Opini
Wakaf untuk Perbaikan Ozon
Kesejahteraan lingkungan nyatanya juga dapat dicapai dengan instrumen wakaf.
OLEH RADITYA SUKMANA; Guru Besar Bidang Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)
MIR’ATUN NISA’; Mahasiswa S2 Sains Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
Hari Ozon Internasional kita peringati setiap tanggal 16 September. Mungkin sudah pernah kita dengar juga bahwa ozon yang harusnya menyelimuti sepenjuru bumi untuk menjaga kestabilan suhu, kini sudah ber-“lubang” seluas benua Amerika atau sekitar 24,8 km persegi pada 2020 (berita Republika tanggal 20 September 2020).
Pada harian yang sama 10 Januari 2023 juga menunjukkan fakta cukup miris. Hasil pengkajian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa membutuhkan waktu sekitar 43 tahun atau pada tahun 2066 hingga lapisan ozon bisa pulih seperti kondisi sebelum terjadi pencemaran hebat pada 1980.
Kerusakan pada ozon ini tidak lain dan tidak bukan penyebabnya adalah aktivitas yang dijalankan oleh manusia, bahkan mungkin secara tidak sadar kita turut ber kontribusi. Seperti asap kendaraan bermotor, penggunaan penyejuk ruangan atau AC dan hairdryer, asap pabrik, hingga yang ekstrem seperti penggundulan dan pembakaran hutan.
Tetapi, apa dampak “lubang” pada ozon ini?
Kerusakan pada ozon ini tidak lain dan tidak bukan penyebabnya adalah aktivitas yang dijalankan oleh manusia, bahkan mungkin secara tidak sadar kita turut berkontribusi.
Lubang pada ozon ini menyebabkan peningkatan perubahan iklim atau climate change yang menjadi hal utama juga untuk kita diskusikan. Menurut website PBB, konsekuensi dari perubahan iklim, antara lain, yaitu terjadinya kekeringan hebat, kelangkaan air, kebakaran hebat, naiknya permukaan laut, banjir, pencairan es kutub, badai dahsyat hingga penurunan keanekaragaman hayati. Tentu bencana-bencana tersebut sudah semakin kita dengar diberitakan di beberapa wilayah.
Patut kiranya kita ketahui peringatan Allah SWT pada surah ar-Ruum ayat 41. Dalam ayat tersebut secara umum maksudnya bahwa perubahan iklim ekstrem yang mungkin kita rasakan adalah peringatan Allah SWT pada kita. Agar manusia kembali berbenah, mengevaluasi aktivitasnya dan kembali ke jalan yang benar. Yakni hidup berkesimbangan dengan alam yang telah diciptakan.
Lantas, apa kontribusi kita dalam mengatasi masalah perubahan iklim dan berlubangnya lapisan ozon ini? Pernakah Anda mendengar mengenai wakaf pohon?
Sekali lagi, jika kita kira wakaf hanya berkaitan dengan aset-aset bernilai besar seperti tanah, kebun, bangunan, maka kita salah besar. Karena tanaman juga telah diatur negara masuk sebagai bagian dari aset wakaf.
Jika kita kira wakaf hanya berkaitan dengan aset-aset bernilai besar seperti tanah, kebun, bangunan, maka kita salah besar. Tanaman juga telah diatur negara masuk sebagai bagian dari aset wakaf.
Sebagaimana tercantum pada pasal nomor 16, bab 3, UU Wakaf bahwa “tanaman dan benda lain yang berkaitan atas tanah” termasuk jenis harta benda wakaf kategori tidak bergerak. Jika menengok lebih jauh, saat ini telah banyak kita temui program wakaf berkaitan dengan tanaman seperti bibit pohon mangrove, hingga tanaman perkebunan seperti pisang cavendish yang tidak hanya memberikan manfaat pada lingkungan, tapi juga mendatangkan profit untuk pengelola wakaf.
Hal ini semakin membuktikan relevansi wakaf atas pencapaian aspek SDGs terutama dalam hal konservasi lingkungan. Wakaf tanaman ini juga tidak hanya berkaitan dengan pohon-pohon konservasi lingkungan yang ada di tengah hutan, tapi alangkah luar biasa juga jika pohon-pohon tersebut termasuk pepohonan rindang dan berbagai tanaman yang ada di pusat kota.
Sebagaimana upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan penghijauan kota. Surabaya yang kita lihat 10 tahun sebelumnya mungkin gersang dan minim tumbuhan hijau terutama di pusat kota, tapi coba kita lihat Surabaya dalam beberapa periode sejak kepengurusan Wali Kota Tri Rismaharini.
Anggaran yang besar disertai pengelolaan yang maksimal menjadikan muncul banyak taman-taman kota yang dapat dinikmati masyarakat Surabaya saat ini. Selain berkontribusi pada keindahan kota, kesejukan dan rasa nyaman yang ditawarkan taman-taman tersebut menjadikannya “ruang keluarga” suatu masyarakat kota. Masyarakat akan berhimpun untuk menghabiskan waktu bersantai bersama di tempat rekreasi gratis tersebut.
Meski contoh penghijauan di Kota Surabaya ini tidak didukung dengan wakaf, bukan hal yang mustahil untuk mengupayakannya pada projek wakaf penghijauan kota di berbagai daerah lainnya di masa mendatang.
Meski contoh penghijauan di Kota Surabaya ini tidak didukung dengan wakaf, bukan hal yang mustahil untuk mengupayakannya pada projek wakaf penghijauan kota di berbagai daerah lainnya di masa mendatang.
Karena tentu penghijauan di pusat kota selain bermanfaat dalam menetralkan karbondioksida, bahkan dalam jangka panjang membantu menghambat kerusakan pada lapisan ozon, juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat secara sosial.
Coba bayangkan para pekerja yang tinggal di daerah Sidoarjo dan bekerja ke Surabaya atau sebaliknya. Sejak pagi hingga sore bahkan malam tidak dapat menikmati pemandangan yang menyejukkan mata. Yang didapati hanya pemandangan gedung-gedung tinggi, bahkan mungkin pemandangan seperti kemacetan yang memperburuk suasana hati.
Sebaliknya, jika wakaf tanaman ini terus dikembangkan dan targetnya menyasar pada projek penghijauan pusat kota, maka akan didapati lingkungan kota yang lebih hijau dan menyejukkan mata.
Kondisi ini diharapkan juga akan berkontribusi pada kesehatan aspek psikologis masyarakat. Karena hawa yang lebih sejuk mempengaruhi psikologis masyarakat diperkirakan juga akan membaik. Sebaliknya, saat hawa panas dan penuh kepenatan, seseorang mungkin memiliki mood yang buruk bahkan lebih emosional.
Bagaimana langkah untuk merealisasikannya?
Pertama dan paling utama, ada pada peran nazhir atau pengelola wakaf. Mengingat wakaf tanaman ini sudah diatur pada UU, maka tentu urgensinya besar dan patut untuk direalisasikan ke depan. Nazhir harus bisa diposisikan rencana pengelolaan wakafnya sehingga aspek lingkungan turut diperjuangkan.
Nazhir wakaf juga perlu berkolaborasi dengan pihak lain terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota, serta komunitas-komunitas lingkungan untuk merealisasikan program tersebut agar lebih mendapat akseptasi dan atensi masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka penghimpunan wakaf tanaman serta menyosialisasikan adanya jenis wakaf berupa tanaman ke masyarakat luas.
Selain wakaf dalam bentuk tanaman secara fisik, wakaf uang yang terkumpul bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas penunjang pendirian taman kota. Karena selain pembebasan lahan milik pemerintah kota, tentu membutuhkan dana besar untuk penataan ulang taman agar nyaman bagi para pengunjung.
Kedua, mengatur secara spesifik detail teknis wakaf tanaman pada perbaruan UU Wakaf mendatang. UU Wakaf yang berlaku saat ini dianggap perlu mengalami perubahan untuk mengakomodasi isu-isu kontemporer, termasuk inovasi dalam wakaf tanaman.
Revisi UU ini bukan pekerjaan yang singkat, sehingga perlu upaya khusus pemerintah serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merealisasikannya. Dengan wakaf pohon, maka nazhir (pengelola wakaf) akan benar benar menjaga pohon tersebut agar tidak dirusak.
Sebagai penutup, perlu kita ingat kembali bahwa masa depan bumi ada di tangan kita. Kerusakan yang nyata atau perbaikan signifikan adalah keputusan kita saat ini.
Allah SWT telah menciptakan keseimbangan antar makhluk ciptaan-Nya. Karena alam sudah menyediakan kehidupan untuk manusia, sudah sepatutnya manusia menjaga alam agar tidak rusak.
Kesejahteraan lingkungan nyatanya juga dapat dicapai dengan instrumen wakaf. Mari berwakaf. Karena mulai dari satu wakaf tanaman kita, semoga bisa memberi seribu kebaikan untuk bumi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Optimalkan Energi Panas Bumi
Salah satu tantangan pengembangan panas bumi adalah tingginya risiko dalam pengeboran.
SELENGKAPNYAProduksi Migas pada Era Transisi Energi
Sektor migas diyakini tetap relevan seiring pengembangan EBT.
SELENGKAPNYAPerlindungan Pulau tak Berpenghuni Melalui Skema Wakaf
Skema wakaf untuk pulau tak berpenghuni dapat disamakan dengan wakaf tanah.
SELENGKAPNYA