Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah | Republika/Thoudy Badai
Jurnalis merekam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementeri | Republika/Thoudy Badai
Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah | Republika/Thoudy Badai
Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah | Republika/Thoudy Badai
Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

KPK menahan 9 dari 10 orang korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas 10 tersangka terkait dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022. Sembilan.

KPK mengungkapkan, kasus ini bermula saat Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan Ditjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tak sesuai ketentuan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,39 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp29 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 miliar,\" ungkap Firli.

Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka dengan nominal uang yang berbeda. Priyo Andi Gularso menerima Rp 4,75 miliar; Novian Hari Subagjo mendapatkan Rp 1 miliar.

Kemudian, Lernhard Febian Sirait menerima jumlah uang paling besar, yakni Rp 10,8 miliar. Lalu, Abdullah mengantongi Rp 350 juta; Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2,5 miliar; Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar; Beni Arianto Rp 4,1 miliar; Hendi Rp 1,4 miliar; Rakhmat Annashikhah Rp 1,6 miliar; dan Maria Febri Valentine Rp 900 juta.

uang yang diperoleh dari praktik curang itu diduga digunakan untuk keperluan pemeriksaan BPK senilai Rp 1,035 miliar hingga dana taktis operasional kantor. Selain itu, para tersangka juga memakai uang yang diperoleh untuk keperluan pribadi masing-masing.

\"Diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia,\" jelas Firli.

Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.

  ';