Ekonomi
Aksi Korporasi Butuh Kepastian Hukum
Penilaian terhadap suatu kebijakan tidak cukup hanya melihat dampak kerugian negara semata.
JAKARTA — Penegakan hukum terhadap pengambil kebijakan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan unsur iktikad baik dan niat dalam proses pengambilan keputusan.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 sekaligus mantan Hakim Tipikor, Alexander Marwata, mengatakan, penilaian terhadap suatu kebijakan tidak cukup hanya melihat dampak kerugian negara semata, tetapi juga harus mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur niat jahat atau mens rea.
Hal tersebut disampaikan Alexander dalam diskusi buku “Kriminalisasi Kebijakan”, di Jakarta, Selasa (26/5/2026). “Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” ujar Alexander.
Menurut dia, pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi perlu dipahami secara utuh dan tidak dipisahkan dari konteks pengambilan keputusan bisnis maupun kebijakan korporasi.
“Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Alexander menilai prinsip business judgment rule (BJR) penting dipahami dalam melihat keputusan bisnis yang diambil direksi perusahaan, terutama di BUMN.
Prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa keputusan diambil untuk kepentingan perseroan serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah mantan pejabat BUMN yang hadir dalam forum tersebut. Mereka menilai kepastian hukum menjadi faktor penting agar para pengambil keputusan tetap memiliki keberanian menjalankan aksi korporasi maupun kebijakan strategis.
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016, Milawarma, mengatakan proses bisnis di BUMN sering kali mengandung risiko yang harus diputuskan dalam situasi penuh ketidakpastian.
Menurut dia, selama keputusan diambil dengan niat baik dan untuk kepentingan perusahaan maupun negara, proses penilaiannya perlu dilakukan secara objektif dan proporsional.
Sementara itu, keluarga mantan pejabat BUMN yang turut hadir dalam acara tersebut berharap proses hukum dan peradilan dapat berjalan dengan mengedepankan asas kehati-hatian, fakta persidangan yang utuh, serta objektivitas.
Mereka menilai narasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap keluarga maupun lingkungan sekitar.
Diskusi tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan terhadap pengambil kebijakan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
