Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). | MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Aturan Roda Dua Yang Membingungkan

Tanpa pembatasan ojek, dikhawatirkan pencegahan korona tak akan efektif.

 

JAKARTA -- Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait pengendalian transportasi, khususnya mengenai roda dua, dinilai akan menimbulkan permasalahan di lapangan. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyebut, permasalahan bakal muncul karena ada ambiguitas terkait boleh atau tidaknya pengendara sepeda motor, termasuk ojek //online//, dalam mengangkut penumpang.

 

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang bertindak sebagai plt menhub baru saja mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pasal 11 Ayat (1) huruf C beleid tersebut menyatakan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Sementara pada Pasal 11 Ayat 1 huruf D disebutkan, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Asalkan dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

 

Menurut Agus, aturan ini juga bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBb). Salah satunya, kata dia, Pasal 13 Ayat (10) huruf A. Pasal itu mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

 

photo
Polisi memberikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4/2020). - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

 

Agus menilai permenhub juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. "Permenhub itu juga dapat menciptakan ambiguitas di kalangan aparat dalam melakukan penindakan hukum di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta yang telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020," katanya, Ahad (12/4).

 

Padahal, kata Agus, pelaksanaan PSBB tidak akan efektif tanpa adanya penindakan hukum. Ini karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi. Agus mengingatkan, jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun. Tanpa pembatasan ojek, dikhawatirkan pencegahan korona tak akan efektif.

 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengemudi ojek daring diperbolehkan mengangkut penumpang, tapi dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. "Harus pakai masker, sarung tangan, lalu menggunakan disinfektan," kata Adita, Ahad. Penumpang dan pengemudi juga harus dalam keadaan sama-sama sehat. Selain itu, suhu badan pun harus normal.

Adita menambahkan, pelaksanaan permenhub yang diterbitkan pada 9 April tersebut akan terus dievaluasi. \"Jika nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan kembali,” kata dia.

 

Adita mengeklaim Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan permenhub. Kemenhub juga berkoordinasi dengan aplikator transportasi daring terkait penerapan protokol kesehatan. \"Aparat di lapangan juga bisa pantau bersama dengan masyarakat," ujar Adita.

 

Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menyatakan izin angkut penumpang pada ojek sudah melalui restu Kemenkes. Aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kemenkes ataupun undang-undang yang terbit sebelumnya.

photo
Petugas Gugus Tugas COVID-19 menempelkan stiker pada kendaraan bermotor di Perbatasan Tasikmalaya-Ciamis, Jembatan Cirahong, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). - (ANTARAFOTO)

 

"Tecermin dalam batang tubuh bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Aturan ini sudah dibuat dengan sadar, tanggung jawab lintas kementerian untuk atur secara komprehensif," ujar Umar. Umar menyinggung diizinkannya ojek mengangkut orang demi alasan ekonomi.

 

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan mereka dan para mitra pengemudi ojek daring. Ia mengatakan, sesuai arahan Kemenhub, Grab saat ini masih menunggu peraturan yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku.

 

"Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB karena kami yakin dengan mendukung kebijakan tersebut kita bersama dapat mengurangi potensi penularan Covid-19," kata Tri, kemarin.

 

Tri menyatakan Grab telah menyiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam permenhub. Selain itu, Grab juga memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang. Menurut dia, Grab terus mengimbau mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka.

Para mitra pengemudi juga diimbau untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, antara lain, dengan selalu mengenakan masker dan sarung tangan. Kemudian, menggunakan disinfektan pada kendaraan dan tas pengiriman secara teratur. Diterapkan pula prosedur tanpa kontak fisik bagi mitra pengiriman makanan dan barang. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat