat mengundurkan diri. Namun, dia hanya akan melanjutkan pekerjaannya apabila BPS telah membayarkan haknya.

BPS Membantah
Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono menjelaskan, mekanisme pembayaran mitra pendata dalam Sensus Ekonomi 2026 memang dilakukan dalam dua termin. Termin pertama dibayarkan ketika tenaga pendata telah menyelesaikan 40 persen beban kerja yang ditargetkan dan telah memenuhi minimal satu bulan pendataan.

Menanggapi isu kemacetan pembayaran upah kepada tenaga pendata, Rudi mengklaim pihaknya melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan SPK. Dia membantah adanya perubahan ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati BPS Kota Semarang dengan mitra pendata.

“Kami tidak mengubah mekanisme pembayaran. Semuanya tetap mengacu pada SPK awal,” ujar Rudi ketika ditanya mengenai dugaan perubahan kontrak kerja.

Ketika ditanya mengenai ketentuan SLS dalam SPK, Rudi mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari beban kerja yang harus diselesaikan mitra pendata.

“Di SPK itu kan 40 persen dari beban tugas. Beban tugas itu mencakup SLS dan assignment-nya. Jadi, ketika petugas diberi tugas 10 SLS, misalnya, berarti 40 persennya adalah empat. Ketika total assignment-nya 1.000, maka 40 persennya adalah 400,” ucapnya.

“Jadi, pemenuhan yang dimaksud adalah telah menyelesaikan beban pekerjaannya sebanyak 40 persen dari dua muatan itu, yakni SLS dan assignment-nya,” tambah Rudi.

Berdasarkan salinan SPK yang diperoleh Republika, ketentuan pembayaran dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemenuhan SLS. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan bahwa pembayaran termin pertama dilakukan setelah mitra pendata menyelesaikan 40 persen dari total beban kerja.

Rudi menilai mitra pendata belum memahami secara utuh isi pasal tersebut. “Terkait mekanisme pembayaran ini, sebenarnya setiap Jumat kami selalu mengadakan weekly briefing. Di situ juga disampaikan tata cara pembayaran. Mungkin informasi ini belum dipahami oleh teman-teman petugas,” ucapnya.

Dia menambahkan, proses pencairan pembayaran kepada petugas juga membutuhkan waktu. Rudi mencontohkan, apabila mitra pendata telah menyelesaikan 40 persen beban kerja, pembayaran tidak serta-merta dilakukan pada 15 Juli 2026.

“Berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.05/2012, batas waktu untuk memproses tagihan kepada negara paling lambat 17 hari kerja setelah munculnya hak tagih,” ucap Rudi. Dia mengungkapkan, jumlah petugas Sensus Ekonomi 2026 yang dikoordinasikan BPS Kota Semarang mencapai 1.437 orang.

Seputar Sensus Ekonomi
Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiotomo Harmadi mengatakan, tujuan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 adalah mendata aktivitas perekonomian, baik yang dilakukan pelaku usaha maupun keluarga yang memanfaatkan platform digital. Kendati demikian, dia memastikan penghimpunan data tersebut tidak berkaitan dengan pajak.

Sonny mengatakan, warga tidak boleh menolak untuk disensus karena kegiatan tersebut diamanatkan undang-undang. Karena dilakukan secara digital, dia menjamin data yang diberikan warga akan tetap terjaga kerahasiaannya.

“Tidak, tidak, ini rahasia. Makanya kerahasiaan data pasti terjaga. Tidak ada hubungannya dengan pajak,” ujar Sonny seusai menghadiri acara Pencanangan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Juni 2026.

Sonny menerangkan, data yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai program pemerintah. “Semua program pemerintah seharusnya mengacu pada data yang berkualitas. Nah, sensus ekonomi mendata ekonomi Indonesia secara lengkap,” ucapnya.

Dia mencontohkan, melalui sensus ekonomi akan teridentifikasi sektor-sektor yang memiliki biaya produksi tinggi. “Sehingga pemerintah bisa melakukan intervensi yang tepat, membangun infrastruktur sesuai kebutuhan industri, serta menetapkan kebijakan, misalnya melalui surat keputusan gubernur, peraturan gubernur, atau peraturan daerah yang sesuai dengan karakteristik ekonomi di daerah tersebut,” kata Sonny.

Untuk mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Sonny mengimbau masyarakat memperhatikan identitas petugas. “Semua petugas pendata kami di lapangan dilengkapi rompi, kartu pengenal, dan surat tugas. Silakan dilihat identitas pada rompi, kartu pengenal, dan surat tugasnya,” ucapnya.

Sonny menjelaskan, petugas sensus akan mendatangi rumah warga secara door to door. “Petugas akan datang door to door ke rumah-rumah. Karena banyak aktivitas usaha yang dilakukan di dalam rumah. Sekarang banyak yang menggunakan TikTok dan media sosial sehingga tidak terlihat dari luar. Baru bisa kami data dan identifikasi kalau kami masuk ke rumah-rumah,” ucapnya.

Menurut dia, pendataan tersebut penting untuk memetakan potensi dan kondisi ekonomi secara menyeluruh di setiap daerah. Selain itu, data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat.

“Jadi nanti kami akan datang ke seluruh unit pelaku usaha dan juga door to door ke rumah-rumah. Karena banyak usaha yang dilakukan di rumah, tetapi tidak memiliki plang dan belum tercatat,” kata Sonny. Sonny mengungkapkan, jumlah pelaku usaha yang diproyeksikan terdata dalam Sensus Ekonomi 2026 mencapai sekitar 32 juta. Adapun jumlah keluarga diperkirakan sebanyak 95,3 juta dan individu sekitar 289,3 juta.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat