Pedagang bawang putih beraktivitas di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (27/4/2024). | Republika/Thoudy Badai

Ekonomi

Kementan Awasi Program Wajib Tanam Bawang Putih

Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih.

JAKARTA -- Kementerian Pertanian memastikan mengawal secara intensif wajib tanam dan produksi bawang putih dalam negeri bagi para importir pemegang rekomendasi dan izin impor. Pelaku usaha importir diwajibkan menanam sekurang-kurangnya 5 persen dari volume Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan tengah menaruh perhatian pada upaya peningkatan produksi pangan, termasuk bawang putih. “Ancaman ketersediaan pangan global saat ini nyata di depan mata, kita tidak boleh main-main atau setengah hati. Harus totalitas menjaga produksi pangan nasional. Apapun masalahnya harus dihadapi dan diselesaikan. Negeri ini tidak boleh terlalu tergantung dengan produksi negara lain, termasuk bawang putih,” kata Amran dikutip pada Ahad (5/5/2024).

photo
Warga memilih bawang putih di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Jumat (2/6/2023).  - (Antara/Asep Fathulrahman )

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Andi M Idil Fitri, menegaskan Kementan terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri. Salah satunya melalui skema wajib tanam sebagai upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri. 

"Perkiraan kebutuhan rata-rata nasional kita sudah ditetapkan 600-650 ribu ton. Kalau bisa konsisten diproduksi 5 persen di dalam negeri, setidaknya 30 ribu ton per tahun bisa dihasilkan khusus dari program ini. Selebihnya bisa kita genjot dari swadaya petani maupun stimulus APBN,” kata Idil.

Menurut Idil, Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih, tapi sejak 1996 dan hingga kini sebagian besar masih harus diimpor. Dirinya mengaku optimistis produksi bawang putih di dalam negeri masih bisa dipacu karena potensi lahan dan petani yang masih cukup tersedia.

“Strateginya kita sudah ada. Benih harus kita persiapkan terlebih dulu, setelah itu masuk penetrasi konsumsi. Kuncinya adalah konsistensi program, anggaran, dan harga yang menguntungkan sehingga petani semangat untuk kembali menanam bawang putih. Kolaborasi lintas K/L juga sangat menentukan,” tandasnya.

Asisten Deputi Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Yuli Sri Wilanti, menegaskan pemerintah terus berupaya memperbaiki pelaksanaan wajib tanam bawang putih oleh importir.

"Perbaikan-perbaikan terkait pelaksanaan dan pengawasan wajib tanam dan produksi harus terus dilakukan oleh Kementerian Pertanian selaku pemangku kebijakan produksi. Kemenko Perekonomian menyinergikan stakeholder terkait untuk mengawal proses perbaikan tersebut,” ujar Yuli.

Untuk menguatkan sistem produksi bawang putih, Yuli mengusulkan penerapan model close-loop yang menghubungkan antara pasar dengan petani produsen.

photo
Pedagang mensortir bawang putih impor asal Cina di Pasar Tradisional Peunayung, Banda Aceh, Kamis (26/3/2020). - (ANTARA FOTO)

Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana akan terus mengawal realisasi komitmen wajib tanam para importir bawang putih. “Kami sudah dan akan terus datangi langsung lokasi-lokasi tanam, memastikan para importir benar-benar merealisasikan tanam. Kami sudah cek ke sentra perbenihan bawang putih di Sembalun, Kawasan produksi Temanggung, Magelang dan tempat-tempat lain. Kami inventarisir pelaku usaha yang tertib dan yang tidak tertib melaksanakan komitmen wajib tanamnya,” tegasnya.

Sementara itu, para importir meminta agar diterapkan mekanisme reward and punishment bagi pelaku usaha yang tertib melaksanakan komitmen wajib tanam dan importir yang tidak tertib. 

Direktur Eksekutif Pusbarindo Ariyanto Burhan menegaskan, pihaknya meminta  Satgas Pangan menindak importir yang tidak menepati komitmen wajib tanam meski sudah menerima persetujuan impor.

“Kalau ada importir yang terbit PI (persetujuan impor) dari Kemendag 100 persen sama dengan volume RIPH nya, tapi dibiarkan tidak melakukan komitmen tanamnya, ini yang sangat melukai rasa keadilan para pelaku usaha. Kami minta Satgas Pangan untuk menindak tegas jika ada. Sebaliknya, bagi importir yang volume PI-nya jauh lebih kecil dari RIPH, bahkan hanya sekitar 5 persen-nya, namun tetap komit menanam kami mohon ada kebijakan pemerintah,” kata Ariyanto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat