Warga melintas di depan spanduk bertuliskan | ANTARAFOTO

Nasional

ASN Mudik Disanksi

ASN yang mudik dan positif Covid-19 terancam sanksi berat.

 

 

JAKARTA—Aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik ke kampung halamannya di tengah pandemi Covid-19 diancam sanksi. Ancaman sanksi ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menyatakan, ASN, TNI-Polri, dan pegawai Kementerian BUMN dilarang mudik pada Kamis (9/4) kemarin.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, sanksi bakal diberikan kepada ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik. Ancaman sanksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah/Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam SE tersebut, tertuang ketentuan disiplin pegawai bagi ASN melanggar berdasarkan PP 53/2010 dan PP 49/2018.

 

Tjahjo menerangkan, berdasarkan PP 53/2010, sanksi terbagi tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, hingga berat. "Nekat mudik, menurut hemat kami, masuk kategori sedang," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4).

 

Ia menambahkan, pertimbangan nekat mudik sebagai pelanggaran sedang lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai, sudah sepatutnya ASN memberikan contoh bagi masyarakat. Ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggaran disiplin sedang. Mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

photo
Penumpang bus melewati bilik disinfektan dan mencuci tangan saat turun di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). - (ANTARA FOTO)

 

"Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," tegas Tjahjo. Politikus PDIP ini menambahkan, ASN bisa dikenakan sanksi disiplin berat jika PNS yang nekat mudik terbukti positif Covid-19. "Kepala BKN menambahkan, bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujarnya

 

Sementara, sanksi bagi pelanggar disiplin berat, antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah. "Pencopotan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri serta pemberhentian tidak dengan hormat," tutur Tjahjo.

 

Presiden Jokowi secara resmi melarang ASN, pegawai BUMN dan anak usahanya, serta aparat TNI-Polri untuk mudik Lebaran tahun ini. Namun, larangan serupa belum berlaku bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat yang tidak termasuk ASN, pegawai BUMN, dan TNI-Polri, hanya diberlakukan anjuran agar tidak mudik.

 

Presiden menjelaskan alasan di balik belum ada larangan mudik bagi masyarakat umum. Menurutnya, sampai saat ini, pemerintah pusat masih mengevaluasi kondisi di lapangan. Jokowi mengidentifikasi, ada dua kelompok masyarakat yang tak bisa begitu saja dilarang mudik. "Pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkan pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun, tak ada pekerjaan, dan penghasilan. Kedua, karena tradisi yang sudah puluhan tahun kita miliki di Indonesia," tutur Jokowi, Kamis.

 

Jokowi menambahkan, pembatasan mudik dan opsi larangan mudik bagi masyarakat umum baru akan diputuskan setelah pemerintah pusat rampung mengevaluasi berdasarkan data yang ada. "Larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melelaui evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari. Tetapi, sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN TNI Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan," tegas Jokowi.

 

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengaku, telah menyosialisasikan larangan mudik bagi ASN. Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti pencegahan penyebaran Covid-19. "Covid-19 tidak mudik kecuali Anda mengajaknya, jangan mudik," ujar Zudan kepada //Republika//, Jumat (10/4).

 

Ia mengatakan, Korpri turut serta melawan virus korona dengan sosialisasi pembatasan mudik. Sebab, mudik berisiko tinggi menularkan virus korona ke keluarga di kampung halaman. Zudan menuturkan, jika ASN masih menyayangi keluarga mereka di kampung halaman, sebaiknya mematuhi aturan pemerintah. Yakni, larangan mudik dan mengajukan cuti di tengah pandemi korona.

 

ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN diminta ikut mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak terkena sanksi karena melanggar aturan itu. Larangan mudik dikecualikan bagi ASN yang mengajukan izin cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting, seperti keluarga inti yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah. n

 

PNS Terdeteksi Covid-19

Jumlah: 396 PNS

Positif: 45 PNS

ODP: 322 PNS

Dirawat di RS: 72 PNS

Karantina mandiri: 324 PNS

 

Asal Instansi:

Pusat: 35 instansi

Daerah:37 instansi

Sumber: BKN

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat