Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). | ANTARAFOTO

Kabar Utama

Ogah Bubar kala PSBB, Cari Pasal

Warga yang menolak membubarkan diri dapat dikenakan sejumlah tindakan.

JAKARTA – Aparat keamanan siap menggencarkan patroli untuk memastikan warga menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat (8/4). Patroli terutama dilakukan untuk menertibkan kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas.

Ada sejumlah aturan mengenai kerumunan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertama, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang di luar ruangan. Kemudian, pemprov melarang acara yang melibatkan banyak orang, termasuk melarang resepsi pernikahan, khitanan, dan sejenisnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi akan menindak warga yang menolak membubarkan diri saat ditemukan sedang berkumpul selama pelaksanaan PSBB di Jakarta. Sebelum memberikan tindakan tegas, polisi akan terlebih dahulu mengimbau warga secara persuasif untuk membubarkan diri.

photo
Papan reklame digital berisi imbauan dirumahaja terpasang di kawasan Sudirman, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). - (Republika/Thoudy Badai)

Nana menjelaskan, warga yang menolak membubarkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Warga yang menolak membubarkan diri juga terancam sanksi hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Ia menilai sanksi hukuman tersebut hanya bersifat tindak pidana ringan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada warga.

Terkait pembatasan transportasi, Nana menyebut pembatasan penumpang berlaku bagi transportasi umum dan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Jumlah penumpang harus dikurangi 50 persen dari total muatan seharusnya. "Kendaraan pribadi, misalnya mobil yang bisa membawa enam penumpang, hanya boleh diisi tiga orang," kata Nana, Rabu (8/4).

Bagi kendaraan roda dua, pengemudi sepeda motor dan ojek daring dilarang membawa penumpang. "Tidak ada istilahnya berboncengan. Melanggar physical distancing."

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo memastikan tidak akan ada penyekatan maupun pembatasan terkait akses masuk-keluar Jakarta selama PSBB. Sambodo juga memastikan tidak ada pemeriksaan bagi kendaraan maupun penumpang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. “Tidak ada penyekatan akses, hanya pembatasan jumlah penumpang,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Mabes Polri menyatakan bakal berkoordinasi dengan TNI dan Pemprov DKI terkait pengamanan selama pelaksanaan PSBB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah meminta aparat yang bertugas di lapangan untuk mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis saat melakukan patroli.

 

"Kami akan memonitor para aparat yang bertugas. Ada laporan setiap kegiatannya dan dilakukan analisis serta evaluasi," kata dia.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya bakal ikut serta melakukan patroli bersama TNI-Polri. Saat PSBB diterapkan pada Jumat, Satpol PP langsung menggelar operasi praja peduli keselamatan. Tujuan utamanya menegakkan aturan-aturan yang ditetapkan.

Dia mengatakan, patroli akan dilakukan secara rutin setiap hari hingga pelaksanaan PSBB usai. Sasaran utama dari patroli itu adalah lokasi-lokasi yang kerap terdapat keramaian warga. Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, kata dia, titik yang menjadi tempat berkumpul lebih dari lima warga akan ditertibkan.

"Sebenarnya, hari ini sudah berjalan, tapi akan ditingkatkan lagi ketika PSBB resmi diberlakukan. Nanti ada patroli yang memang sudah diatur waktunya," kata Arifin kepada Republika, kemarin.

Regulasi transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian transportasi bagi daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, regulasi berupa peraturan menteri perhubungan (permenhub) dibutuhkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

photo
Petugas mengecek suhu tubuh calon penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (8/4). - (Republika/Thoudy Badai)

Permenhub akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Ada banyak hal yang bakal diatur dalam permenhub tersebut. Adita menjelaskan, pengaturan jarak fisik harus diterapkan pada setiap kendaraan pribadi. Pengendara sepeda motor pun tidak boleh membawa penumpang. "Mobil pribadi juga harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya," ungkap Adita.

Selain untuk mengatur PSBB, permenhub yang sedang disiapkan juga mencakup aturan-aturan mengenai aktivitas mudik. Menurut Adita, pemerintah pada dasarnya mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik.

Bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik, terutama yang berasal dari wilayah PSBB, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari saat tiba di kampung halamannya. Begitu juga isolasi untuk 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat kembali dari mudik.

photo
Penumpang menggunakan masker KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (8/4). - (Republika/Thoudy Badai)

Menjelang pelaksanaan PSBB, suasana Jakarta terpantau masih cukup ramai. Berdasarkan pantauan Republika, arus lalu lintas di Jalan Panjang, Jakarta Barat, menuju arah Kedoya tampak ramai oleh kendaraan bermotor pada jam pulang kerja. Namun, tidak terjadi kemacetan di sepanjang jalan tersebut.

Hal serupa terlihat di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat. Kondisi arus lalu lintas masih terpantau lancar di kedua arah. Mobil dan motor tampak melaju dengan kecepatan sekitar 40 km per jam.

Warganet belakangan ini sempat menyoroti lalu lintas Jakarta yang dinilai lebih ramai dalam beberapa hari terakhir. Dirlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (7/4) pun sempat menyatakan ada kenaikan volume kendaraan sebesar 10 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

 

Ketentuan mengenai larangan ojek daring membawa penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI sedang mendiskusikan dan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait operasional ojek.

 

Anies mengaku juga sudah berkoordinasi dengan para operator penyedia transportasi daring. Menurut dia, para operator menyatakan telah memiliki mekanisme yang jelas terkait pencegahan penularan Covid-19.

 

"Karena itu kita merasa ojek (tetap dapat beroperasi). Selama mereka mengikuti prosedur tetap, bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies dalam konferensi pers, kemarin malam.

 

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan PPSB diberlakukan mulai Jumat dini hari. Untuk mengefektifkan pengawasan aturan soal kerumunan, Anies menyatakan patroli bakal digencarkan seluruh jajaran melibatkan polisi dan TNI. "Akan banyak patroli karena kita harus memastikan tidak ada kerumunan," katanya.

 

PSBB Diperluas

 

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menyatakan, pemerintah sejauh ini telah menerima proposal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika dikabulkan, nantinya daerah yang menerapkan PSBB akan meluas.

Di antara yang meminta PSBB sejauh ini adalah wilayah yang berbatasan dengan ibu kota DKI Jakarta, yakni Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang Kota, dan Tangerang Selatan.  “Itu yang mereka mengatakan sudah mengajukan, tapi saya belum lihat suratnya,” kata Yurianto, Rabu (8/4).

 

Setelah surat resmi pengajuan PSBB diserahkan, tim yang melibatkan beberapa kementerian akan melakukan kajian. Mereka akan menilai perlu atau tidaknya penetapan PSBB berdasarkan kasus, terjadinya transmisi lokal, dan lain-lain. “Ya kalau kita menilainya kita cuma butuh sehari. Katakan datanya kan sudah ada semua,” kata dia.

 

Setelah melakukan pengkajian, tim penilai juga akan menanyakan kepada masing-masing daerah terkait rencana aksi selanjutnya yang akan dilakukan.  

 

photo
Juru Bicara Covid 19, bersama sejumlah jurnalis saat berdoa bersama secara virtual di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (7/2/2020). - (ANTARAFOTO)

 

“Ya setelah kita nilai kan kita tanya. Kan ini yang menilai bukan hanya Kemenkes, gabungan kementerian yang lain kan yang nanti juga akan memberikan rekomendasi. Ini bukan hanya masalah kesehatan, ini kompleks masalahnya, macam-macam,” kata Yurianto.

Selain wilayah-wilayah tersebut, tiga daerah di Papua Barat dan Papua juga telah mengajukan status PSBB kepada pemerintah pusat. “Sorong, Fakfak, Mimika yang sudah mengajukan,” kata Yurianto. Selain itu, daerah lain yang akan mengajukan penetapan PSBB, yakni di wilayah Dumai, Riau.

 

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengingatkan ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB. 

 

Pertama, menurut dia, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal. Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. 

 

Sementara itu, kecepatan penyebaran Covid-19, menurut dia, dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian ataupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain. 

 

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepala daerah ataupun ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Daud kepada wartawan, Rabu (8/4).

 

Permohonan, menurut dia, dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepala daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur. Dia mengiyakan, di Jabar, lima daerah, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor, akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan. 

 

Daud mengatakan, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum ataupun area publik. "Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun," katanya.

 

Dia mengatakan, beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. "Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," katanya. Beberapa moda transportasi pun, menurut dia, boleh beroperasi saat PSBB berlaku.

 

Pemprov Sulawesi Selatan juga mengkaji kemungkinan PSBB di Makassar. Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tapi harus mendapatkan data yang lebih akurat. "Besok kita akan menggelar rapat bersama Forkopimda dan mengumpulkan data-data yang kira-kira, apakah sudah memenuhi syarat diberlakukan PSBB ini. Jika sudah memenuhi syarat, baru kita ajukan," katanya. n 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat