Terdakwa Johnny G Plate usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Tuntutan Variatif Terdakwa Kasus BTS Hingga Permintaan JC

Jaksa meminta hakim untuk menetapkan Irwan sebagai justice collaborator.

JAKARTA — Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa swasta dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) dengan hukuman enam sampai 15 tahun penjara. JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Korupsi BTS: JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Hukuman Penjara

JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap Johnny Plate berupa denda, dan mengganti kerugian negara.

SELENGKAPNYA

Muncul Inisial AQ Oknum BPK di Kasus BTS Kominfo

Nama AQ di BPK disebut ikut terima sebagian dari Rp 40 miliar.

SELENGKAPNYA

Terduga Penerima Rp 70 Miliar Kasus BTS Terancam Ditangkap Paksa

Jampidsus kembali melayangkan pemanggilan yang ketiga untuk Nistra Yohan.

SELENGKAPNYA