
Khazanah
Menentukan Wali Nikah dan Hak Waris Bayi yang Tertukar
Jika ternyata diketahui bayinya tertukar, pastikan atau cari dulu tertukar dengan siapa.
Oleh FUJI EP, SHABRINA ZAKARIA
Kasus bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa, Bogor, Jawa Barat, ramai mendapat perhatian publik. Dua bayi tersebut diketahui tertukar sejak satu tahun silam. Setelah menjalani tes DNA, dua bayi itu dipastikan memang benar tertukar.
Meski peristiwa tersebut jarang terjadi, muncul pertanyaan bagaimana jika orang tua bayi yang tertukar tidak pernah mengetahui jika bayinya sudah tertukar? Bagaimana syariat Islam mengatur jika ada bayi perempuan yang tertukar kemudian dibesarkan hingga menikah?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, selama tertukarnya bayi tersebut tanpa kesengajaan dan tidak diketahui, anak tersebut tetap sah menjadi anak kandung. Perwalian serta hukum waris pun dapat dilakukan."Karena secara pengetahuan dan keyakinan yang bersangkutan anak tersebut adalah anak kandungnya," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Ahad (3/9/2023)
Namun, lain cerita jika bayi yang tertukar itu memang diketahui sudah tertukar. Menurut Kiai Miftahul Huda, perlu ada usaha untuk mencari ayah kandung aslinya untuk menjadi wali nikah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali mengatakan, jika ternyata diketahui bayinya tertukar, pastikan atau cari dulu tertukar dengan siapa. Sampai betul-betul ada penjelasan menurut ahli bahwa itu anaknya sendiri atau tertukar. Kalau anaknya sendiri, maka dalam hal nikah atau waris dan lain sebagainya berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam urutan wali nikah.
"Tapi jika betul anak ini tertukar, maka anak tersebut tidak punya hubungan nasab dengan orang atau ayah yang mengasuhnya, orang tua yang mengasuhnya tidak boleh jadi wali nikah dan anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari ayah asuhnya, untuk yang menikahkan hak walinya adalah hakim (di KUA)," jelas Kiai Muiz.
Orang tua yang mengasuhnya tidak boleh jadi wali nikah dan anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari ayah asuhnya, untuk yang menikahkan hak walinya adalah hakim (di KUA)KH ABDUL MUIZ ALI Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Kiai Muiz juga menyampaikan, wali nikah adalah orang yang punya otoritas syari untuk menjadi wali. Ada urutan dalam fiqih yang berhak menjadi wali nikah. Menurut Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib, wali paling utama adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah seibu (kandung), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu (kandung), anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya, jika tidak ada waris ‘ashabah, maka bisa diwakilkan oleh hakim.
"Bagi perempuan yang tidak punya wali nikah, maka yang menikahkan adalah hakim. Zaman dulu sultan, dalam kontek keindonesiaan sekarang hakim bisa melalui KUA," jelas Kiai Muiz.
Kiai Muiz juga menjelaskan, bagaimana jika ada anak perempuan diasuh oleh orang lain, menjadi anak angkat atau anak tiri. Maka tetep yang menjadi wali nikah adalah ayah kandungnya kalau masih ada, bukan ayah asuh yang menikahkan."Sering kejadian, karena mengasuh sejak kecil, sudah dewasa akan menikahkan, kemudian ayah asuhnya mau bertindak sebagai wali nikah, maka tidak boleh," ujar Kiai Muiz.
Jika kasusnya anak perempuan dibuang oleh orang tuanya, kemudian hidup di panti asuhan sehingga tidak diketahui siapa orang tuanya dan keluarganya, maka yang menikahkan adalah hakim dalam hal ini pihak KUA.
Kronologi bayi tertukar
Salah satu ibu bayi tertukar, Dian Prihatini (33 tahun), mengungkapkan sejak melahirkan di Rumah Sakit Sentosa pada Juli 2022, ia telah menerima bayi yang salah sejak awal. Dian bahkan belum menggendong dan menyusui bayinya sama sekali. Dian mengatakan, ia melahirkan pada 19 Juli 2022 di RS Sentosa. Usai menjalani operasi sesar, Dian yang masih dalam pengaruh obat bius hanya ditunjukkan wajah bayinya tanpa diberi kesempatan untuk menggendong dan menciumnya.
“Saya nggak pegang. Saya hanya diperlihatkan ‘bu, ini bayinya ya. Nanti disusuin ya’. Itu posisinya karena masih dibius, jadi tangan saya masih begini (terkulai), jadi dicium pun tidak. Anak itu tidak dicium sama saya, tidak skin to skin sama saya,” kata Dian ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
Dian mengatakan, keesokan harinya pada 20 Juli 2022, perawat baru memberikan bayi laki-laki untuk disusui. Bayi yang diberikan oleh perawat itu tak lain ialah bayi dari Siti Mauliah (37), yang lahir pada 18 Juli 2022 atau sehari sebelum Dian melahirkan.

Hal itu baru terkuak saat Dian berbincang dengan Siti di sela-sela waktu laporan RS Sentosa di Polres Bogor. “Baru tahu tadi pas ngobrol itu sama Bu Siti. Tadi kita ngobrol-ngobrol, ternyata ya itu baru pada tahu ternyata selama ini yang dari awal dikasih itu memang bayinya Bu Siti,” jelasnya.
Fakta ini juga, yang membuat Dian merasa bahwa bayinya tidak tertukar. Dia hanya melihat bayi aslinya sekilas tanpa menyentuhnya, baru keesokan harinya diberi bayi milik Siti oleh para perawat. “Ya udah namanya kita dikasih susternya, saya percaya aja. Nggak ada yang kita ragu atau gimana. Kita tahunya bayinya tuh ini,” kata Dian.
Ia pun mengaku sempat kebingungan bagaimana cara menyusui bayi karena saat itu ialah pengalaman pertamanya melahirkan. Dian pun bertanya-tanya mengapa rumah sakit tidak segera memberikan bayinya, sesaat setelah proses bersalin selesai.“Makanya saya sempat (berpikir), ‘kok nggak dikasih bayinya’. Saya kan di ruang observasi kan lama ya. Sampai saya keluar sekitar sore, suami sudah sampai, saya dibawa ke ruang rawat, udah tuh. Tahu-tahu dikasih (bayinya) tanggal 20 Juli,” jelasnya.
Berbeda dengan Siti, ia melahirkan pada 18 Juli 2022 dan pulang dari rumah sakit pada 21 Juli 2022. Menjelang pulang, Siti merasa ada kejanggalan dari bayi yang digendongnya dari fisik hingga warna pakaian yang dikenakan bayi tersebut.“Dari awal sih gini ya, saya tuh ngerasa pas mau pulang aja kejanggalan hati dari fisik bayi itu berbeda banget. Berubah gitu dari yang kemarin saya gendong,” kata Siti ketika ditemui Republika di kediamannya, di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Saat ini, kebenaran bayi tertukar ini sudah terkuak. Siti dan Dian bersama para kuasa hukumnya pun telah melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.
Melawan Kejaran Api, Para Bayi Dilemparkan dari Jendela
Bukti awal menunjukkan bahwa kebakaran tersebut bermula dari lilin.
SELENGKAPNYABabak Baru Bayi Tertukar, RS Sentosa Dilaporkan
Dua ibu yang bayinya tertukar resmi melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.
SELENGKAPNYANaluri Ibu Siti Mauliah dan Bayinya yang Tertukar
Lima perawat dinonaktifkan terkait kasus bayi tertukar di RS Sentosa.
SELENGKAPNYA