Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kedua kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kedua kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir (dari kiri ke kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman mati dan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat, karena terbukti telah melakukan penganiayaan, penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. | Republika/Putra M. Akbar
Praka Riswandi tercatat sebagai anggota paspampres RI Praka Heri sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh. | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Trio Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Pemecatan

Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur.

JAKARTA -- Oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi dituntut dengan hukuman mati. Mereka juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari kesatuan TNI.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Ketiga terdakwa terjerat kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur.

Tiga oknum prajurit TNI tersebut rinciannya yang berasal dari anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI ialah Praka Riswandi, Praka Heri sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.

"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," kata Upen dalam sidang tersebut.

Tuntutan ini didasari keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Upen. ';

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sementara Resmi Dilantik

Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

SELENGKAPNYA

Gol Salto Garnacho Hantar Kemenangan 3-0 MU Atas Everton

Gol salto Garnacho disebut-sebut mirip gol salto Wayne Rooney.

SELENGKAPNYA