Nasional
Kesiapsiagaan Bencana dan Kamtibmas Diperkuat
Pencegahan menjadi kunci menghadapi risiko sebelum berkembang.
JAKARTA -- Indonesia menghadapi dua jenis risiko yang sama-sama membutuhkan kesiapsiagaan sejak dini, yakni bencana alam dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di tengah tingginya frekuensi bencana dan dinamika sosial yang dapat berkembang di lapangan maupun ruang digital, Polri menekankan pencegahan, deteksi dini, serta koordinasi lintas lembaga agar potensi gangguan tidak berkembang menjadi dampak yang lebih luas.
Penekanan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026). Apel tersebut sekaligus menjadi penanda kesiapan pelaksanaan Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II untuk menghadapi dinamika kamtibmas serta bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Bencana menjadi salah satu alasan penguatan kesiapsiagaan tersebut. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan Dedi, sejak Januari 2026 hingga 7 September 2026 tercatat 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia.
Bencana tersebut didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rangkaian kejadian itu tercatat telah menyebabkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta masyarakat harus mengungsi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebencanaan tidak hanya menyangkut kemampuan merespons ketika bencana sudah terjadi. Besarnya jumlah kejadian dan masyarakat terdampak membuat kesiapan sebelum bencana menjadi faktor penting, mulai dari pemetaan risiko, sistem peringatan dini, kesiapan personel dan peralatan, hingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dedi mengatakan, kerawanan bencana Indonesia berkaitan dengan kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire juga membuat sejumlah wilayah memiliki risiko gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Lebih dari itu, Indonesia juga berada pada kawasan Ring of Fire sehingga memiliki risiko bencana gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api yang tinggi,” ujar Dedi.
Ancaman tersebut juga terlihat dari aktivitas vulkanik yang masih berlangsung. Pada 6 September 2026, aktivitas erupsi tercatat terjadi di Gunung Sinabung, Gunung Merapi, Gunung Anak Krakatau, Gunung Semeru, Gunung Ili Lewotolok, Gunung Lewotobi Laki-laki, serta Gunung Ibu.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa karakter risiko bencana di Indonesia berbeda-beda antardaerah. Karena itu, kesiapsiagaan tidak dapat hanya mengandalkan satu pola penanganan yang sama untuk seluruh wilayah, tetapi perlu disesuaikan dengan karakter ancaman dan kondisi masing-masing daerah.
“Rangkaian fenomena tersebut menjadi pengingat bagi kita bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun pada fase pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Dedi.
Dari Respons ke Pencegahan
Dalam menghadapi bencana, Polri menyiapkan Operasi Aman Nusa II. Operasi tersebut mencakup berbagai bentuk dukungan, mulai dari pengerahan personel, evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, hingga pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak.
Sarana pendukung juga disiapkan untuk kondisi darurat, termasuk dapur lapangan dan rumah sakit lapangan. Polri juga menyiapkan dukungan air bersih, bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta dukungan psikososial dan trauma healing, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Dalam situasi bencana, kecepatan respons menjadi penting karena perubahan kondisi di lapangan dapat berlangsung dalam waktu singkat. Namun, Dedi menekankan bahwa kecepatan tersebut perlu ditopang data yang akurat agar pengerahan sumber daya dapat diarahkan kepada kebutuhan yang paling mendesak.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ucapnya.
Pendekatan tersebut juga menempatkan Polri bukan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana. Dedi meminta pelaksanaan operasi dilakukan secara terpadu bersama TNI, BNPB dan BPBD, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, relawan, serta masyarakat.
Kerja sama lintas lembaga menjadi penting karena penanganan bencana mencakup persoalan yang lebih luas daripada evakuasi. Setelah fase tanggap darurat, masyarakat membutuhkan pemulihan layanan dasar, keamanan lingkungan, dukungan kesehatan, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, siklus penanganan bencana perlu mencakup tahap sebelum bencana, ketika bencana terjadi, hingga setelah kondisi darurat berakhir. Polri menempatkan keselamatan korban dan pemulihan sebagai orientasi utama dalam seluruh tahapan tersebut.
Risiko Kamtibmas
Selain bencana alam, kesiapan yang dibahas dalam apel juga menyangkut potensi gangguan kamtibmas. Dedi menyebut dinamika tersebut dapat dipicu berbagai persoalan, mulai dari politik, ekonomi, sosial budaya hingga keamanan.
Perkembangan teknologi informasi membuat dinamika tersebut juga dapat bergerak di ruang digital. Narasi provokatif, misalnya, dapat berkembang lebih cepat dan menjangkau lebih banyak orang sebelum persoalan di lapangan benar-benar muncul.
Karena itu, Operasi Aman Nusa I diarahkan untuk memperkuat kemampuan Polri membaca potensi gangguan sejak awal. Langkah yang disiapkan mencakup pemetaan kerawanan, deteksi dini, sistem peringatan dini atau early warning system, serta pemantauan ruang digital terhadap narasi yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Namun, pendekatan tersebut tidak hanya bertumpu pada pemantauan dan kesiapan aparat. Dedi juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendekatan berbasis masyarakat menjadi penting karena potensi gangguan di setiap wilayah dapat memiliki akar persoalan yang berbeda. Pemahaman terhadap kondisi lokal diperlukan agar respons yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penanganan gejala, tetapi juga dapat mengurangi risiko eskalasi sejak awal.
“Pada pelaksanaan Operasi Aman Nusa I, utamakan langkah pencegahan untuk memitigasi seluruh risiko serta dampak yang dapat ditimbulkan. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat mencegah berkembangnya potensi gangguan kamtibmas,” kata Dedi.
Menjaga Ruang Penyampaian Aspirasi
Dalam konteks kamtibmas, Dedi juga menyinggung penyampaian pendapat di muka umum. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi.
Pada saat yang sama, aparat diminta memiliki kesiapan untuk mencegah agar dinamika tersebut tidak berkembang menjadi kekerasan maupun tindakan yang melanggar hukum.
Posisi tersebut menempatkan pengamanan sebagai upaya untuk menjaga ruang penyampaian aspirasi tetap berlangsung sekaligus melindungi masyarakat dan objek vital ketika muncul potensi gangguan. Jika kondisi membutuhkan tindakan hukum, penanganannya diminta dilakukan secara profesional, proporsional dan berkeadilan.
Prinsip tersebut menjadi penting karena penanganan gangguan kamtibmas tidak selalu berangkat dari situasi yang sejak awal bersifat kriminal. Sebagian dinamika dapat berkembang dari persoalan sosial, ekonomi, politik, maupun kepentingan kelompok yang kemudian mengalami eskalasi.
Karena itu, kemampuan membaca akar persoalan dan membangun komunikasi dengan masyarakat menjadi salah satu bagian dari pencegahan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan terhadap tindakan yang lebih represif ketika persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan langkah persuasif.
Apabila gangguan tetap terjadi dan membutuhkan penegakan hukum, Dedi meminta personel melakukannya secara terukur dan profesional. Penegakan hukum ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir setelah langkah pencegahan dan pendekatan lainnya dilakukan.
Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II memiliki fokus berbeda, tetapi keduanya bertumpu pada kebutuhan yang sama, yakni kesiapsiagaan dan kemampuan mencegah risiko sebelum berkembang.
Aman Nusa II diarahkan pada penanganan bencana, dengan penekanan pada keselamatan serta pemulihan korban. Sementara Aman Nusa I berfokus pada dinamika kamtibmas, dengan penekanan pada deteksi dini, pencegahan, pendekatan masyarakat, dan penegakan hukum ketika diperlukan.
Perbedaan karakter kedua operasi tersebut membuat kesiapan personel juga membutuhkan kemampuan yang beragam. Penanganan bencana membutuhkan kemampuan evakuasi, pencarian dan pertolongan, pengamanan lokasi, hingga dukungan kemanusiaan. Sementara penanganan gangguan kamtibmas membutuhkan kemampuan membaca dinamika sosial, komunikasi publik, pemetaan kerawanan, serta pengelolaan informasi.
Dalam kedua konteks tersebut, data menjadi salah satu unsur penting. Data kebencanaan diperlukan untuk menentukan wilayah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan respons, sedangkan informasi mengenai kondisi sosial dapat membantu aparat memahami potensi gangguan dan menentukan langkah pencegahan.
Dedi kemudian memberikan dua penekanan kepada seluruh personel yang terlibat dalam kedua operasi tersebut. Untuk Aman Nusa II, seluruh tahapan penanganan bencana harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, mulai dari siaga darurat, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
Sementara dalam Aman Nusa I, personel diminta mengutamakan pencegahan, memahami akar persoalan, memperkuat deteksi dini, serta membangun kedekatan dengan masyarakat.
Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan titik tekan dari sekadar merespons kejadian menuju kemampuan mengantisipasi risiko. Dalam penanganan bencana, pencegahan berarti memperkuat kesiapan sebelum kejadian, sedangkan dalam kamtibmas pencegahan berarti membaca potensi eskalasi sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Besarnya skala persoalan juga membuat koordinasi menjadi salah satu faktor penting. Penanganan bencana, misalnya, membutuhkan keterlibatan banyak institusi dengan mandat yang berbeda, sementara kondisi darurat menuntut keputusan dan tindakan dalam waktu singkat.
Dalam kondisi seperti itu, pembagian peran dan pertukaran informasi menjadi penting untuk mencegah tumpang tindih maupun kekosongan penanganan. Polri sendiri menempatkan koordinasi dengan TNI, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, relawan, dan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan penanganan bencana.
Hal yang sama berlaku dalam menjaga kamtibmas. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat memiliki pengetahuan mengenai karakter sosial wilayah, sementara aparat memiliki fungsi pengamanan dan penegakan hukum. Pertukaran informasi dan komunikasi yang baik dapat membantu kedua sisi memahami perkembangan situasi secara lebih utuh.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat keamanan. Masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, relawan, serta berbagai lembaga memiliki peran dalam mengurangi risiko sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Dedi menekankan bahwa kehadiran Polri dalam situasi bencana maupun gangguan kamtibmas pada akhirnya harus berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dalam bencana, orientasinya adalah keselamatan dan pemulihan korban. Dalam dinamika kamtibmas, orientasinya adalah menjaga keamanan sekaligus memastikan penanganan dilakukan sesuai hukum.
“Dengan kesiapan personel, sarana prasarana, dan kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta memberikan pengabdian terbaik dalam setiap situasi bencana,” tegasnya.
Dengan 1.730 kejadian bencana yang tercatat sejak awal tahun dan dinamika kamtibmas yang dapat berkembang baik di ruang fisik maupun digital, kesiapsiagaan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dibatasi pada saat kejadian berlangsung. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem peringatan dini, koordinasi, kesiapan sumber daya, dan keterlibatan masyarakat berjalan sebelum risiko berubah menjadi krisis.
Pada akhirnya, kemampuan menangani bencana dan gangguan kamtibmas tidak hanya diukur dari seberapa cepat aparat bergerak setelah sebuah kejadian muncul. Kemampuan membaca risiko, mencegah eskalasi, menjaga komunikasi, serta memastikan pemulihan berjalan juga menjadi bagian penting dari kesiapan negara dalam melindungi masyarakat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
