Peristiwa
Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta
Uji coba dilakukan sebelum pemberlakuan sanksi tilang pada 1 September 2023.
JAKARTA -- Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta.
Uji coba dilakukan sebelum pemberlakuan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. Baca Selengkapnya';
Pesta Rakyat Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Upacara menggunakan busana dan bahasa Jawa diakhiri dengan karnaval kebudayaan dari setiap dusun.
SELENGKAPNYAKebakaran Petojo Tewaskan 2 Warga Lansia
Kebakaran Petojo juga membuat 247 warga mengungsi di Masjid Kantor Wali Kota Japus
SELENGKAPNYA