Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Vonis 5 Tahun tanpa Kehilangan Hak Politik untuk Mbak Ita

Hakim menyatakan Mbak Ita dan Alwin Basri telah terbukti melakukan korupsi.

SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, divonis penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkup Pemkot Semarang, Rabu (27/8/2025). Pada kasus serupa, suami Mbak Ita, Alwin Basri, dijatuhi hukuman lebih lama, yakni...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Israel Merangsek ke Kota Gaza, Usir Warga

Jumlah korban jiwa kelaparan bertambah sepuluh orang.

SELENGKAPNYA

BGN tak Lakukan Pengadaan Nampan MBG

Pembuktian benar atau tidaknya nampan mengandung minyak babi bisa diuji di BPOM.

SELENGKAPNYA

Ragam Upaya Mengurai Kemacetan Mengerikan di Jalan TB Simatupang

Dalam beberapa waktu terakhir, kemacetan yang terjadi Di TB Simatupang sungguh mengerikan.

SELENGKAPNYA