Warga memberi pakan ternak di Gang H Kurdi, Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis (6/10/2022). Warga di kawasan tersebut berinisiatif memanfaatkan lahan sempit di gang untuk menanam berbagai jenis sayuran dan buah menggunakan konsep urban fa | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Fatwa

Binatang Makan Panganan Haram, Bolehkah Dikonsumsi?

Kemakruhan terjadi apabila unta yang memakan kotoran tersebut mengeluarkan bau busuk kotoran yang menyengat dari dagingnya.

Allah SWT menciptakan apa yang ada di bumi dan seisinya untuk dimanfaatkan bagi manusia, termasuk untuk dimakan. Berbagai macam binatang darat dan laut yang mengandung nilai protein dan gizi siap memenuhi kebutuhan hidup manusia. Belum lagi adanya sayur-mayur dan buah-buahan yang memberi keseimbangan terhadap apa yang sudah dikonsumsi dari hewan.

Saleh Al Fauzan dalam bukunya, Fikih Sehari-hari menjelaskan, hukum semua makanan adalah halal. Saleh pun mengutip pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa asal usul makanan adalah halal. Khususnya, jika makanan itu diupayakan dari hasil jerih payahnya yang baik. Allah SWT telah menghalalkan segala yang baik untuk dimanfaatkan sebagai sarana menolong hamba-hamba-Nya dalam menaati-Nya, bukan berbuat durhaka.

photo
Peternak mustahik melihat kondisi hewan ternak domba di Balai Ternak BAZNAS Kandang Kelompok Ternak Berkah Cerme, Selopamioro, Bantul, Yogyakarta, Selasa (12/9/2023). Pada kesempatan ini BAZNAS RI selain meluncurkan Bali Ternak BAZNAS Bantul juga meresmikan rumah kompos bantuan dari PT Anshaf. Sehingga limbah kotoran ternak dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik padat dan cair. Saat ini jumlah peternak mustahik Balai Ternak BAZNAS Bantul sebanyak 40 KK, dan jumlah populasi ternak per Agustus 2023 sebanyak 271 ekor domba. Balai Ternak merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan yang menyasar peternak mustahik sebagai penerima manfaat. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Allah SWT pun berfirman dalam QS al-Baqarah: 29. "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."

Meski demikian, Allah SWT memberikan batasan bagi manusia tentang makanan yang diharamkan. Adanya batas ini sesungguhnya demi kebaikan manusia sendiri. Allah pun berfirman dengan menegaskan kehalalan segala yang baik dan memerintahkan memakan yang baik dan mengharamkan segala hal buruk. "... Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …." (QS. Al Araf: 157).

 
.... Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …
QS ALBAQARAH:29
 

Di dalam QS al-Baqarah: 173, Allah SWT mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Mengonsumsi makanan haram berdampak buruk bagi kesehatan. Tak hanya itu, hubungan seorang Muslim dan Tuhannya akan tersekat karena makanan yang dikonsumsinya.

Dalam hadis riwayat Muslim yang menukil dari kisah Abu Hurairah dikatakan, Nabi SAW menceritakan, seorang laki-laki pernah melakukan perjalanan panjang. Rambutnya acak-acakan dan badannya berlumpur debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit, ia berdoa. "Ya Tuhan, Ya Tuhan … (berdoa dalam perjalanan apalagi dalam kondisi seperti itu, pada umumnya akan dikabulkan Allah). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, dan ia selalu menyantap yang haram. (Nabi memberi komentar) jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya?

Meski telah jelas mana yang haram dan halal, masih ada pertanyaan menyeruak ketika binatang ternak halal mengonsumsi makanan haram. Pada zaman modern seperti sekarang, beberapa produsen produk pangan ternak telah mengembangkan produk unggulan dengan konsekuensi mengandung unsur dari organ tubuh binatang yang haram. Salah satunya adalah babi. Tak hanya itu, ada juga binatang sembelihan yang diberi minuman sake sebelum dipotong.

 
Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi
QS ALBAQARAH 168
 

Rekayasa tersebut dikhawatirkan dapat merusak keyakinan umat Islam sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Al Baqarah: 168).

Dalam kaidah fikih, binatang yang mengonsumsi najis disebut jalalah. Imam al-Khatthabi mengatakan, jalalah adalah seekor unta yang memakan kotoran (jallah). Daging dan air susunya makruh dikonsumsi untuk menjaga kesucian dan kebersihan. Kemakruhan terjadi apabila unta yang memakan kotoran tersebut mengeluarkan bau busuk kotoran yang menyengat dari dagingnya.

photo
Warga mengambil air bersih dari galian sungai kering di Dusun Ketro Barat, Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (6/9/2023). Warga Dusun Ketro Barat terpaksa menggali sungai yang kering untuk mendapatkan air bersih saat musim kemarau. Menurut warga, di Desa Ketro hampir tujuh bulan tidak ada turun hujan, sehingga beberapa sumur warga sedikit airnya. Untuk mencukupi kebutuhan air bersih warga bergotong-royong menggali sungai kering untuk mencari sumber air. Setiap hari rata-rata warga mengambil sekitar 10 galon untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan hewan ternak. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Hal ini jika kebanyakan pangannya berasal dari kotoran. Adapun jika hewan itu digembala di padang rumput, ia memakan biji-bijian dan sedikit kotoran yang menempel pada pangannya, hewan itu tidak termasuk jalalah. Sebagaimana halnya ayam dan binatang-binatang lain yang memakan sedikit kotoran. Maka hewan ini tidak dimakruhkan untuk dikonsumsi.

Dari Abdullah bin Amr secara marfu, bahwasanya tidak boleh hewan jalalah itu dimakan hingga diberi pangan rumput selama 40 hari. Rasulullah pun melarang menjualbelikan sesuatu yang haram. Kaidah fikih pun berlaku, manakala bercampur yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi fatwa, hewan ternak yang diberikan pakan barang atau unsur bahan baku yang najis, tetapi kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan bakunya, maka hewan itu hukumnya halal dikonsumsi, baik daging maupun susunya.

Hewan ternak tersebut jika diberikan produk pakan dari hasil rekayasa produk haram, akan tetapi tidak menimbulkan dampak perubahan rasa, bau, serta tidak membahayakan konsumen, hukumnya halal. Namun, sebaliknya, jika menimbulkan rasa dan bau serta membahayakan konsumen, hukumnya haram.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

PBNU Diminta Buat Chat GPT Islami

Platform seperti Chat GBT Islami bisa memberikan jawaban atas pertanyaan seputar keagamaan sesuai paham Aswaja

SELENGKAPNYA

Wakaf untuk Perbaikan Ozon

Kesejahteraan lingkungan nyatanya juga dapat dicapai dengan instrumen wakaf.

SELENGKAPNYA

Kisah Baratayuda dan G-30-S/PKI (Habis)

PKI sengaja memilih 30 September sebagai tanggal kudeta.

SELENGKAPNYA