Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat untuk Alat Kesehatan Preventif, Boleh?

Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya saat ini diberi amanah mengelola salah satu lembaga zakat. Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan? Bagaimana tuntunannya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fauzan, Jambi

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Kesimpulannya, boleh menyalurkan zakat untuk menyediakan alat-alat kesehatan sebagai tindakan preventif dengan ketentuan sebagai berikut.

(a) Kefungsian atau layanan yang diberikan itu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan atau fisik (ayyakuna al-‘ilaju dharuriyan). Maksudnya, bukan alat-alat atau fasilitas kesehatan yang sifatnya pelengkap.

(b) Pasiennya memenuhi kriteria mustahik zakat seperti dhuafa.

(c) Tidak ada alternatif layanan kesehatan cuma-cuma atau gratis.

(d) Disesuaikan dengan prioritas dan ketersediaan dana lembaga zakat. Maksudnya, apakah diberikan atau tidak dan berapa alokasinya itu didasarkan pada kebijakan lembaga zakat terkait dengan proporsi ashnaf.

Prof Dr Syekh Syauqi ‘Alam (Mufti Negara Mesir) menjelaskan landasannya, yaitu sebagai berikut.

(1) Sebagaimana firman Allah SWT, "....janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan...." (QS al-Baqarah: 195).

Berdasarkan ayat tersebut, sesungguhnya kesehatan setiap insan itu menjadi kebutuhan mendasarnya karena ia tidak bisa melakukan aktivitas apapun tanpa kondisi fisik yang sehat.

Oleh karena itu, memenuhi kebutuhan agar ia bisa dalam kondisi fit dan terhindar dari penyakit itu menjadi kebutuhan mendasar.

(2) Penjelasan para ahli fikih. Di antaranya Asy-Syathibi menyatakan, "Sesungguhya target diberlakukan zakat adalah untuk mengikis sifat kikir pada diri hartawan, memenuhi kebutuhan dhuafa, dan menghidupkan jiwa-jiwa yang berpotensi untuk hancur." (Al-Muwafaqaf 2/385).

Imam al-Kasani menjelaskan, “Zakat itu diperuntukkan untuk membantu yang lemah, menolong yang harus dibantu, dan menguatkan yang lemah agar bisa beribadah kepada Allah SWT. Dan menyediakan sarana agar mereka bisa menunaikan kewajiban itu menjadi wajib.” (Bada’i ash-Shana’i 2/3).

(3) Sesungguhnya zakat itu diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan insan atau SDM. Kebutuhan yang dimaksud adalah setiap kebutuhan agar ia bisa mengelola kehidupan kesehariannya seperti kebutuhan biaya pernikahan, biaya pendidikan, biaya pengobatan, dan lainnya.

Atau dalam ungkapan lain “an-naha lil insan qabla al-bunyan walissajidi qabla al-masajid” (diperuntukkan untuk SDM-nya sebelum infrastrukturnya dan untuk yang sujud sebelum masjidnya).

Apa saja kebutuhan alat kesehatan preventif yang disediakan itu harus merujuk kepada rekomendasi medis atau dokter sebagai pihak yang memiliki kompetensi dan otoritas akan hal tersebut.

(4) Ibnu Qayyim mengatakan, “Pada saat fit dan sehat itu menjadi karunia terbesar Allah SWT, maka menjadi kewajiban setiap insan sebagai penerima karunia tersebut untuk merawat dan melindungiya dari setiap yang merusaknya (Haqiqun liman ruziqa hadzan mina at taufiq mura’atuha wa hifdzuha wa himayatuha ‘amma yudhadhuha).” (Zadul Ma’ad 4/196).

Perlindungan yang dimaksud itu baik dengan mitigasi dan tindakan preventif atau dengan pengobatan (subulul wiqayah sabiqah wawasailul ilaj lahiqah).

Karena pada saat zakat boleh disalurkan untuk pengobatan yang sakit, maka menyalurkannya untuk biaya preventif itu lebih boleh. (Lihat Fatawa an-Nawazil Al Waba, Prof Dr Syauqi Ibrahim ‘Alam, Mufti Mesir, Darul Ifta’ al-Mishriyyah, 2020).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Madrasah al-Nizhamiyyah dan Peran Pendidikan di Balik Pembebasan Palestina

Para pelajar Madrasah al-Nizhamiyyah selalu ditunjuk untuk mengisi pos-pos strategis jabatan publik.

SELENGKAPNYA

Surabaya 1945 dan Gaza 2023, Apa Kesamaannya? 

Kemerdekaan Palestina mesti jadi hasil akhir eskalasi di Palestina belakangan.

SELENGKAPNYA

Program CSR dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Praktik CSR yang baik menciptakan manfaat bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

SELENGKAPNYA