Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai KPK usai mengundurkan diri sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut, di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Nasional

Mantan Juru Bicara KPK dalam Pusaran Kasus di Kementan

Febri Diansyah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kini menyeret nama mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Dia telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.

Febri Diansyah mengaku bahwa ia dan rekannya, Rasamala Aritonang, sempat memberi pendampingan hukum bagi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Hal ini dilakukan saat kasus dugaan rasuah di Kementan masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Rasamala diketahui merupakan mantan pegawai KPK yang ‘didepak’ melalui tes wawasan kebangsaan.

Namun, Febri mengungkapkan, setelah kasus korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan, dia dan Rasamala tidak lagi menjadi pengacara Mentan. Sebab, ia belum mendapatkan surat kuasa dari Syahrul untuk memberikan pendampingan hukum. "Ditahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

photo
Mantan jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso )

Selain itu, Febri pun belum dapat memastikan apakah dirinya dan Rasamala akan tetap menjadi kuasa hukum mentan setelah kasus ini masuk dalam penyidikan KPK. "Nanti itu perlu kami bahas lebih jauh," ujar dia.

Di sisi lain, Febri menjelaskan pendampingan hukum yang dia berikan saat masih dalam tahap penyelidikan, yakni melakukan mitigasi risiko korupsi di Kementan. Hal ini dilakukan setelah ia dan Rasamala mendapatkan kuasa dari Mentan pada 15 Juni 2023.

Febri mengatakan, hasil dari pemetaan titik rawan korupsi itu, firma hukumnya bersama Rasamala mengeluarkan draf berisi sembilan rekomendasi. Salah satu poinnya, yakni mengenai cara memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Kemudian, Kementan diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun," kata dia.

photo
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik KPK melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). - (Antara/Muhammad Adimaja )

Selain itu, Febri mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dirinya dan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum mentan saat masih proses penyelidikan. Salah satunya, yaitu masih terjadi simpang siur informasi. "Di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Karena itu, perlu dilakukan kajian lebih jauh," ujar Febri.

Kemudian, dia melanjutkan, pihaknya juga mendengar isu yang mengaitkan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dengan tahun politik 2024. Namun, Febri menegaskan, sebagai advokat, ia dan Rasamala fokus terhadap isu hukum di Kementan.

"Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau pilpres di 2024. Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut, sebagai advokat dan penegak hukum kami fokus dengan isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut," kata dia.

KPK memanggil Febri dan Rasamala sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.

photo
Mantan jubir KPK Febri Diansyah (kiri) bersama mantan kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu yang digeledah, yakni rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

KPK mengatakan, ada bukti dokumen terkait kasus dugaan rasuah di Kementan yang diduga sengaja dihilangkan dengan cara disobek. Sehingga bukti itu tidak ditemukan oleh tim penyidik saat menggeledah kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2023). “Nanti kami sampaikan perkembangannya. Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pelanggaran Etik di KPK - (republika)

Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai dokumen tersebut. Namun, ia mengatakan, bukti yang dihancurkan itu berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK. “Artinya, yang seharusnya kami dapatkan sebagai bukti kan menjadi susah. Walaupun kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup naik ke proses penyidikan, termasuk penggeledahan di tempat lain juga kami telah temukan banyak dokumen terkait perkara ini,” ujar Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KPK Bidik Tiga Klaster Kasus di Kementan

KPK belum bisa mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

SELENGKAPNYA

Mentan Punya Banyak Senpi, Hukumannya Berat Jika Ilegal

Hukuman kepemilikan senpi ilegal relatif lebih berat dari korupsi.

SELENGKAPNYA

KPK Menolak Dituding Politis dalam Penyidikan Kasus Kementan

Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo telah digeledah.

SELENGKAPNYA