
Khazanah
Republika Salurkan Dana 7.500 Dolar untuk Hutan Wakaf Bogor
Kerja sama ini dinilai penting guna mendorong antusiasme masyarakat khususnya umat muslim dalam hal hutan wakaf
Oleh GUMANTI AWALIYAH
KABUPATEN BOGOR -- Yayasan Hutan Wakaf Bogor menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Republika Media Mandiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2023). Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengembangan riset, sosialisasi dan crowdfunding untuk wakaf pembebasan lahan di Desa Cibunian, Pamijahan, Bogor, yang akan diperuntukkan sebagai hutan.
Kerja sama ini dinilai penting guna mendorong antusiasme masyarakat khususnya umat Muslim dalam hal hutan wakaf. "Ini sangat penting, karena kita sama-sama tahu bahwa persoalan lingkungan itu adalah persoalan nasional dan global. Tapi, kami yakin solusinya ada di ranah personal. Dan kami berpikir untuk bisa semakin menyosialisasikan hutan wakaf ini ke masyarakat," kata Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor, Khalifah Muhammad Ali, di Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023).
Ini sangat penting, karena kita sama-sama tahu bahwa persoalan lingkungan itu adalah persoalan nasional dan global.KHALIFAH MUHAMMAD ALI
Untuk kerja sama ini, Republika menyalurkan dana senilai 7.500 dolar AS (sekitar Rp 116 juta) untuk memperkuat riset dan pengembangan hutan wakaf. Menurut dia, dana tersebut juga akan difokuskan ke ranah transformasi digital termasuk untuk penguatan program.
Selain itu, Republika akan membantu Yayasan Hutan Wakaf dalam hal fundraising, dimana dananya akan dipakai untuk melakukan perluasan hutan wakaf. Hingga saat ini sudah ada lima area hutan wakaf yang semuanya terletak di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Luas total lima bidang tanah wakaf ada sekitar 1 hektar dan akan terus diperluas secara bertahap. Pada kesempatan kali ini, Yayasan Hutan Wakaf juga telah melakukan survei ke beberapa bidang tanah di Desa Cibunian untuk kemudian dijadikan hutan wakaf. "Seperti yang sudah dilihat tadi, kami melakukan survei ke beberapa area di Desa Cibunian, untuk kemudian nanti dievaluasi mana area yang terbaik," kata Khalifah.
Sejauh ini, Yayasan Hutan Wakaf Bogor masih terbatas di Desa Cibunian karena keterbatasan sumber daya manusia. Meski demikian, menurut dia, tak menutup kemungkinan hutan wakaf akan diperluas ke daerah lain. "Kenapa Cibunian saja karena kan hutan wakaf ini harus produktif ya, jadi, harus ada yang mengelola, kami sejauh ini bermitra baik dengan warga lokal. Jadi, alhamdulilah mereka bisa bekerja sama dengan baik, dan hal ini menjadi salah satu aspek penting saat membeli hutan wakaf," ujar dia.
Perwakilan dari Muslims for Shared Actions on Climate Change (Mosaic) Dionaldy Permana menjelaskan, program ini berawal dari riset Purpose pada 2021. Riset tersebut menjelaskan, ada kesadaran yang tumbuh dari generasi muda Muslim mengenai lingkungan. Umat Islam pun dinilai sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi utamanya terkait bencana.

Menurut survei tersebut, 91 persen responden beragama Islam percaya bahwa menjaga lingkungan adalah tugas utama manusia sebagai khalifah di muka bumi. Hasil penelitian juga menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi terhadap ulama dan pemuka agama sebagai pembawa pesan terkait krisis iklim selain pemerintah daerah.
Dari riset tersebut, Republika dan berbagai stakeholder umat menggagas Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Juli 2022 lalu. Kongres tersebut menghasilkan tujuh risalah, di antaranya dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, harus dilakukan pendayagunaan pembiayaan syariah dan dana sosial keagamaan lainnya (misalnya infak, sedekah, dan wakaf). Selain itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antarumat Islam untuk melakukan inisiatif serta mendukung kebijakan nyata yang bertujuan mengatasi perubahan iklim, melalui kemitraan bersama pemerintah dan sektor lain.
Setelah Kongres Umat Islam, Aldy, sapaan akrabnya, menjelaskan, berbagai pegiat, peneliti dan media seperti Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama, Enter Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Republika membentuk Mosaic. Jejaring ini pun melahirkan berbagai program seperti sedekah energi dan hutan wakaf yang merupakan manifestasi dari risalah Kongres Umat Islam.
Solusi krisis iklim
Hutan wakaf dinilai menjadi salah satu solusi efektif guna mengatasi krisis iklim. Pasalnya, hutan wakaf tidak akan bisa dikonversi ke dalam bentuk lain, sehingga sampai kapanpun akan tetap menjadi hutan. Khalifah Muhammad Ali, mengatakan, hutan wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Selain dilindungi hukum agama, hutan wakaf juga dilindungi oleh negara melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. "Tanah wakaf itu tidak boleh diubah bahkan sampai kiamat. Jadi, selama-lamanya tanah wakaf ini harus menjadi hutan," kata Khalifah.
Ia juga mengatakan, antusiasme masyarakat khususnya umat Islam terhadap hutan wakaf juga sangat tinggi. Terbukti, dalam survei online yang dilakukan Yayasan Hutan Wakaf Bogor terhadap 400 responden, ditemukan bahwa 90 persen responden "setuju" dan "sangat setuju" dengan pengembangan hutan wakaf.
Selain itu, lebih dari 10 persen responden bersedia untuk berpartisipasi dalam pengembangan hutan wakaf. Hal ini, menurut Khalifah, menjadi bukti bahwa hutan wakaf sangat potensial. "Survei ini dilakukan secara online dan mencakup seluruh nasional. Hasil survei ini sedikit banyak menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pengembangan hutan wakaf sangatlah besar," ujar dia.
Khalifah juga mengungkapkan, pembahasan tentang hutan wakaf juga menarik perhatian akademisi. Terbukti, beberapa tulisan dan kajian tentang hutan wakaf yang dipublikasikan di jurnal ilmiah, banyak dibaca dan diunduh. "Penelitian saya juga sudah ada yang terbit di jurnal scopus, dan yang download banyak sekali. Ternyata di dunia akademisi hutan wakaf ini menarik. Karena jenis hutan ini dilindungi negara dan agama, sehingga tidak bisa dikonversikan," kata Khalifah.
Namun demikian, ia tak memungkiri masih banyak masyarakat yang belum teredukasi terkait hutan wakaf. Menurut dia, selama ini, mayoritas umat masih mewakafkan tanah atau uang untuk pembangunan masjid atau sekolah. "Mungkin selama ini kita memahami bahwa wakaf itu hanya pada terbatas pada masjid, sekolah. Padahal wakaf itu sangat luas bentuknya termasuk untuk kelestarian lingkungan, seperti hutan wakaf," kata dia.

Hutan wakaf merupakan salah satu bentuk implementasi wakaf untuk keperluan kelestarian lingkungan dan perubahan iklim. Hutan memiliki manfaat yang sangat luas termasuk ekologi, ekonomi, hingga edukasi dan sosial. Khalifah menjelaskan bahwa penanaman pohon di area hutan wakaf memiliki manfaat ekologi, seperti mencegah longsor, menjaga sumber air, hingga penyerapan karbon yang ada di atmosfer bumi.
“Manfaat ekologi dari hutan wakaf itu sangat luas. Coba saja bayangkan jika tanah ini tidak dikelola dan ditanami pohon, pasti siang-siang gini tidak akan terasa sejuk seperti seperti sekarang,” kata Khalifah.
Selain manfaat ekologi, Yayasan Hutan Wakaf Bogor juga mengelola hutan wakaf secara produktif secara ekonomi bagi masyarakat. Bagi Khalifah, hal ini sangat penting, karena hutan wakaf bukan hanya tentang flora dan fauna, tapi juga manusia.
“Beberapa ratus meter dari sini, itu ada perkampungan, dan kita berusaha memberdayakan mereka dari hutan wakaf. Seperti dilihat, di bawah kan ada warung, itu sebetulnya kita yang bangunin warungnya dari dana infak dan zakat untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, mereka bisa berjualan, mendapatkan income, sambil jagain hutannya,” ujar Khalifah.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun manfaat yang lainnya, adalah edukasi dan sosial. Khalifah mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan kegiatan edukasi untuk masyarakat, termasuk mengadakan pelatihan, membaca quran, dan lainnya. Ke depan, ia juga berencana akan bekerja sama dengan PKBM untuk bisa membuka paket A, B, atau C. “Karena ada banyak masyarakat yang putus sekolah, dan harapan kami mereka bisa setidaknya memiliki ijazah,” kata dia.
Lantas, bagaimana masyarakat bisa berkontribusi pada hutan wakaf?
Khalifah menjelaskan bahwa masyarakat bisa berkontribusi pada hutan wakaf melalui dua cara yaitu dengan mendonasikan sejumlah uang, lalu dengan mewakafkan tanah. Untuk berdonasi caranya mudah, tinggal membuka laman hutanwakaf.org, kemudian bisa mentransfer sejumlah uang yang akan diwakafkan.
Menurut Khalifah, untuk nominalnya tidak dibatasi, bahkan masyarakat bisa berkontribusi sebesar Rp 50 ribu atau Rp 10 ribu. Akan tetapi, Yayasan Hutan Wakaf Bogor hanya akan memberikan sertifikat wakaf kepada masyarakat yang menyumbangkan dana minimal Rp 500 ribu.
Setelah dana wakaf dari masyarakat terkumpul, nantinya Yayasan Hutan Wakaf Bogor akan mencari lokasi tanah baru untuk hutan wakaf yang berpotensi bermanfaat secara ekologi, ekonomi, dan edukasi sosial. “Jadi gitu aja. Kita fundraising, lalu beli tanah, kemudian optimalkan. Begitu seterusnya,” kata dia.
Adapun untuk wakaf tanah, Khalifah mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya hanya bisa menerima tanah yang berada di sekitar Desa Cibunian. Karena pihaknya masih memiliki keterbatasan SDM. “Jadi, kami masih menerima di area sekitar desa ini saja. Karena kami tidak ingin nantinya hutan wakafnya terbengkalai, kami inginnya hutan wakaf itu produktif,” ujar Khalifah menegaskan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Persidangan Jessica dan Kewajiban Saksi dalam Islam
Allah akan menghitamkan orang-orang yang menyembunyikan persaksian
SELENGKAPNYAPupusnya Mimpi Atlet Behijab di Prancis
Federasi olahraga OKI mengecam larangan hijab atlet Prancis.
SELENGKAPNYASetahun Kanjuruhan dan Misteri Pintu 13
Peristiwa di pintu 13 menjadi aspek penting dalam Tragedi Kanjuruhan.
SELENGKAPNYA