
Nasional
Vonis 5 Tahun tanpa Kehilangan Hak Politik untuk Mbak Ita
Hakim menyatakan Mbak Ita dan Alwin Basri telah terbukti melakukan korupsi.
SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, divonis penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkup Pemkot Semarang, Rabu (27/8/2025). Pada kasus serupa, suami Mbak Ita, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih lama, yakni...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Israel Merangsek ke Kota Gaza, Usir Warga
Jumlah korban jiwa kelaparan bertambah sepuluh orang.
SELENGKAPNYABGN tak Lakukan Pengadaan Nampan MBG
Pembuktian benar atau tidaknya nampan mengandung minyak babi bisa diuji di BPOM.
SELENGKAPNYARagam Upaya Mengurai Kemacetan Mengerikan di Jalan TB Simatupang
Dalam beberapa waktu terakhir, kemacetan yang terjadi Di TB Simatupang sungguh mengerikan.
SELENGKAPNYA