
Khazanah
PBNU Diminta Buat Chat GPT Islami
Platform seperti Chat GBT Islami bisa memberikan jawaban atas pertanyaan seputar keagamaan sesuai paham Aswaja
JAKARTA – Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membuat semacam aplikasi kecerdasan buatan (artificial inteligence) dengan konten panduan keislaman. Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas NU KH Hasan Nuri Hidayatullah menegaskan, platform seperti Chat GPT Islami bisa memberikan jawaban atas pertanyaan seputar keagamaan yang sesuai dengan paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).
“Betul (merekomendasikan chat GPT Islami). Rekomendasi kita untuk PBNU kiranya PBNU bisa menyiapkan tim IT-nya untuk membuat semacam AI (Artificial Intelligence) sendiri,” ujar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat dikonfirmasi Republika, Rabu (20/9/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Karawang, Jawa Barat ini menjelaskan, pembuatan Chat GBT Islami tersebut diharapkan bisa sesuai dengan standar yang ditetapkan PBNU, yang kontennya dilengkapi rujukan kitab-kitab dasar NU.“Sehingga nanti ketika ada muncul pertanyaan yang diajukan pada AI yang kita produksi tersebut muncul jawabannya adalah sudah sesuai dengan standar-standar yang memang dibutuhkan,” ucap Gus Hasan.
Rekomendasi kita untuk PBNU kiranya PBNU bisa menyiapkan tim IT-nya untuk membuat semacam AI (Artificial Intelligence) sendiriKH HASAN NURI HIDAYATULLAH
Dia menjelaskan, Munas Alim Ulama sendiri merupakan kegiatan rutin di internal Jamiyah NU. Menurut dia, dorongan tersebut hanya sebatas untuk lingkungan organisasi NU. Karena itu, Gus Hasan menjelaskan, Munas Alim Ulama NU tidak merekomendasikan kepada ormas lain untuk membuat AI atau Chat GBT Islami juga.“Adapun ormas-ormas lain mungkin kembali kepada kebijakan masing-masing internal ormas tersebut,” kata Gus Hasan.
Sementara itu, dia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi orang atau lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa di lingkungan NU. “Yang terpenting adalah bagi seseorang yang mufti atau orang memberikan fatwa adalah orang-orang yang berkompeten, mempunyai otoritatif dari sisi fikih, menguasai salah satu di antara empat mazhab yang ada,” jelas Gus Hasan.
Dari sisi tasawuf, seorang mufti tersebutjuga menganut salah satu daripada Imam Junaid Al-Baghdadi atau Imam Al-Ghazali.“Kemudian kaidah-kaidah yang dimunculkan juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Lalu untuk konteks sebagai mufti secara akidah yang terpenting adalah mengikuti mazhab Aswaja dalam hal ini Imam Abu Mansyur Al Maturidi dan Imam Abu Hasan Al Asy’ari,” jelas Gus Hasan.
Sebelumnya, PBNU menggelar acara Munas Alim Ulama NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada 18-19 September 2023. Salah satu keputusannya adalah mengharamkan umat Islam, khususnya warga NU untuk meminta fatwa kepada Artificial Intelligence (AI) yang kebanyakan dikuasai oleh orang-orang Non-Muslim.
Meski AI mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui kecerdasan manusia, kecerdasan buatan tersebut belum bisa dijadikan sebagai objek tempat memohon fatwa. "Dia belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa karena unsur kebenarannya belum bisa dijamin. Kemudian, masih ada halusinasi, ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut," ucap Kiai Hasan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Ahmad Zubaidi mengimbau agar umat Islam bisa memanfaatkan AI untuk kepentingan dakwah dan mempermudah pencarian solusi keagamaan. Kiai Zubaidi mengatakan, sebaiknya umat Islam jangan hanya menjadi sasaran kecerdasan buatan atau AI, terlebih AI untuk kepentingan yang merugikan umat Islam.
Ia menyampaikan, para dai seyogianya mendapatkan pengetahuan tentang perkembangan kecerdasan buatan. AI dinilai memiliki kaitan erat dengan dunia dakwah. Mengingat AI sebagai teknologi maka kecerdasan buatan ini bebas nilai, artinya tergantung siapa yang memanfaatkannya.
Regulasi tentang AI
Sementara itu, Pemerintah sedang melakukan kajian terkait kebutuhan pengaturan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini karena teknologi AI berpotensi menimbulkan beberapa isu mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
“Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif, misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam acara Indonesia Digital Conference Artificial Intelligence untuk Transformasi Industri Tantangan Etik, Inovasi, Produktivitas, dan Daya Saing, beberapa waktu lalu.
Menurut Nezar, kajian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam sektor.“Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI,” ujar dia.

Nezar menyatakan regulasi mengenai AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi. Aturan tersebut akan digunakan sebagai langkah antisipatif atas risiko yang akan mungkin muncul. Bahkan, Pemerintah berdiskusi dengan UNESCO mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika. “Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat,” jelasnya.
Nezar juga mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik. “Penggunaan AI juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl. Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” ujar dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Sistem Hukum Kawasan Islamic Financial Center di Indonesia
Penggunaan sistem hukum mixed legal system pada Islamic Financial Center di Indonesia merupakan pilihan yang tepat.
SELENGKAPNYANU Haramkan Umat Islam Minta Fatwa kepada AI
Banyak santri yang bertanya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan agama kepada ChatGPT.
SELENGKAPNYAIslam dan Strukturalisme Transendental (Bagian IV)
Dirasa perlu suatu ijtihad baru mengenai masyarakat industrial.
SELENGKAPNYA