Ekonomi
Masyarakat Adat Jadi Benteng Biodiversitas
Papua menjadi wilayah dengan potensi ICCAs terbesar di Indonesia.
JAKARTA – Kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap konservasi alam Indonesia ternyata jauh lebih besar dari yang selama ini tercatat. Analisis terbaru menunjukkan potensi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) mencapai 29,5 juta hektare, sementara wilayah yang telah diregistrasikan baru sekitar 1 juta hektare.
Data tersebut dipublikasikan Working Group ICCAs Indonesia (WGII) bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 titik AKKM atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) telah diregistrasikan secara nasional dengan luas mencapai 1.010.430,68 hektare. Kawasan itu dikelola oleh 192 komunitas yang terdiri atas 169 masyarakat adat dan 23 komunitas lokal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, hasil analisis spasial terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat menunjukkan luasan kawasan yang berpotensi menjadi ICCAs mencapai 29.545.401,06 hektare. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik konservasi berbasis masyarakat selama ini berlangsung jauh lebih luas dibandingkan yang telah terdokumentasikan secara resmi dalam sistem registrasi nasional.
Papua menjadi wilayah dengan potensi ICCAs terbesar di Indonesia dengan luas sekitar 11,67 juta hektare. Sementara Kalimantan tercatat sebagai wilayah dengan registrasi ICCAs terbesar yang telah masuk dalam sistem nasional, mencapai 671.323,60 hektare atau sekitar dua pertiga dari total luas ICCAs yang telah diregistrasikan.
Manager Knowledge Management WGII Lasti Fardilla Noor mengatakan, data tersebut mempertegas kontribusi nyata masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, kawasan-kawasan yang dikelola masyarakat selama ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
WGII mencatat sekitar 69,3 persen wilayah ICCAs beririsan dengan kawasan bernilai konservasi tinggi. Kawasan tersebut mencakup hutan, lahan gambut, bentang alam karst, savana, mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga Key Biodiversity Areas (KBA) yang menjadi habitat penting berbagai spesies flora dan fauna.
“Temuan ini menunjukkan bahwa konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar klaim normatif, melainkan tercermin melalui indikator ekologis yang nyata,” ujar Lasti.
Selain memiliki fungsi ekologis penting, kawasan ICCAs juga menjadi habitat bagi sekitar 77 persen keragaman jenis burung yang terdapat di Indonesia. Sedikitnya terdapat 240 spesies tumbuhan dan satwa yang berstatus terancam menurut klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang hidup di wilayah-wilayah tersebut.
WGII juga menemukan bahwa wilayah kelola masyarakat menyimpan kekayaan sumber daya hayati yang menopang kehidupan masyarakat lokal. Sedikitnya terdapat 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan, obat-obatan, bahan bangunan, ritual budaya, hingga berbagai kebutuhan sehari-hari melalui pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Meski kontribusinya besar terhadap konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati, sebagian besar ICCAs masih menghadapi persoalan status hukum. Data WGII menunjukkan sebanyak 92,5 persen ICCAs yang telah diregistrasikan berada di dalam kawasan hutan negara. Sementara itu, potensi ICCAs yang berada di kawasan hutan diperkirakan mencapai lebih dari 23,36 juta hektare.
Persoalan lain yang membayangi adalah tumpang tindih pemanfaatan ruang. Kawasan yang berpotensi menjadi ICCAs masih beririsan dengan berbagai izin kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan. Luas tumpang tindih pada wilayah potensi ICCAs tercatat mencapai lebih dari 5,5 juta hektare.
Koordinator Eksekutif WGII Cindy Julianty mengatakan, meningkatnya tekanan pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan konservasi yang dilakukan masyarakat adat dan komunitas lokal. Padahal, berbagai studi global menunjukkan pendekatan konservasi berbasis masyarakat merupakan salah satu cara paling efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Menurut Cindy, Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) bahkan menempatkan wilayah adat dan wilayah tradisional sebagai bagian penting yang dapat dihitung dalam pencapaian target konservasi dunia.
“Peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” ujar Cindy.
Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi Wiwin Indiarti mengatakan, konservasi bagi masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Praktik menjaga alam hidup dalam bahasa, istilah lokal, pengetahuan tradisional, dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Ia mencontohkan tradisi ngrumat sumber yang masih dijalankan masyarakat Osing sebagai cara menjaga mata air sekaligus melestarikan berbagai jenis tumbuhan lokal. Menurutnya, konservasi tidak hanya menyangkut perlindungan alam, tetapi juga perlindungan ruang hidup masyarakat adat beserta sistem pengetahuan yang menyertainya.
“Yang perlu dijaga bukan hanya praktiknya, tetapi juga wilayahnya, termasuk bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya, karena di situlah sistem pengetahuan kami hidup dan hubungan manusia dengan alam dibentuk,” ujar Wiwin.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dedi Supriyadi Adhuri menilai konservasi tidak dapat dipahami semata sebagai upaya menjaga kawasan tetap steril dari aktivitas manusia. Menurutnya, konservasi justru harus dipandang sebagai hubungan sosial-ekologis yang menghubungkan manusia, budaya, dan alam secara berkelanjutan.
“Konservasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya menjaga kawasan tetap pristine dan terpisah dari manusia. Pendekatan seperti ini kerap memunculkan konflik. Konservasi justru menjadi relevan ketika terdapat interaksi antara manusia dan alam, serta bagaimana hubungan tersebut dijaga tetap harmonis,” ujarnya.
Dedi menambahkan, banyak praktik konservasi masyarakat selama ini hidup dalam tradisi lisan sehingga sering kali tidak terlihat dalam proses penyusunan kebijakan. Karena itu, pendokumentasian seperti registrasi ICCAs menjadi penting agar kontribusi masyarakat dapat diakui dan diperhitungkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi menilai pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun masuk agenda legislasi nasional hingga kini belum juga disahkan.
“Pemerintah harus bersungguh-sungguh berkomitmen menetapkan RUU Masyarakat Adat ini. Setidaknya ada instrumen hukum yang dapat menjadi alat bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Erasmus.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian ATR/BPN yang menilai pengakuan wilayah adat perlu diintegrasikan ke dalam instrumen formal tata ruang dan administrasi pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian tenurial sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat dan keanekaragaman hayati.
Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup Inge Retnowati mengatakan pemerintah tengah menyusun peta jalan pemajuan dan perlindungan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi konservasi nasional.
“Saat ini kami sedang menyusun roadmap untuk pemajuan dan perlindungan kearifan lokal. Kami berharap upaya ini dapat didorong dan diperkuat bersama-sama, karena nilai-nilai yang hidup di masyarakat serta hubungan positif antara manusia dan alam merupakan bagian penting dari konservasi keanekaragaman hayati,” kata Inge.
Temuan terbaru WGII menunjukkan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekadar penerima manfaat konservasi, melainkan pelaku utama yang selama puluhan tahun menjaga hutan, pesisir, lahan gambut, kawasan karst, hingga berbagai ekosistem penting lainnya. Dengan potensi mencapai hampir 30 juta hektare, kawasan konservasi kelola masyarakat berpotensi menjadi salah satu modal terbesar Indonesia untuk mencapai target perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus memenuhi komitmen konservasi global.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
