Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor memperlihatkan surat tilang dan surak keterangan tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kepada pengendara mobil di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Dirkantas Polda Metro Jaya bersama Dinas LH DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. | Republika/Putra M. Akbar
Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Sanksi Denda Tilang bagi Kendaraan Tidak Lolos Emisi

Dirlantas Polda Metro dan Sudin Lingkungan Hidup DKI berlakukan Tilang Uji Emisi.

JAKARTA -- Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat.

Hal ini sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan sepeda motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. ';