Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Seumur Hidup Ferdy Sambo di Lapas Salemba

Ferdy Sambo akan menjalani sisa umur hidupnya di Lapas Salemba.

JAKARTA — Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi menjalani eksekusi badan ke sel penjara, Kamis (24/8/2023). Kejaksaan mengeksekusi badan terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, di Jakarta Pusat (Jakpus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas

Kejakgung sudah menerima petikan putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo Cs.

SELENGKAPNYA

Ferdy Sambo Dimungkinkan Bebas dari Penjara?

Ada dua celah konstitusional yang membuka peluang Sambo bebas dari penjara.

SELENGKAPNYA

‘Diskon’ Hukuman untuk Sambo dan Putri dari Mahkamah Agung

MA mengubah hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

SELENGKAPNYA