Petugas gabungan membawa jenazah korban longsor menuju ambulans di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). | ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Nasional

Peringatan Kerawanan Gunung Kuda yang tak Diindahkan

Izin penambangan tetap diberikan meski lokasi tambang rawan.

Oleh LILIS SRI HANDAYANI

CIREBON – Bencana tanah longsor pada Jumat (30/5/2025) mendorong Pemprov Jabar mencabut empat izin usaha pertambangan di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mengapa pertambangan di wilayah rawan itu sekian lama dijalankan.

“Di Blok Gunung Kuda itu ada empat izin. Salah satunya milik Al-Azhariyah, dua lainnya milik Kopontren Al-Ishlah. Dan satu lagi masih tahapan eksplorasi,  nampaknya kepemilikannya grup Kopontren Al-Azhariyah,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Ahad (1/6/2025).

Adapun area penambangan yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Tak hanya kali ini, longsor juga sudah beberapa kali terjadi. Bahkan pada 2015, longsor serupa juga terjadi cukup parah.

Meski demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020. Izin yang dikeluarkan pada 5 November 2020 itu berakhir pada 5 November 2025.

Terkait hal itu, Bambang menjelaskan, penerbitan perizinan didahului dengan pengkajian. Ia yakin, hal itu pun sudah dilakukan. “Saya yakin betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” kata Bambang.

photo
Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Bambang menambahkan, evaluasi pun dilakukan setiap tahunnya. Dia menduga, pihak pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak baik dalam beberapa tahun terakhir. “Nah persoalannya, saya yakin ini betul, di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya, metode penambangannya tidak baik,” ucapnya.

Hal itu pun terlihat dari tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak Kopontren Al-Azhariyah pada 2024. Padahal, RKAB merupakan dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan dan harus diperbaharui setahun sekali.

“Untuk yang Kopontren Al-Azhariyah, RKAB-nya tahun 2024 itu tidak ada,” jelasnya. “Sudah diberikan peringatan berkali-kali. Dan pada 19 Maret 2025, Cabang Dinas Wilayah 7 (Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon) sudah memberikan surat kepada kopontren untuk menghentikan kegiatan karena membahayakan,” katanya.

Namun, pihak Kopontren Al-Azhariyah tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka terus beroperasi hingga akhirnya terjadi longsor yang mengakibatkan 19 korban meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025).

Polresta Cirebon pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tersebut. Keduanya adalah AK, yang merupakan Ketua Koperasi Al Azhariyah dan selaku pemilik tambang, serta AR, yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas.

photo
Petugas membawa jenazah korban longsor di lokasi penambangan pasir di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon., Jumat (30/5/2025). - (Dok Republika)

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen RKAB yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan.

"Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Akibat dari pelaksanaan kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya longsor," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah Kopontren Al-Azhariyah benar-benar milik Pesantren Al-Azhariyah atau hanya dicatut namanya untuk mendapatkan izin usaha penambangan, Sumarni menjelaskan, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ketua koperasinya. “Ini yang tadi kita tersangkakan adalah ketua kooperasinya. Nanti kita dalami,” ucap Sumarni.

Sumarni menambahkan, berdasarkan dokumen, perizinan tersebut diberikan kepada Koperasi Al-Azhariyah. Adapun tersangka dalam kejadian longsor di Gunung Kuda itu merupakan pembinanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (republikaonline)

“Kami masih mendalami seperti apa kaitannya, apakah ada hubungan keuangan dan lain-lain, masih kita dalami, atau hanya dicatut namanya, dan lain-lain. Tapi perizinan yang diberikan kepada pengelola tambang ini, kepada tersangka ini, ditujukan kepada Koperasi Al-Azhariyah,” tegas Sumarni.

Sumarni menyatakan, pihaknya juga masih mendalami dugaan adanya ‘permainan’ dibalik pemberian perizinan dari instansi terkait kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020 silam. “Masih kita dalami. Apakah ada permainan dan lain-lain, kita akan dalami ya,” tukas Sumarni.

Sementara, identitas korban meninggal dalam peristiwa longsor di area penambangan Batu Kuda, yang ditemukan kemarin pagi, akhirnya diketahui. Korban yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ditemukan, identitas korban tidak bisa diketahui secara langsung. Pasalnya, korban sudah terkubur di dalam material longsoran selama beberapa hari. "Tadi identitas korban sempat tidak diketahui karena rusaknya sidik jari korban. Tapi akhirnya petugas dari Polri berhasil mengidentifikasi identitas korban,"ujar Korlap BPBD Kabupaten Cirebon, Faozan, Senin (2/5/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi oleh Tim DVI Polri, korban diketahui bernama Sudiono (51) warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Korban Sudiono sebelumnya ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari penemuan korban-korban lainnya yang telah lebih dulu ditemukan. Jenazahnya saat itu langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk proses identifikasi.

Almarhum Sudiono merupakan korban ke-20 yang ditemukan meninggal akibat longsor yang terjadi di Gunung Kuda pada Jumat (30/5/2025). Berdasarkan laporan dari warga, masih ada lima korban lainnya yang belum ditemukan. Selain korban jiwa, peristiwa longsor itu juga menyebabkan delapan korban luka. Bahkan, salah satu korban luka terpaksa merelakan kakinya diamputasi karena mengalami luka yang parah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Di Balik Longsor Gunung Kuda

Pemprov Jawa Barat mencabut izin operasional tambang galin C di kawasan Gunung Kuda.

SELENGKAPNYA