Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun MA 2019 di Kantor MA, Jakarta, Jumat (272019). Prayogi/Republika. | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

Jokowi Apresiasi Kinerja MA

MA dinilai berhasil melakukan reformasi besar-besaran terhadap dunia peradilan.

 

 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya telah mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan aspek kecepatan dan transparansi. Berbicara dalam sidang pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (26/2), Jokowi mengatakan, transparansi dan kecepatan proses sistem peradilan telah memudahkan seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh keadilan dari perkara yang dipersengketakan.

Selain transparansi dan kecepatan, Jokowi juga memuji sistem peradilan di bawah kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang telah memberikan efisiensi ke masyarakat. "MA telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap dunia peradilan kita untuk melayani masyarakat secara cepat, secara transparan, untuk memberikan keadilan dan rasa adil kepada masyarakat," kata dia.

Selain Jokowi, yang hadir dalam sidang pleno tersebut di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, sejumlah ketua MA, dan duta besar negara sahabat. Sidang pleno yang dibuka oleh Ketua MA Hatta Ali itu beragendakan laporan tahunan MA dengan tema "Keberlanjutan Modernisasi Peradilan".

Jokowi mengatakan, jumlah perkara yang ditangani MA pada 2019 merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah MA. Dengan kecepatan dan transparansi, kini hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus dari 20.275 beban perkara di MA pada tahun 2019.

"Harus semakin sederhana, semakin cepat, dan semakin transparan. Hasilnya sudah terasa dari 20.275 beban perkara di tahun 2019 hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus," ujar dia.

Presiden Jokowi juga mendukung upaya MA untuk terus meningkatkan kualitas hakim maupun calon hakim MA. "Di tengah banyaknya profesi-profesi baru di bidang hukum yang menjanjikan, minat untuk menjadi hakim juga harus terus didorong, terutama masuk ke fakultas-fakultas hukum yang terbaik, sehingga mendapatkan input calon-calon hakim yang semakin baik," kata dia.

Peradilan elektronik

Sejak 2018, MA telah mengimplementasi e-court yang berlanjut dengan pelaksanaan sidang elektronik atau e-ligitation pada 2019. Program ini mendesain praktik peradilan dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan peradilan modern berbasis teknologi. 

"Itulah kegunaan teknologi, seperti itu. Untuk memberikan transparansi, akuntabilitas yang lebih baik dibanding dari periode sebelumnya. Kalau seperti itu harus kita apresiasi, kita hargai," kata Jokowi.

MA mencatat, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. Kebijakan e-ligitation juga telah berjalan dengan 22.641 pengguna, terdiri atas 21.431 pengguna perorangan, 172 lembaga pemerintah, 972 pengguna badan hukum, dan 111 pengguna dalam kapasitas kuasa insidental. 

Ketua MA M Hatta Ali mengungkapkan, sidang pleno MA merupakan bentuk pertanggungjawaban MA kepada publik atas capaian MA sekaligus sebagai sarana evaluasi internal selama satu tahun terakhir. Menurut dia, MA turut mengambil peran mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurai sejumlah hambatan dari sisi hukum.

"Peran itu antara lain melalui penerapan mekanisme gugatan sederhana, mendorong proses mediasi, serta penanganan sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berkeadilan," ujar Hatta. 

Sepanjang 2019, jumlah perkara gugatan sederhana sebanyak 8.460 perkara atau meningkat 33,65 persen dibanding 2018 yang hanya 6.469 perkara. Tren peningkatan pemanfaatan gugatan sederhana terdapat pada perkara perdata dan ekonomi syariah.

Untuk peningkatan itu, MA menaikkan nilai gugatan materiel dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta, yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, mengubah Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Selain gugatan sederhana, Mahkamah Agung juga mendorong mediasi untuk penyelesaian sengketa perdata dan perdata agama.

Pada 2019, sebanyak 86.827 perkara dibawa ke meja mediasi, sementara pada 2018 sebanyak 86.814 perkara. Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan keadilan restoratif melalui lembaga diversi sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024.

"Pada tahun 2019, terdapat 1.055 perkara yang diselesaikan melalui diversi dan 264 perkara berhasil mencapai kesepakatan pada proses diversi tersebut," tutur Hatta.

Program prioritas nasional lainnya adalah penanganan sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan. Selama 2019, jumlah keseluruhan perkara yang diterima sebanyak 72 perkara dan telah diputus sebanyak 68 perkara. "Mahkamah Agung menyadari bahwa hukum merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi," kata Hatta. n antara ed: ilham tirta

Denda Kasus Capai Rp 44 Triliun

Jumlah denda terhadap terdakwa di pengadilan pada 2019 cukup besar. Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali mengatakan, penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama 2019 secara total mencapai Rp 44 triliun. 

Menurut Hatta, denda sejumlah itu dari perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya. Jumlah denda itu meningkat dibanding denda pada 2018 yang sebesar Rp 38,9 triliun. 

Selain denda, layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding menyumbang lebih dari Rp 66 miliar pada keuangan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2019. "Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada 2019," kata Hatta dalam laporan tahunan di Jakarta, Rabu (26/2).  

Sementara itu, 19.377 perkara di antara jutaan perkara tersebut merupakan prodeo sehingga layanannya bebas biaya perkara. Selain bantuan untuk masyarakat kurang mampu terkait keterbatasan akses ke gedung pengadilan, Mahkamah Agung menyediakan sidang di luar gedung pengadilan yang pada 2019 menyelesaikan 48.628 perkara.

Selain konvensional, modernisasi peradilan dengan e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama dan tata usaha negara. antara ed: ilham tirta

 

CAPAIAN MA 2019 

- 20.058 perkara mendapat putusan

- 47.244 perkara menggunakan e-court

- 22.641 perkara disidang secara elektronik

- 86.827 perkara  dimediasi 

- Rp 44 triliun  denda dan pidana uang

- 19.377 perkara mendapat layanan bebas biaya 

- 48.628 perkarasidang di luar gedung pengadilan 

SUMBER: Pleno Laporan Tahunan MA 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat