TPST Bantargebang | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Tragedi Longsor Bantargebang, KLH Tempuh Jalur Hukum

Penegakan hukum dilakukan sebagai respons atas pelanggaran yang berulang dan berdampak serius.

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah di TPST Bantargebang. Langkah ini diambil setelah pembinaan dan sanksi administratif dinilai tidak efektif memperbaiki pengelolaan yang berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan pers pada Senin (20/4/2026) mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai respons atas pelanggaran yang berulang dan berdampak serius.

Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata Hanif.

Penegakan hukum tersebut menguat setelah aparat menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan atas dugaan pengelolaan yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Kasus ini berawal dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka, sekaligus memperlihatkan lemahnya pengelolaan di lokasi pembuangan sampah terbesar di Indonesia tersebut.

KLH mencatat, sebelum masuk ke ranah pidana, pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, namun evaluasi pada April dan Mei 2025 menunjukkan kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan kepada pengelola. Namun hingga proses penyidikan berlangsung, tidak ditemukan perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan. Namun, ketika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan, penegakan hukum pidana menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Rizal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menguatkan pembuktian dengan hasil uji laboratorium. Proses ini menjadi dasar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

KLH menilai langkah pidana ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh pengelola sampah di Indonesia agar tidak mengabaikan standar pengelolaan.

Pemerintah juga mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat