Anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengikuti upacara saat pemberangkatan PPIH 1438 Hijriyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (25/7). Kementrian Agama bersama Kementerian Kesehatan menyiapkan sebanyak 299 petugas haji untuk daerah kerja Madinah dan bandara yang akan bertugas selama 72 hari mulai dari penerimaan sampai proses pemulangan jamaah haji. Foto: Mahmud Muhyidin/ Republika | Republika

Khazanah

Menag Perpendek Masa Kerja Petugas Haji Menjadi 52 Hari

Menag meminta Arab Saudi menambah kuota petugas haji Indonesia.

REPUBLIKA.ID, MADINAH — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Menag menegaskan, pemangkasan masa tugas untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya. "Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Saudi Ancam Denda Hingga Penjara Jamaah Haji tanpa Izin

Pelanggar akan didenda Rp 42,8 juta tambahan setiap kali mereka melanggar aturan.

SELENGKAPNYA

Bagaimana Travel Masuk ke Tanah Suci dengan Visa non Haji?

Saudi sebelumnya menyatakan akan menindak tegas jamaah yang masuk ke Tanah Suci dengan visa di luar visa dari Kementerian Haji dan Umrah

SELENGKAPNYA

Kemenag Panggil Travel Penyedia Visa non Haji

Kemenag koordinasi dengan kepolisian untuk memanggil travel yang tidak berizin.

SELENGKAPNYA