
Khazanah
Wapres: BPIH Jangan Beratkan Jamaah
Kebijakan proporsi biaya haji sebelumnya membuat dana haji tergerus.
Oleh FUJI EP
BANDUNG -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berpesan agar pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M menggunakan pendekatan rasional. Kiai Ma'ruf meminta agar nantinya biaya haji tidak memberatkan jamaah, tetapi juga tidak membuat nilai manfaat yang disubsidikan membengkak.
Wapres menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons usulan Kementerian Agama agar BPIH ditetapkan sebesar Rp 105 juta. "Ini rasionalitasnya harus. Saya dari dulu mengatakan agar menggunakan pendekatan rasionalitas, berapa yang harus (ditambah) sehingga haji itu tidak memberatkan jamaah, tidak juga memberatkan subsidi," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Berapa yang harus di(tambah) sehingga haji itu tidak memberatkan jamaah, tidak juga memberatkan subsidi.KH MA'RUF AMIN Wakil Presiden RI
Kiai Ma'ruf berharap agar proporsional biaya haji seimbang antara jamaah dan subsidi dari dana haji. Menurut dia, kebijakan proporsi biaya haji sebelumnya membuat dana haji tergerus. "Soal haji kan memang kan kebijakan dulu itu. Dulu itu kan terlalu berat di sumbangannya itu lebih 50 persen itu sehingga bisa menggerus dana haji yang ada. Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu, harus dibatasi, yaitu berapa persen subsidi itu," ujar dia.

Meski demikian, wapres berpesan agar pengurangan dana dari nilai manfaat tersebut dilakukan perlahan. Menurut dia, pembahasan akan dilakukan bersama dengan DPR. "Nanti ya misalnya bagaimana nanti kesepakatan itu apa, subsidinya sekian saja dulu, sedikit-sedikit tidak langsung jlek gitu. Misalnya, sampai turun sehingga berat di jamaah, tetapi juga jangan berat disubsidi," ujarnya,
Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp 105 juta atau naik Rp 15 juta dari tahun sebelumnya. Pengamat haji dan umrah Indonesia, Ade Marfuddin, mengatakan, usulan BPIH sebaiknya dibicarakan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memegang dana masyarakat. Ade mengatakan, dalam penentuan usulan BPIH, seharusnya pemerintah dan DPR bicara dengan ‘masyarakat haji’ karena dana milik mereka yang diamanahkan kepada BPKH akan digunakan.
"Karena masyarakat haji ini sudah terwakili oleh BPKH, apakah dalam mengusulkan BPIH ini pemerintah mengajak duduk barang BPKH, karena yang punya uang adalah BPKH karena BPKH diamanahkan oleh masyarakat, uang masyarakat haji dititipkan ke BPKH untuk dikelola secara baik," kata Ade kepada Republika, Kamis (16/11/2023).
Karena itu, Ade meminta BPKH tidak boleh ditinggalkan dalam penentuan usulan BPIH. Meski pemerintah menjadi pelaksana teknis ibadah haji, uang umat atau masyarakat haji ada di BPKH. Menurut Ade, sebaiknya Kemenag tidak tiba-tiba melontarkan harga yang tinggi tanpa ada sebuah landasan, kompromi, dan harmonisasi dengan lembaga lainnya.
Ade mengatakan, pemerintah dalam menyampaikan usulan BPIH Rp 105 juta tidak boleh mengeluarkan angka bulat begitu saja. Pemerintah harus mengemukakan studi lapangan yang menjadi argumentasi mengapa biaya haji naik hingga Rp 105 juta. Dengan demikian, kenaikan dari angka awal menjadi angka Rp 105 juta menjadi terlihat wajar. "Kalau saya usul saja supaya tidak gaduh di masyarakat, karena sekarang tahun politik seharusnya dibuat bahwa pemerintah mengusulkan BPIH antara batas atas dengan bawah, misalnya, batas atas Rp 105 juta dan batas bawahnya berapa," ujar Ade.
Ade mengatakan, adanya batas bawah dan batas atas supaya bisa diambil jalan tengah. Dengan demikian, jamaah punya perkiraan berapa yang perlu dibayarkan untuk melunasi biaya haji. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan beberapa komponen layanan haji yang ada. Mana saja komponen yang berpeluang mengalami kenaikan harga menjadi tinggi.
"Tentu tidak tiba-tiba (Rp 105 juta). Ini juga perlu ada transparansi komponen apa dan variabel apa yang berpotensi menjadi naik sehingga pemerintah mengambil keputusan itu, apakah avtur dan harga minyak dunia berubah atau harga pesawat yang akan melonjak tinggi atau pemondokan dan hotel-hotel yang ada di Makkah dan Madinah naik, ini adalah prediksi pasar yang ke depan akan terjadi perubahan sehingga wajar kalau naik," kata Ade.
Operasional musim haji 2024
Kemenag menyatakan masa operasional pemberangkatan jamaah calon haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi akan berlangsung selama 30 hari mulai dari 12 Mei hingga 14 Juni 2024.
"Masa operasional pemberangkatan akan melibatkan berbagai kementerian dan pihak. Waktu masa operasionalnya 30 hari. Kita akan memulainya pada 12 Mei sampai 14 Juni 2024," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat kerja Panja Haji di Jakarta, Rabu.
Hilman mengatakan, pemberangkatan jamaah calon haji ke Tanah Suci dibagi dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama akan diberangkatkan mulai 12 sampai 23 Mei 2024. Gelombang pertama ini akan diberangkatkan dengan tujuan Madinah.

Sementara, pemberangkatan haji gelombang dua dengan tujuan Jeddah akan berlangsung selama 18 hari mulai 24 Mei hingga 10 Juni 2024. Demikian dengan masa operasional kepulangan yang akan berlangsung selama 30 hari, dari 22 Juni sampai 21 Juli 2024.
Gelombang pertama masa kepulangan dari Jeddah ke Indonesia akan berlangsung selama 12 hari mulai 22 Juni hingga 3 Juli 2024. Gelombang kedua dari Madinah selama 18 hari mulai 4 Juli sampai 21 Juli 2024. "Jadi, selesai operasional haji kira-kira minggu keempat bulan Juli," ujar Hilman.
Di sisi lain, Kemenag juga telah menyiapkan 14 embarkasi yang akan digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Adapun perinciannya, yakni Banda Aceh (BTJ) 13 kelompok terbang atau kloter Kualanamu (KNO) 23 kloter, Padang (PDG) 18 kloter, Batam (BTH) 33 kloter, Palembang (PLM) 25 kloter, Jakarta Pondok Gede (JKG) 68 kloter, Jakarta Bekasi (JKS) 75 kloter.
Embarkasi selanjutnya, yakni Solo (SOC) 105 kloter, Surabaya (SUB) 115 kloter, Banjarmasin (BDJ) 17 kloter, Balikpapan (BPN) 18 kloter, Ujungpanjang (UPG) 45 kloter, Lombok (LOP) 13 kloter, dan Kertajati (KJT) 30 kloter. "Jadi, totalnya 598 kloter. Saat ini jumlah kloter yang tercantum akan sangat ditentukan dengan jenis pesawat yang tersedia di maskapai. Rata-rata ada di atas 400 (kursi)," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kemenag: Kewajiban Haji Gugur Bila tak Mampu Finansial
Kemenag mengundang sejumlah ormas Islam untuk mengulas masalah istithaah keuangan haji
SELENGKAPNYAPimpinan Komisi VII Yakin Biaya Haji Masih Bisa Turun
Bipih seharusnya bisa terjangkau oleh jamaah haji
SELENGKAPNYAKemenag: Orang Sakit Parah tak Wajib Haji
Jika istithaah terpenuhi maka orang itu wajib berhaji.
SELENGKAPNYA