Ust Oni Syahroni | dok republika

Konsultasi Syariah

Bisnis Ticketing

 

 

 

Assalamualaikum wr wb.

Selah satu usaha/bisnis yang berkembang saat ini adalah bisnis pertiketan (ticketing). Customer yang ingin membeli tiket pesawat atau kereta api lebih mudah, bisa dilakukan secara daring. Bagaimana pandangan fikih terhadap bisnis pertiketan ini? Mohon penjelasan, Ustaz!

Karim – Malang
 

 

 

 

Waalaikumussalam wr wb.

Bisnis pertiketan (ticketing) diperbolehkan menurut syariah selama transaksinya jelas. Misalnya, jika pembayarannya tunai, pendapatannya adalah margin jual beli (salam). Namun, jika pembayarannya tidak tunai, termasuk fee atas jual beli jasa. Selain itu, peruntukannya halal dan legal, serta penjual menyerahkan tiket sesuai kesepakatan. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, di antara tahapan pemesanan/beli tiket adalah pilih dan pesan penerbangan (pilih nama maskapai, jadwal, dan harga tiket), lengkapi data kontak dan penumpang, pilih metode bayar, lakukan pembayaran sesuai dengan langkah yang tersedia, tiket elektronik (tiket-el) dikirim setelah pembayaran diterima. Atau contoh lain, pilih dan pesan kereta (stasiun, jadwal, dan harga), lengkapi data pemesan, lakukan pembayaran sebelum batas waktu habis, tiket-el akan dikirim ke alamat surel setelah pembayaran berhasil.

Kedua, jika membaca tahapan transaksinya, maka bisa sebagai jual beli (salam) atau jual beli jasa mencarikan tiket (ijarah). 

Akad salam itu diperkenankan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." (HR Bukhari).

Dengan jelas, hadis tersebut memperkenankan jual beli salam. Berdasarkan dalil ini seluruh ulama konsensus bahwa salam diperkenankan. Dari aspek maqashid, salam memberikan manfaat kepada pembeli dan penjual, di mana penjual mendapatkan dana tunai sebagai modal untuk mengelola usahanya. Sedangkan pembeli mendapatkan harga murah karena ada diskon.

Ketiga, dalam jual beli (salam) berlaku ketentuan: a. Alat bayar diketahui jumlahnya dan pembayaran dilakukan pada saat kontrak; b. Barang yang dibeli (dipesan) jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang, jelas spesifikasinya, penyerahannya dilakukan kemudian, waktu dan tempat penyerahan ditetapkan sesuai kesepakatan, pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya, dan tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan; c. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

Keempat, jika pengelola bisnis pertiketan menjual jasa pembelian tiket, maka berlaku ketentuan transaksi ijarah berikut: (a) Barang yang dipesan halal, jelas, dan legal; (b) Fee diketahui jumlahnya; dan (c) disepakati waktu penyerahannya. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Kelima, ketentuan tersebut didasarkan pada beberapa landasan. Jika penjual tiket memberikan diskon harga, itu diperkenankan karena yang direlakan adalah haknya, sesuai dengan kaidah at-tanazul ‘an al-haq (merelakan hak).

Baik jual beli ataupun jasa membelikan tiket itu disyaratkan peruntukkannya halal dan legal. Oleh karena itu, destinasi wisata atau hiburan dan sejenisnya itu harus sesuai dengan tuntunan dan aspek legal.

Dari sisi perpindahan kepemilikan, transaksi daring itu sama dengan transaksi biasa (offline), yaitu saat uang ditransfer dan tiket-el diterima itu pertanda dimiliki sebagaimana merujuk kepada kelaziman. Sebagaimana al-Khatib menjelaskan, "Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar". Dan, Ibnu Taimiyah mengatakan, "Setiap ketentuan yang tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syara, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi setempat".

Selain itu, fitur dan aplikasi ini memudahkan customer untuk menunaikan kewajiban dan hajat-hajatnya. Dan sesuatu yang memudahkan itu adalah salah satu tuntunan syariah sebagaimana kaidah: "Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya." Wallahualam.n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat