ILUSTRASI Nikah | Unsplash/Sandy Millar

Fatwa

Bagaimana Hukum Nikah Mut'ah?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai nikah mutah.

Nikah mut'ah memiliki nama lain, yakni pernikahan sementara atau kawin putus. Disebut demikian karena seorang laki-laki menikah dengan perempuan untuk jangka waktu tertentu, semisal satu bulan, satu pekan, atau bahkan hanya satu hari. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah (Jilid VI), prosesi tersebut dinamakan nikah mut'ah karena laki-lakinya bermaksud...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat