Ilustrasi freestyle motor. | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nusantara

Gian Ditabrak dan ‘Pergi’ Saat Sedang Berwudu

Keluarga korban dan pelaku memilih berdamai.

Oleh FEBRIAN FACHRI

Ibu dari Gian Septiawan Ardani (8 tahun), Nova Deswita, mengaku ikhlas atas kejadian yang menimpa anaknya. Gian meninggal karena luka parah setelah tertimpa tembok yang roboh akibat tertabrak sepeda motor. Gian pun meninggal ketika sedang menyucikan diri hendak menunaikan shalat Ashar.

Sepeda motor yang dibawa seorang pelajar SMP dengan gaya standing lepas kendali hingga menabrak dinding pembatas parkiran masjid dengan tempat wudhu. Kebetulan, di balik tembok tersebut Gian sedang mengambil wudhu untuk shalat Ashar di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Senin (18/9/2023).

“Kami ikhlas saja sekeluarga. Gian anak yang baik, cerita, rajin shalat, mengaji,” kata Nova sembari menangis menceritakan sifat anaknya, Kamis (21/9/2023).

photo
Nova Deswita, orang tua Gian Septiawan Ardani yang meninggal tertimpa tembok saat berwudhu - (Republika/Febrian Fachri)

Nova menceritakan, sebelum kejadian pilu menimpa keluarga mereka, Gian memperlihatkan perangai yang tidak biasa. Sulung dari dua bersaudara itu lebih terlihat manja dan menunjukkan kasih sayang kepada adiknya yang masih balita. Biasanya, Gian marah bila makanan miliknya dibagi kepada sang adik. Tapi, hari itu, jajanannya semuanya dibagi dua dengan sang adik.

Gian, menurut Nova, juga manja minta dimandikan, disiapkan makan, hingga meminta digaruk kaki dan punggungnya. Bahkan, Gian yang sudah terbiasa pergi buang air kecil sendiri, hari itu minta ditemani. “Itu kenang-kenangan yang dia buat bersama kami sebelum pergi,” ujar Nova.

Pengakuan kakek Gian, Masrisal, pelajar SMP berinisial MHA (13) yang merobohkan tembok parkiran yang menyebabkan kematian Gian, masih terikat tali saudara. Keluarga besar antara keluarga korban dan pelaku pun memilih berdamai untuk kasus ini.

Detik-detik Gian tertimpa dinding beton ini terekam CCTV hingga beredar di media sosial. Terlihat, korban yang memakai seragam mengaji berlari menuju tempat wudhu. Di sana sudah terdapat temannya. Di saat bersamaan, terdapat dua orang pelajar SMP berdiri dan telah memarkirkan sepeda motor Mio putih, juga terdapat bapak-bapak bermain gawai di atas sepeda motornya.

 
Hari itu, jajanannya semuanya dibagi dua dengan sang adik
 
 

Tak lama berselang, datang dua orang pelajar lainnya dengan mengendarai sepeda motor Mio hitam. Saat sampai di parkiran masjid, pelajar yang berbonceng turun dari sepeda motor Mio hitam ini. Namun, kemudian pengemudi sepeda motor hitam malah melakukan freestyle motor gaya standing hingga hilang kendali. Sepeda motor menabrak dinding beton, lalu korban tertimpa hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan, MHA telah ditetapkan menjadi tersangka. “Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Standing motor) dilakukan sengaja karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) dan menabrak dinding tempat wudhu,” kata dia.

Kombes Ferry menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012. Dalam UU, aturannya jelas mengatakan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.

Tapi, kata dia, yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa penahanan adalah anak di atas 14 tahun. Maka dari itu, dalam perlakuannya, tentu polisi akan melakukan peradilan anak. “Sementara, dugaan pasal yang kami sangkakan kepada MHA adalah Pasal 359 KUHP, lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” ujar Ferry.

 
Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) dan menabrak dinding tempat wudhu.
KOMBES FERRY HARAHAP, Kapolresta Padang
 

Kapolresta Padang menyebut pihak kepolisian tetap menerapkan peradilan anak. Karena MHA masih berumur 13 tahun, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cara khusus. "Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres, tapi dalam pengawasan orang tua. Ini anak-anak,” kata Ferry menambahkan.

Ferry tak menampik, terdapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak. Ia mengimbau masyarakat, khususnya sebagai orang tua, dapat mengawasi anak-anaknya, terutama soal membawa atau memberikan sepeda motor kepada anak dalam sehari-hari maupun saat sekolah.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pihaknya telah menelusuri sepeda motor yang dikendarai MHA (13) yang menyebabkan kematian Gian. Dedy menyebut sepeda motor Yamaha Mio yang menabrak dinding pembatas parkiran dan tempat wudhu Masjid Raya Lubuk Minturun itu adalah milik teman dari MHA.

“Motor ini bukan punya anak ini. Sepeda motor teman yang diboncengi," kata Dedy.

Dedy menjelaskan, MHA menurut aturan hukum belum dapat membawa sepeda motor karena masih berusia 13 tahun. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), seseorang harus berusia di atas 17 tahun. Menurut Dedy, ini merupakan kelalaian orang tua dan pihak sekolah karena membiarkan anak 13 tahun membawa sepeda motor. Polisi berkesimpulan, MHA bergaya standing motor hanya untuk coba-coba.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Binatang Makan Panganan Haram, Bolehkah Dikonsumsi?

Kemakruhan terjadi apabila unta yang memakan kotoran tersebut mengeluarkan bau busuk kotoran yang menyengat dari dagingnya.

SELENGKAPNYA

NU Tolak Sekolah Lima Hari karena Matikan Diniyah

Perpres No 21/2023 menjadi sinyal kuatnya dukungan pemerintah terhadap full day school.

SELENGKAPNYA

Para Bakal Capres Mulai Umbar Janji

Tiga kandidat bakal capres terkuat mulai menyosialisasikan program-programnya.

SELENGKAPNYA