Gedung KPK | kpk.go.id

Nasional

Blunder KPK dan Penghentian 36 Perkara

Penghentian 36 perkara menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Penghentian perkara dalam tahap penyelidikan harusnya menjadi hal yang biasa dalam psoses hukum. Berbeda dengan tahap penyidikan atau lanjutan dari penyelidikan, penghentian perkara dalam tahap penyelidikan diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama maupun baru. Namun, penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK pada pekan lalu menjadi blunder. Bukan karena penghentian kasusnya, melainkan keputusan KPK untuk mengumumkannya kepada publik.

Mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang pun menyesalkan gestur KPK dengan pimpinan baru Firli Bahuri cs. Apalagi, KPK menyebut 36 kasus yang dihentikan itu ada di kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, DPRD, hingga DPR.

"Persoalan itu, dihentikan, (sekarang) menjadi milik publik. Tidak boleh sebenarnya. Nanti (disebutkan penyelidikan terkait) BUMN, BUMN yang mana? Jadi saling tuduh. Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik, biarkan milik kita (KPK). Toh, kita tanggung jawab sama Tuhan juga, kita disumpah kan," kata Saut dalam diskusi di Jakarta, Ahad (23/1).

 

Blunder besar

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai KPK telah blunder besar. Sebab, tahap penyelidikan merupakan informasi yang belum pasti. "Ketika pimpinan KPK menyampaikan langsung dan terbuka ke publik, ini yang kemudian justru melampaui satu tingkat di atas transparansi, tapi menjadi blunder karena penuh dengan ketidakpastian," kata Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo dalam diskusi yang sama.

Akibatnya, masyarakat akhirnya menuntut KPK merincikan kasus-kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan. Padahal, penyelidikan merupakan salah satu informasi yang dikecualikan terbuka untuk publik. "Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian," kata Adnan.

Hal itu makin blunder, kata dia, karena pada saat yang sama kerja KPK dengan pimpinan yang baru belum menunjukkan kinerja yang baik dalam penegakkan hukum. KPK pun akan semakin tidak dipercayai masyarakat.

Adnan tidak memungkiri, pengumuman penghentian kasus diumumkan ke publik sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kepercayaan. Namun, hal tersebut menjadi kontradiktif. "Kalaupun KPK evaluasi strategi ini, misalnya ke depan tidak lagi menyampaikan, publik akan tanya lagi kok kemarin ngomong sekarang tidak. Jadinya serba salah, blunder," ujar Adnan.

Masyarakat, sambung Adnan, juga akan terus mencurigai KPK lantaran adanya kasus yang menyeret anggota DPR menjadi salah satu kasus yang dihentikan. "Ini bayar apa yang dijanjikan dalam fit and propert test, misalnya. Kalau tidak dimitigasi, tergerus kepercayaan publik," kata Adnan.

Pada Kamis (20/2), KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penghentian agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.

"Sebelum menguraikan lebih lanjut, perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ali.

Setelah adanya blunder itu, Saut berharap lembaga antirasuah harus

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat