
Kabar Utama
Segera Berantas Pinjol Meresahkan
Seorang warga bunuh diri diduga karena terjerat pinjol.
JAKARTA – Kasus bunuh diri seorang warga diduga karena tak kuat diteror dan dikejar-kejar tagihan tidak wajar dari penyedia pinjaman online (pinjol) mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kejadian tersebut menambah rentetan bukti kejamnya pinjol, dari bunga yang di luar nalar hingga penagihan yang tak manusiawi. Para pemangku kepentingan pun dinilai perlu bergerak cepat untuk memberantas pinjol yang meresahkan.
Peristiwa bunuh diri sebagai buntut dari pinjol yang mematok bunga tak wajar viral di media sosial X atau Twitter. Akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023 membagikan utas mengenai adanya pengguna pinjol AdaKami yang bunuh diri akibat penagihan tidak wajar. Akun tersebut membagikan tangkapan layar dari masyarakat mengadukan melalui Instagram yang menguatkannya langsung kepada akun @poldametrojaya.
Akun tersebut menceritakan, salah satu anggota keluarganya bunuh diri akibat tidak mampu membayar pinjaman di AdaKami. Teror hingga berakhir pada pemecatan dari pekerjaan membuat keluarganya terpuruk. Akun @rakyatvspinjol menceritakan, korban tersebut meminjam kepada AdaKami sebesar Rp 9,4 juta, tapi harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai hampir Rp 19 juta.

Saat korban telat membayar, teror mulai diterima hingga berujung pemecatan dari tempat bekerja karena debt collector terus menghubungi kantor tempat korban bekerja. Tak hanya itu, order fiktif antar makanan kerap berdatangan setiap hari. Hingga akhirnya korban melakukan bunuh diri karena teror yang berkepanjangan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku tidak bisa langsung memblokir aplikasi AdaKami. Meski platform financial technology peer to peer (fintech P2P) lending itu dikabarkan bermasalah. Pemblokiran tidak bisa dilakukan karena AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tanya ke OJK, kita nggak bisa kalau yang sudah legal sudah di OJK main kita bredel," kata dia, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Kemenkominfo, kata Budi, bisa melakukan pemblokiran platform fintech legal jika memang ada permintaan dari OJK. Sementara itu, untuk fintech atau pinjol ilegal, Kemenkominfo bisa langsung memblokirnya. "Pinjol ilegal kita sapu bersih, yang ilegal-ilegal kita bersihkan dari ruang digital," ujar dia.
Hingga kini, Kemenkominfo sudah memblokir sekitar 9.000 platform pinjol ilegal. Pemblokiran masih akan terus dilakukan karena pinjol ilegal masih terus tumbuh.
OJK menanggapi bunga pinjol AdaKami yang dinilai terlalu tinggi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pihak AdaKami menyampaikan bahwa perincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan. Meski begitu, kata dia, OJK memastikan tetap mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.
Aman mengatakan, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari dan ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK, kata dia, telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK, lanjut Aman, juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjol. Terlebih, saat ini muncul sejumlah dampak negatif dari penggunaan layanan pinjol jika tidak bijak menggunakannya. "OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar," kata dia.
Selain itu, Aman juga meminta masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk memahami syarat dan ketentuannya. Hal itu termasuk juga dengan bunga, denda, dan perincian biaya yang dikenakan. "Jika konsumen merasa dirugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui ojk.go.id, telepon 157, dan WhatsApp 081 157 157 157," ujar Aman.

Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko menyatakan, asosiasi akan menindaklanjuti kasus ini. AFPI juga akan memastikan kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct.
“Untuk kasus ini, AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami. AdaKami platform berizin OJK anggota AFPI," ujar Sunu.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr berjanji akan menindak tegas jika ada pelanggaran penagihan pinjaman kepada penggunanya. "Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," kata Bernardino.
Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut korban bunuh diri yang diduga akibat terjerat pinjol berdomisili di Baturaja, Sumatra Selatan. Hal itu diketahui setelah Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan admin akun di Twitter yang mengunggah informasi korban pinjol.
"Bahwa admin mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud, Mas, dan selanjutnya admin mengunggah di akun Twitter admin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dari informasi tersebut, kata Ade Safri, diketahui bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja, Sumatra Selatan. Kemudian, pihaknya juga telah menyarankan kepada admin dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban agar melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat.
Tentu saja, kata Ade Safri, laporan kepada pihak kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya. Selain itu, pihak kepolisian juga menjamin akan profesional dan akuntabel dalam mengungkap kasus dimaksud. "Apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," ujar Ade Safri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Bank Indonesia Fokus Jaga Inflasi dan Stabilitas Rupiah
BI tetap menerapkan kebijakan makroekonomi longgar untuk mendukung pertumbuhan.
SELENGKAPNYAKabar Kaesang Masuk PSI tak Lama Seusai Jokowi Bilang ‘Pegang’ Parpol
Sosok yang diyakini Kaesang mengumumkan masuk politik dalam video yang diunggah PSI.
SELENGKAPNYA