IPhone 15 Pro ditampilkan saat pengumuman produk baru di kampus Apple, Selasa, 12 September 2023, di Cupertino, California. | AP Photo/Jeff Chiu

Gaya Hidup

Hitung-Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor Kalau Beli iPhone 15 di Singapura 

Importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit.

iPhone 15 sudah resmi diluncurkan di Singapura pada Jumat (22/9/2023) pagi. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli ponsel cerdas Apple terbaru di Singapura, mari kita intip berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu Anda bayar. 


Dilansir dari utas akun media sosial X Bea Cukai RI @beacukaiRI, jika Anda berencana membeli iPhone 15 128GB dengan nilai 799 dolar Amerika Serikat (AS) langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut: 


Atas bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10-20 persen. 

Nilai barang : 799 dolar AS

Pembebasan : 500 dolar AS

Nilai yang dikenakan pungutan : 299 dolar AS

Kurs Pajak : Rp 15.000


Untuk menghitung nilai pabean (NP) berarti 299 dolar AS x Rp 15.000 = Rp 4.485.000, sementara bea masuk (BM) adalah 10 persen x Rp 4.485.000 = Rp 449.000 (pembulatan ribuan ke atas). 

photo
IPhone 15 Pro ditampilkan saat pengumuman produk baru di kampus Apple, Selasa, 12 September 2023, di Cupertino, California.- (AP Photo/Jeff Chiu)


Kemudian, nilai impor (NI) adalah NP+BM = Rp 4.934.000. Untuk PPN: 11 persen x NI, yaitu 11 persen x Rp 4.934.000= Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas). 


PPh (pemilik NPWP): 10 persen x NI= 10 persen x Rp 4.934.000 = Rp 494.000 (pembulatan ribuan ke atas). Sedangkan PPh (tidak punya NPWP) perhitungannya adalah 20 persen x NI= 20 persen x Rp 4.934.000= Rp 987.000 (pembulatan ribuan ke atas). 


Jadi, total tagihannya: BM+PPN+PPh. Yaitu, Rp 1.486.000 (pemilik NPWP) dan Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP). 

 
Bea Cukai RI juga mengingatkan jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan. Registrasi data ponsel Anda melalui ecd.beacukai.go.id apabila berencana tiba melalui Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Kualanamu-Medan (KNO), Denpasar (DPS), Yogyakarta (YIA), Kertajati (KJT), Lombok (LOP), Manado (MDC), Pekanbaru (PKU), dan Ujung Pandang/Makassar (UPG). 

photo
Seorang wanita memeriksa jajaran seri iPhone 15 terbaru Apple yang dipajang untuk dijual, di sebuah toko elektronik, di Chennai, India, 22 September 2023. Apple kini telah menyediakan kepada konsumen jajaran seri iPhone 15 terbaru, yaitu iPhone 15, Plus, Pro, dan Pro Max di India dan negara lain.- (EPA-EFE/IDREES MOHAMMED)


Sementara, kalau Anda malas pergi keluar negeri dan memilih membeli melalui toko daring, berikut perhitungan bea masuk dan pajak impornya. Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari 1.500 dolar AS akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 


Nilai barang : 799 dolar AS

Asuransi : lima dolar AS

Ongkos kirim : 11 dolar AS

Kurs Pajak : Rp 15.000


Untuk nilai pabean (NP): (cost + insurance + freight) x kurs, 

yaitu: (799 dolar AS+ lima dolar AS+ 11 dolar AS) x Rp 15.000.

815 dolar AS x Rp 15.000 = Rp 12.225.000

Bea masuk: 7,5 persen x NP = 7,5 persen x Rp 12.225.000 = Rp 917.000 (pembulatan ribuan ke atas). 


Kemudian, nilai impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 917.000 = Rp 13.142.000. PPN: 11 persen x NI = 11 persen x Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000 (pembulatan ribuan ke atas). 

Jadi, total tagihan: BM+PPN. Yaitu, Rp 2.363.000. 

photo
Pelanggan membeli iPhone 15 baru di Apple Store di Bangkok, Thailand, 22 September 2023. Produk iPhone 15 model baru Apple Inc tersedia secara luas untuk konsumen Thailand mulai 22 September. Peluncuran iPhone 15 baru Apple Inc diharapkan dapat mendongkrak smartphone Thailand. Penjualan pada kuartal terakhir tahun 2023 setelah menyusut sebesar 25,7 persen tahun ke tahun pada kuartal pertama karena pasar ponsel pintar premium Thailand sebagian besar didominasi oleh Apple dengan pangsa pasar sekitar 70 persen, menurut International Data Corporation Thailand.- (EPA-EFE/RUNGROJ YONGRIT)


Di sisi lain, Bea Cukai RI memberikan informasi tambahan, yakni baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit. Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman. 


Selain itu, ponsel yang dibeli melalui daring atau lokapasar luar negeri, importasi tersebut akan diberitahukan jasa kiriman ke Bea Cukai agar didaftarkan IMEI-nya. Pastikan deskripsi barang atau HS Codenya benar, yakni: Handphone (8517.14.00); smartphone (8517.13.00), agar IMEI-nya terdaftar di database CEIR dan ponsel bisa digunakan di Indonesia. 

 

 

 

Jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan.

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jangan FOMO, Timbang Matang Dulu Sebelum Beli Iphone 15

Pengguna akan dapat membeli perangkat langsung dari toko mulai 22 September 2023.

SELENGKAPNYA

Mengenal Otak Antilemot iPhone Terbaru

Menggunakan teknologi manufaktur cip baru adalah cara utama untuk menjadi yang terdepan dalam persaingan.

SELENGKAPNYA

Mengungkap Berbagai Rahasia di Tombol Volume Iphone, Mau Coba?

Dengan menekan tombol volume, alarm akan berhenti dan tertunda sejenak.

SELENGKAPNYA