|

Nasional

Gugatan Salah Alamat pada Telkom dan Menteri BUMN

Tuduhan yang disampaikan kepada Telkom dan Menteri BUMN dianggap mengada-ngada.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengusut tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, yang merupakan anak perusahaan BUMN raksasa PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Kuasa hukum PT Telkom Indonesia Tbk Law Offices Juniver Girsang & Partners menyampaikan bantahan terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan Telkom) Bakhtiar Rosyidi.

Ia menegaskan, berbagai berita yang kini beredar luas di masyarakat tersebut sangat merugikan Telkom. Juniver menegaskan, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut mengada-ada.

"Ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung. Sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2024).

Juniver juga menjelaskan, kasus ini berasal dari laporan Telkom mengenai hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat sebagai direktur utama PT Graha Telkom Sigma (GTS), yaitu anak usaha PT Sigma Cipta Caraka. Ia diduga terlibat dalam enam proyek fiktif pada 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 354,3 miliar dolar AS.

"Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Juniver.

Dia mengatakan, objek gugatan terkait hubungan perjanjian dan ditegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian. "Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Thohir belum menjabat sebagai menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," ujar Juniver melanjutkan.  

Bahwa pada 03 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut yang menyatakan, “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst.”

Maka, dia menegaskan, tuduhan Bakhtiar dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Dikatakan, Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka mengaku telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tuduhan yang tidak berdasar ini. 

Di sisi lain, Juniver juga menyoroti perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejakgung. Menurut dia, terjeratnya Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom.

"Bahwa kasus korupsi yang melibatkan Saudara Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisis pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Oleh karena itu, untuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," ujar Juniver.

Secara perdata, Juniver menjelaskan, kliennya akan meminta pertanggungjawaban dan tentu akan menyertakan adanya gugatan ganti rugi akibat opini bohong yang telah dibuat. “Sedangkan, pidana adalah fitnah tentang pencemaran nama baik,” kata dia menegaskan. Selain itu, Juniver juga menyebut adanya upaya-upaya character assasination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi.

Bakhtiar Rosyidi alias BR tercatat namanya sebagai salah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang merupakan anak usaha dari PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Telkomsigma sendiri adalah anak usaha dari Telkom. Untuk perkara PT GTS ini, Juniver menyebut, diperkirakan adanya dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354 miliar. 

 

 

 
Terjeratnya Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom.
 
JUNIVER GIRSANG, Kuasa Hukum Telkom
 
 

 

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat